Sabtu, 30 Januari 2010

Bukan Pria Idaman

Manusia idaman sejati adalah makhluk langka. Begitu banyak ujian dan rintangan untuk menjadi seorang idaman sejati. Kebalikannya, yang bukan idaman malah tersebar ke mana-mana. Inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini. Siapakah pria yang tidak pantas menjadi idaman dan tambatan hati? Apa saja ciri-ciri mereka? Mudah-mudahan -dengan izin Allah- kami dapat mengungkapkannya pada tulisan yang singkat ini.

Ciri Pertama: Akidahnya Amburadul

Di antara ciri pria semacam ini adalah ia punya prinsip bahwa jika cinta ditolak, maka dukun pun bertindak. Jika sukses dan lancar dalam bisnis, maka ia pun menggunakan jimat-jimat. Ingain buka usaha pun ia memakai pelarisan. Jika berencana nikah, harus menghitung hari baik terlebih dahulu. Yang jadi kegemarannya agar hidup lancar adalah mempercayai ramalan bintang agar semakin PD dalam melangkah.
Inilah ciri pria yang tidak pantas dijadikan idaman. Akidah yang ia miliki sudah jelas adalah akidah yang rusak.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Barangsiapa yang hendak meninggikan bangunannya, maka hendaklah dia mengokohkan pondasinya dan memberikan perhatian penuh terhadapnya. Sesungguhnya kadar tinggi bangunan yang bisa dia bangun adalah sebanding dengan kekuatan pondasi yang dia buat. Amalan manusia adalah ibarat bangunan dan pondasinya adalah iman.” (Al Fawaid)
Berarti jika aqidah dan iman seseorang rusak -padahal itu adalah pokok atau pondasi-, maka bangunan di atasnya pun akan ikut rusak. Perhatikanlah hal ini!

Ciri Kedua: Menyia-nyiakan Shalat

Tidak shalat jama'ah di masjid juga menjadi ciri pria bukan idaman. Padahal shalat jama'ah bagi pria adalah suatu kewajiban sebagaimana disebutkan dalam al Qur'an dan berbagai hadits. Berikut di antaranya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِى قَائِدٌ يَقُودُنِى إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّىَ فِى بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ». فَقَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَأَجِبْ ».

”Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjama'ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab, ”Ya”. Rasulullah bersabda, ”Penuhilah seruan (adzan) itu.” (HR. Muslim). Orang buta ini tidak dibolehkan shalat di rumah apabila dia mendengar adzan. Hal ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan menghadiri shalat jama’ah. Hal ini ditegaskan kembali dalam hadits Ibnu Ummi Maktum. Dia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتَسْمَعُ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ فَحَىَّ هَلاَ ».

“Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut”.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Lihatlah laki-laki tersebut memiliki beberapa udzur: [1] dia adalah seorang yang buta, [2] dia tidak punya teman sebagai penunjuk jalan untuk menemani, [3] banyak sekali tanaman, dan [4] banyak binatang buas. Namun karena dia mendengar adzan, dia tetap diwajibkan menghadiri shalat jama’ah. Walaupun punya berbagai macam udzur semacam ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan dia untuk memenuhi panggilan adzan yaitu melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan tidak ada udzur sama sekali, masih diberi kenikmatan penglihatan dan sebagainya?!
Imam Asy Syafi'i sendiri mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 107)
Jika pria yang menyia-nyiakan shalat berjama'ah di masjid saja bukan merupakan pria idaman, lantas bagaimana lagi dengan pria yang tidak menjalankan shalat berjama'ah sendirian maupun secara berjama'ah?!
Seorang ulama besar, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, mengatakan, ”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”

Ciri Ketiga: Sering Melotot Sana Sini

Inilah ciri berikutnya, yaitu pria yang sulit menundukkan pandangan ketika melihat wanita. Inilah ciri bukan pria idaman. Karena Allah Ta'ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".” (QS. An Nur: 30)

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada para pria yang beriman untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan yaitu wanita yang bukan mahrom. Namun jika ia tidak sengaja memandang wanita yang bukan mahrom, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya.

Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)
Boleh jadi laki-laki tersebut jika telah menjadi suami malah memandang lawan jenisnya sana-sini ketika istrinya tidak melihat. Kondisi seperti ini pun telah ditegur dalam firman Allah,
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghofir: 19)
Ibnu 'Abbas ketika membicarakan ayat di atas, beliau mengatakan bahwa yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah seorang yang bertamu ke suatu rumah. Di rumah tersebut ada wanita yang berparas cantik. Jika tuan rumah yang menyambutnya memalingkan pandangan, maka orang tersebut melirik wanita tadi. Jika tuan rumah tadi memperhatikannya, ia pun pura-pura menundukkan pandangan. Dan jika tuan rumah sekali lagi berpaling, ia pun melirik wanita tadi yang berada di dalam rumah. Jika tuan rumah sekali lagi memperhatikannya, maka ia pun pura-pura menundukkan pandangannya. Maka sungguh Allah telah mengetahui isi hati orang tersebut yang akan bertindak kurang ajar. Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (12/181-182).
Ibnu 'Abbas mengatakan, “Allah itu mengetahui setiap mata yang memandang apakan ia ingin khianat ataukah tidak.” Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid dan Qotadah. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 12/182, Darul Qurthubah)

Ciri Keempat: Senangnya Berdua-duaan

Inilah sikap pria yang tidak baik yang sering mengajak pasangannya yang belum halal baginya untuk berdua-duaan (baca: berkhalwat). Berdua-duaan (khokwat) di sini bisa pula bentuknya tanpa hadir dalam satu tempat, namun lewat pesan singkat (sms), lewat kata-kata mesra via FB dan lainnya. Seperti ini pun termasuk semi kholwat yang juga terlarang.
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

Ciri Kelima: Tangan Suka Usil

Ini juga bukan ciri pria idaman. Tangannya suka usil menyalami wanita yang tidak halal baginya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun ketika berbaiat dan kondisi lainnya tidak pernah menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya.
Dari Abdulloh bin ‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika berbaiat.” (HR. Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As Syari’ah)
Dari Umaimah bintu Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang wanita.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)
Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Ciri Keenam: Tanpa Arah yang Jelas

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
“Seseorang dianggap telah berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim no. 996)
Berarti kriteria pria idaman adalah ia bertanggungjawab terhadap istrinya dalam hal nafkah.
Sehingga seorang pria harus memiliki jalan hidup yang jelas dan tidak boleh ia hidup tanpa arah yang sampai menyia-nyiakan tanggungannya. Sejak dini atau pun sejak muda, ia sudah memikirkan bagaimana kelak ia bisa menafkahi istri dan anak-anaknya. Di antara bentuk persiapannya adalah dengan belajar yang giat sehingga kelak bisa dapat kerja yang mapan atau bisa berwirausaha mandiri.
Begitu pula hendaknya ia tidak melupakan istrinya untuk diajari agama. Karena untuk urusan dunia mesti kita urus, apalagi yang sangkut pautnya dengan agama yang merupakan kebutuhan ketika menjalani hidup di dunia dan akhirat. Sehingga sejak dini pun, seorang pria sudah mulai membekali dirinya dengan ilmu agama yang cukup untuk dapat mendidik istri dan keluarganya.
Sehingga dari sini, seorang pria yang kurang memperhatikan agama dan urusan menafkahi istrinya patut dijauhi karena ia sebenarnya bukan pria idaman yang baik.

Mudah-mudahan tulisan ini bisa sebagai petunjuk bagi para wanita muslimah yang ingin memilih laki-laki yang pas untuk dirinya. Dan juga bisa menjadi koreksi untuk pria agar selalu introspeksi diri. Nasehat ini pun bisa bermanfaat bagi setiap orang yang sudah berkeluarga agar menjauhi sifat-sifat keliru di atas. Semoga Allah memudahkannya.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.com

Kamis, 28 Januari 2010

Meninggal Tapi Masih Punya Hutang


Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya mengenai hutang piutang, Pak Ustadz.
Begini pak, saya meminjamkan uang kepada si Fulan, dan si Fulan menjanjikan akan memberikan sejumlah imbalan setiap bulannya (saya tidak meminta). Tetapi baru 1 bulan berjalan si Fulan sudah mengingkari janjinya. Sampai akhirnya si Fulan ini meninggal dunia sebelum melunasi hutangnya.
Pada waktu penyerahan uang, saya membuat suatu pernjanjian di atas materai berikut kwitansi serah terima uang (jumlahnya tidak sedikit). Si Fulan memberikan jaminan berbentuk akte jual beli sebuah tanah (namun sayangnya nilai jaminan tersebut tidak sebanding dengan pinjaman Fulan). Ahli warisnya masih kecil-kecil belum cukup umur, sementara istrinya sudah bercerai. Orang tua si Fulan masih ada dan mempunyai perusahaan walaupun bukan perusahaan besar. Perusahaan ini dikelola oleh kakak dari si Fulan (dikarenakan orangtuanya sudah berusia 74 thn). Sekarang orangtuanya bermaksud menjual 1 buah rumah dengan harga yang mahal. Jika uang hasil penjualan rumah itu digunakan untuk membayar hutang Fulan, masih banyak sisa yang bisa dibagikan kepada anak-anaknya yg lain.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Sekarang hutang tersebut menjadi tanggung jawab siapa?
2. Apabila pihak keluarga Fulan tidak mau membayar hutang tersebut bagaimana?
3. Bagaimanakah nasib si Fulan di alam Barzah sana?
Terimakasih Pak atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
I -….

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudariku yang terhormat, sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda, ada satu hal yang ingin saya konfirmasikan kepada Anda. Tadi Anda mengatakan bahwa si Fulan menjanjikan imbalan setiap bulannya kepada Anda, kemudian Anda dan dia membuat suatu perjanjian di atas materai. Yang ingin saya tanyakan: Apakah dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa si Fulan harus membayar hutangnya (pokok pinjaman) berikut imbalan yang dijanjikannya? Apakah pemberian imbalan tersebut menjadi kewajiban bagi si Fulan? Dan apakah kesediaan Anda untuk memberikan pinjaman itu dipengaruhi oleh janji imbalan si Fulan ataukah tidak? Artinya, Anda mau memberikan pinjaman itu karena adanya janji imbalan. Seandainya tidak ada, maka Anda tidak akan memberikan pinjaman.
Hal ini perlu saya tekankan agar dapat menjadi pelajaran bagi para pembaca. Perlu diketahui bahwa bila jawaban untuk ketiga pertanyaan tersebut atau salah satunya adalah “ya”, maka transaksi hutang piutang yang Anda lakukan dengan si Fulan itu mengandung unsur riba. Sebab, imbalan yang dijanjikan si Fulan itu merupakan kelebihan yang wajib dibayarkan kepada Anda, selain pokok pinjaman, meskipun imbalan itu bukan atas permintaan Anda. Padahal riba merupakan perbuatan yang jelas-jelas diharamkan Allah swt., seperti disebutkan dalam firman-Nya: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah[2]: 275)
Tetapi bila jawaban untuk ketiga pertanyaan tersebut adalah “tidak”, maka transaksi hutang piutang yang Anda lakukan itu tidak mengandung unsur riba. Perbedaan antara keduanya memang sangat tipis, tapi untuk membedakannya kita cukup bertanya: “Apakah imbalan tersebut menjadi kewajiban bagi si Fulan ataukah tidak?” Bila ya, maka hutang piutang itu mengandung unsur riba. Berbeda halnya bila imbalan atau kelebihan itu benar-benar atas kerelaan si Fulan dan tidak dijadikan beban kewajiban baginya. Artinya, si Fulan mau memberi imbalan atau tidak, itu tidak jadi masalah.
Dari sini, maka saya sarankan kepada Anda, bila nanti pihak keluarga Fulan mau melunasi pinjaman tersebut, sebaiknya Anda hanya meminta pokok pinjamannya saja.
Saudariku yang terhormat, untuk menjawab ketiga pertanyaan Anda, saya akan menyampaikan dua prinsip Islam yang berkaitan dengan hutang piutang:
Pertama: Prinsip pemeliharaan hak; Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang berkaitan dengan hutang piutang dengan tujuan untuk memelihara hak masing-masing pihak, terutama hak orang yang memberikan pinjaman/hutang. Di antara aturan yang dimaksud adalah aturan bahwa orang yang berhutang harus mengembalikan harta yang dipinjamnya tepat waktu, syukur-syukur sebelum waktu yang dijanjikan. Sebab, Rasulullah saw. menganggap perbuatan menunda-nunda hutang bagi orang yang sudah mampu membayarnya sebagai sebuah kezhaliman. Beliau bersabda: “Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang sudah mampu (membayarnya) adalah sebuah kezhaliman.”
Dalam sejumlah hadits, Rasulullah saw. sangat mewanti-wanti agar jangan sampai seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan masih meninggalkan hutang. Dalam sebuah riwayat dari Abu Qatadah disebutkan bahwa suatu ketika, ada jenazah seorang laki-laki yang dibawa ke hadapan Rasulullah saw. untuk dishalatkan. Rasulullah saw. bersabda: “Kalian saja yang menyalatkan sahabat kalian itu, sebab dia masih memiliki hutang.” Mendengar itu, Abu Qatadah berkata: “Hutang itu aku yang menanggungnya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya: “Apakah sampai lunas?” Abu Qatadah menjawab: “Ya, sampai lunas.” Rasulullah saw. pun menyalatkan jenazah tersebut.
Bahkan pada riwayat yang lain, Rasulullah saw. bersabda: “Jiwa (ruh) seorang Mukmin akan tergantung (terkatung-katung) selama dia masih memiliki hutang.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Mungkin hadits terakhir inilah yang melatarbelakangi pertanyaan ketiga Anda, yaitu mengenai nasib si Fulan di alam Barzakh. Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa seorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki tanggungan hutang akan mengalami suatu ganjalan (ketidaknyamanan) di alam Barzakh nanti, sebelum hutang itu dilunasi oleh keluarganya ataupun diikhlaskan oleh orang yang menghutanginya. Tetapi bagaimana bentuk ganjalan dan seberapa besar ganjalan itu, hanya Allah yang mengetahuinya.
Oleh karena itu, Rasulullah saw. memerintahkan agar ketika ada seorang Mukmin yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang, hendaknya ada orang yang mau melunasi hutang tersebut, baik dari pihak keluarga ataupun pihak lain, seperti yang diisyaratkan dalam hadits kedua yang diriwayatkan dari Abu Qatadah tersebut.
Berdasarkan hal itu, maka dalam kasus yang Anda hadapi, sudah semestinya pihak keluarga Fulan (kakak dan orangtua Fulan) bersedia untuk melunasi hutang si Fulan bila mereka menginginkan agar Fulan tidak mengalami suatu ganjalan (ketidaknyamanan) akibat tanggungan hutangnya yang belum dilunasi itu.
Kedua: Prinsip pelaksanaan dan penuntutan hak; Dalam Islam, hak seseorang harus dilaksanakan dan ditunaikan. Hak Anda untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjam si Fulan pun harus ditunaikan oleh si Fulan. Bahkan, seandainya Fulan masih hidup, Anda berhak menggugatnya ke pengadilan, karena transaksi hutang piutang Anda memiliki bukti tertulis. Tetapi karena si Fulan telah meninggal dunia, maka berdasarkan poin pertama di atas, pihak keluarganya-lah yang semestinya melunasinya. Karena itu, Anda berhak meminta keluarga Fulan untuk melunasi hutang tersebut. Tetapi perlu diingat, Islam juga memerintahkan kepada kita untuk tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan ketika kita melakukan penuntutan hak, termasuk dalam masalah hutang piutang. Allah swt. berfirman: “dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang itu) lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280)
Perhatikan, bagaimana Al-Qur`an memerintahkan kita untuk memberikan kelapangan bila orang yang berhutang memang benar-benar tidak mampu untuk mengembalikan hutangnya, yaitu dengan cara memberi tangguh waktu pembayaran atau bahkan dengan cara mengikhlaskannya bila kita mengharapkan balasan yang lebih baik dari Allah swt..
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw. dalam sabdanya: “Barangsiapa yang memberi keringanan kepada orang yang berhutang atau menghapus hutangnya, maka dia akan berada di bawah naungan Arsy pada hari kiamat.”
Berdasarkan prinsip penuntutan hak tersebut, maka bila ternyata keluarga Fulan tidak mau melunasi hutang-hutang Fulan, maka Anda berhak menuntut ke pengadilan. Tetapi dalam pengadilan Islam, hakim hanya bisa memaksa keluarga Fulan untuk melunasi hutang si Fulan dengan menggunakan aset-aset yang dimiliki Fulan atau dengan harta yang benar-benar menjadi hak Fulan. Hakim tidak bisa memaksa mereka untuk melunasinya dengan harta mereka, kecuali bila dalam harta mereka itu juga ada hak si Fulan. Inilah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. saat sejumlah orang menuntut agar harta mereka yang dipinjamkan kepada Muadz bin Jabal dikembalikan, dimana pada saat itu Muadz baru saja mengalami pailit. Setelah membayar hutang Mu’adz dengan sisa harta yang dimilikinya, dimana sisa harta tersebut belum cukup untuk melunasi semua hutang yang ada, Rasulullah saw. bersabda kepada mereka: “Tidak ada yang bisa diberikan kepada kalian selain itu.” (HR. Daruquthni dan Hakim)
Meskipun demikian, hakim akan menyarankan keluarga Fulan untuk melunasi sisa hutang Fulan dari harta mereka dengan menjelaskan kondisi si Fulan di alam Barzakh bila hutang-hutangnya belum dilunasi, seperti yang telah dijelaskan pada poin pertama. Tetapi bila keluarga Fulan bersedia melunasinya, maka pelunasan itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan seperti yang disebutkan di atas. Karena itu, saya sarankan kepada Anda, sebaiknya Anda menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan mengadakan ash-shulh (kesepakatan) dengan pihak keluarga Fulan. Wallaahu A’lam….
Source: www.mediasilaturahim.com

Bid'ah

oleh : Abu Abror Ar Rizal
Setiap bid’ah adalah tercela. Inilah yang masih diragukan oleh sebagian orang. Ada yang mengatakan bahwa tidak semua bid’ah itu sesat, ada pula bid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Untuk menjawab sedikit kerancuan ini, marilah kita menyimak berbagai dalil yang menjelaskan hal ini.

[Dalil dari As Sunnah]

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah matanya memerah, suaranya begitu keras, dan kelihatan begitu marah, seolah-olah beliau adalah seorang panglima yang meneriaki pasukan ‘Hati-hati dengan serangan musuh di waktu pagi dan waktu sore’. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat adalah bagaikan dua jari ini. [Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuknya]. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)

Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,

وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ

“Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani di Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i)

Diriwayatkan dari Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari. Kemudian beliau mendatangi kami lalu memberi nasehat yang begitu menyentuh, yang membuat air mata ini bercucuran, dan membuat hati ini bergemetar (takut).” Lalu ada yang mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا

“Wahai Rasulullah, sepertinya ini adalah nasehat perpisahan. Lalu apa yang engkau akan wasiatkan pada kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memimpin kalian adalah budak Habsyi. Karena barangsiapa yang hidup di antara kalian setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rosyidin yang mendapatkan petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)

[Dalil dari Perkataan Sahabat]

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

مَا أَتَى عَلَى النَّاسِ عَامٌ إِلا أَحْدَثُوا فِيهِ بِدْعَةً، وَأَمَاتُوا فِيهِ سُنَّةً، حَتَّى تَحْيَى الْبِدَعُ، وَتَمُوتَ السُّنَنُ

“Setiap tahun ada saja orang yang membuat bid’ah dan mematikan sunnah, sehingga yang hidup adalah bid’ah dan sunnah pun mati.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 10610. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya tsiqoh/terpercaya)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)

Itulah berbagai dalil yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat.

KERANCUAN: BID’AH ADA YANG TERPUJI ?

Inilah kerancuan yang sering didengung-dengungkan oleh sebagian orang bahwa tidak semua bid’ah itu sesat namun ada sebagian yang terpuji yaitu bid’ah hasanah.

Memang kami akui bahwa sebagian ulama ada yang mendefinisikan bid’ah (secara istilah) dengan mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang tercela dan ada yang terpuji karena bid’ah menurut beliau-beliau adalah segala sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i dari Harmalah bin Yahya. Beliau rahimahullah berkata,

الْبِدْعَة بِدْعَتَانِ : مَحْمُودَة وَمَذْمُومَة

“Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela.” (Lihat Hilyatul Awliya’, 9/113, Darul Kitab Al ‘Arobiy Beirut-Asy Syamilah dan lihat Fathul Bari, 20/330, Asy Syamilah)

Beliau rahimahullah berdalil dengan perkataan Umar bin Al Khothob tatkala mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan shalat Tarawih. Umar berkata,

نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

“Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari no. 2010)

Pembagian bid’ah semacam ini membuat sebagian orang rancu dan salah paham. Akhirnya sebagian orang mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang baik (bid’ah hasanah) dan ada yang tercela (bid’ah sayyi’ah). Sehingga untuk sebagian perkara bid’ah seperti merayakan maulid Nabi atau shalat nisfu Sya’ban yang tidak ada dalilnya atau pendalilannya kurang tepat, mereka membela bid’ah mereka ini dengan mengatakan ‘Ini kan bid’ah yang baik (bid’ah hasanah)’. Padahal kalau kita melihat kembali dalil-dalil yang telah disebutkan di atas baik dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun perkataan sahabat, semua riwayat yang ada menunjukkan bahwa bid’ah itu tercela dan sesat. Oleh karena itu, perlu sekali pembaca sekalian mengetahui sedikit kerancuan ini dan jawabannya agar dapat mengetahui hakikat bid’ah yang sebenarnya.

SANGGAHAN TERHADAP KERANCUAN:

KETAHUILAH SEMUA BID’AH ITU SESAT

Perlu diketahui bersama bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ’sesungguhnya sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama, pen)’, ’setiap bid’ah adalah sesat’, dan ’setiap kesesatan adalah di neraka’ serta peringatan beliau terhadap perkara yang diada-adakan dalam agama, semua ini adalah dalil tegas dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tidak boleh seorang pun menolak kandungan makna berbagai hadits yang mencela setiap bid’ah. Barangsiapa menentang kandungan makna hadits tersebut maka dia adalah orang yang hina. (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/88, Ta’liq Dr. Nashir Abdul Karim Al ‘Aql)

Tidak boleh bagi seorang pun menolak sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat, lalu mengatakan ‘tidak semua bid’ah itu sesat’. (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/93)

Perlu pembaca sekalian pahami bahwa lafazh ‘kullu’ (artinya: semua) pada hadits,

وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Setiap bid’ah adalah sesat”, dan hadits semacamnya dalam bahasa Arab dikenal dengan lafazh umum.
Asy Syatibhi mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah yang baik.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 91, Darul Ar Royah)

Inilah pula yang dipahami oleh para sahabat generasi terbaik umat ini. Mereka menganggap bahwa setiap bid’ah itu sesat walaupun sebagian orang menganggapnya baik. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً

“Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah)

Juga terdapat kisah yang telah masyhur dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau melewati suatu masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan,

فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحِى بَابِ ضَلاَلَةٍ.

“Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada. Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga belum rusak. Bejananya pun belum pecah. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad? Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?”

قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ

Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”

Ibnu Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid)

Lihatlah kedua sahabat ini -yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud- memaknai bid’ah dengan keumumannya tanpa membedakan adanya bid’ah yang baik (hasanah) dan bid’ah yang jelek (sayyi’ah).

BERALASAN DENGAN SHALAT TARAWIH YANG DILAKUKAN OLEH UMAR

[Sanggahan pertama]

Adapun shalat tarawih (yang dihidupkan kembali oleh Umar) maka dia bukanlah bid’ah secara syar’i. Bahkan shalat tarawih adalah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari perkataan dan perbuatan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tarawih secara berjama’ah pada awal Ramadhan selama dua atau tiga malam. Beliau juga pernah shalat secara berjama’ah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarawih bukanlah bid’ah secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa ’sebaik-baik bid’ah adalah ini’ yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i. Bid’ah secara bahasa itu lebih umum (termasuk kebaikan dan kejelekan) karena mencakup segala yang ada contoh sebelumnya.

Perlu diperhatikan, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan dianjurkan atau diwajibkannya suatu perbuatan setelah beliau wafat, atau menunjukkannya secara mutlak, namun hal ini tidak dilakukan kecuali setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat (maksudnya dilakukan oleh orang sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), maka boleh kita menyebut hal-hal semacam ini sebagai bid’ah secara bahasa. Begitu pula agama Islam ini disebut dengan muhdats/bid’ah (sesuatu yang baru yang diada-adakan) –sebagaimana perkataan utusan Quraisy kepada raja An Najasiy mengenai orang-orang Muhajirin-. Namun yang dimaksudkan dengan muhdats/bid’ah di sini adalah muhdats secara bahasa karena setiap agama yang dibawa oleh para Rasul adalah agama baru. (Disarikan dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/93-96)

[Sanggahan Kedua]

Baiklah kalau kita mau menerima perkataan Umar bahwa ada bid’ah yang baik. Maka kami sanggah bahwa perkataan sahabat jika menyelisihi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menjadi hujah (pembela). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sedangkan Umar menyatakan bahwa ada bid’ah yang baik. Sikap yang tepat adalah kita tidak boleh mempertentangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan sahabat. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencela bid’ah secara umum tetap harus didahulukan dari perkataan yang lainnya. (Faedah dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim)

Anggap saja kita katakan bahwa perbuatan Umar adalah pengkhususan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat. Jadi perbuatan Umar dengan mengerjakan shalat tarawih terus menerus adalah bid’ah yang baik (hasanah). Namun, ingat bahwa untuk menyatakan bahwa suatu amalan adalah bid’ah hasanah harus ada dalil lagi baik dari Al Qur’an, As Sunnah atau ijma’ kaum muslimin. Karena ingatlah –berdasarkan kaedah ushul fiqih- bahwa sesuatu yang tidak termasuk dalam pengkhususan dalil tetap kembali pada dalil yang bersifat umum.

Misalnya mengenai acara selamatan kematian. Jika kita ingin memasukkan amalan ini dalam bid’ah hasanah maka harus ada dalil dari Al Qur’an, As Sunnah atau ijma’. Kalau tidak ada dalil yang menunjukkan benarnya amalan ini, maka dikembalikan ke keumuman dalil bahwa setiap perkara yang diada-adakan dalam masalah agama (baca : setiap bid’ah) adalah sesat dan tertolak.

Namun yang lebih tepat, lafazh umum yang dimaksudkan dalam hadits ’setiap bid’ah adalah sesat’ adalah termasuk lafazh umum yang tetap dalam keumumannya (‘aam baqiya ‘ala umumiyatihi) dan tidak memerlukan takhsis (pengkhususan). Inilah yang tepat berdasarkan berbagai hadits dan pemahaman sahabat mengenai bid’ah.

Lalu pantaskah kita orang-orang saat ini memakai istilah sebagaimana yang dipakai oleh sahabat Umar?
Ingatlah bahwa umat Islam saat ini tidaklah seperti umat Islam di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Umat Islam saat ini tidak seperti umat Islam di generasi awal dahulu yang memahami maksud perkataan Umar. Maka tidak sepantasnya kita saat ini menggunakan istilah bid’ah (tanpa memahamkan apa bid’ah yang dimaksudkan) sehingga menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat. Jika memang kita mau menggunakan istilah bid’ah namun yang dimaksudkan adalah definisi secara bahasa, maka selayaknya kita menyebutkan maksud dari perkataan tersebut.

Misalnya HP ini termasuk bid’ah secara bahasa. Tidaklah boleh kita hanya menyebut bahwa HP ini termasuk bid’ah karena hal ini bisa menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat.

Kesimpulan: Berdasarkan berbagai dalil dari As Sunnah maupun perkataan sahabat, setiap bid’ah itu sesat. Tidak ada bid’ah yang baik (hasanah). Tidak tepat pula membagi bid’ah menjadi lima: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram karena pembagian semacam ini dapat menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat.

HUKUM BID’AH DALAM ISLAM

Hukum semua bid’ah adalah terlarang. Namun, hukum tersebut bertingkat-tingkat.

Tingkatan Pertama: Bid’ah yang menyebabkan kekafiran sebagaimana bid’ah orang-orang Jahiliyah yang telah diperingatkan oleh Al Qur’an. Contohnya adalah pada ayat,

وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا

“Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami”.” (QS. Al An’am [6]: 36)

Tingkatan Kedua : Bid’ah yang termasuk maksiat yang tidak menyebabkan kafir atau dipersilisihkan kekafirannya. Seperti bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang Khowarij, Qodariyah (penolak takdir) dan Murji’ah (yang tidak memasukkan amal dalam definisi iman secara istilah).

Tingkatan Ketiga: Bid’ah yang termasuk maksiat seperti bid’ah hidup membujang (kerahiban) dan berpuasa diterik matahari.

Tingkatan Keempat: Bid’ah yang makruh seperti berkumpulnya manusia di masjid-masjid untuk berdo’a pada sore hari saat hari Arofah.

Jadi setiap bid’ah tidak berada dalam satu tingkatan. Ada bid’ah yang besar dan ada bid’ah yang kecil (ringan).

Namun bid’ah itu dikatakan bid’ah yang ringan jika memenuhi beberapa syarat sebagaimana disebutkan oleh Asy Syatibi, yaitu:

1. Tidak dilakukan terus menerus.
2. Orang yang berbuat bid’ah (mubtadi’) tidak mengajak pada bid’ahnya.
3. Tidak dilakukan di tempat yang dilihat oleh orang banyak sehingga orang awam mengikutinya.
4. Tidak menganggap remeh bid’ah yang dilakukan.

Apabila syarat di atas terpenuhi, maka bid’ah yang semula disangka ringan lama kelamaan akan menumpuk sedikit demi sedikit sehingga jadilah bid’ah yang besar. Sebagaimana maksiat juga demikian. (Pembahasan pada point ini disarikan dari Al Bida’ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri, www.islamspirit.com)
Pembahasan berikut adalah jawaban dari beberapa alasan dalam membela bid’ah. Semoga kita selalu mendapatkan petunjuk Allah.

***

Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.
Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

renungan bagi suami

OLEH : Abu Abror Ar Rizal

Wahai sang suami ....
Apakah membebanimu wahai hamba Allah, untuk tersenyum di hadapan istrimu dikala anda masuk ketemu istri tercinta, agar anda meraih pahala dari Allah?!!

Apakah membebanimu untuk berwajah yang berseri-seri tatkala anda melihat anak dan istrimu?!!

Apakah menyulitkanmu wahai hamba Allah, untuk merangkul istrimu, mengecup pipinya serta bercumbu disaat anda menghampiri dirinya?!!

Apakah memberatkanmu untuk mengangkat sesuap nasi dan meletakkannya di mulut sang istri, agar anda mendapat pahala?!!

Apakah termasuk susuh, kalau anda masuk rumah sambil mengucapkan salam dengan lengkap : "Assalamu`alaikum Warahmatullah Wabarakatuh" agar anda meraih 30 kebaikan?!!

Apa yang membebanimu, jika anda menuturkan untaian kata-kata yang baik yang disenangi kekasihmu, walaupun agak terpaksa, dan mengandung bohong yang dibolehkan?!!

Tanyalah keadaan istrimu di saat anda masuk rumah!!

Apakah memberatkanmu, jika anda menuturkan kepada istrimu di saat masuk rumah : "Duhai kekasihku, semenjak Kanda keluar dari sisimu, dari pagi sampai sekarang, serasa bagaikan setahun".

Sesungguhnya, jika anda betul-betul mengharapkan pahala dari Allah walau anda letih dan lelah, anda mendekati sang istri tercinta dan menjimaknya, maka anda mendapatkan pahala dari Allah, karena Rasulullah bersabda :"Dan di air mani seseorang kalian ada sedekah".

Apakah melelahkanmu wahai hamba Allah, jika anda berdoa dan berkata : Ya. Allah perbaikilah istriku dan berkatilah daku pada dirinya.

Ucapan baik adalah sedekah.
Wajah yang berseri dan senyum yang manis di hadapan istri adalah sedekah.
Mengucapkan salam mengandung beberapa kebaikan.
Berjabat tangan mengugurkan dosa-dosa.
Berhubungan badan mendapatkan pahala.


Diambil dari kitab " Fiqh pergaulan suami istri " oleh Syeikh Mushtofa Al Adawi.
Kontributor : Muhammad Elvi Bin Syamsi, Lc

bersatulah wahai umat islam

OLEH : Abu Abror Ar Rizal

Fitnah yang muncul pada akhir zaman bahwa umat Islam berpecah-belah menjadi beberapa golongan, masing-masing mengaku kelompoknya yang benar, seperti halnya orang Yahudi dan orang Nasrani, mereka berpecah-belah dan mengaku bahwa hanya golongannya yang benar

“Dan orang-orang Yahudi berkata : ‘Orang Nasrani itu tidak mempunyai suatu pegangan’, Dan orang-orang Nasrani berkata : ‘Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan’. Padahal mereka (sama-sama) membuat Al-Kitab” [Al-Baqarah : 113]

Adapun dalil yang menjelaskan bawa umat Islam pada akhir zaman pasti berpecah-belah diantaranya adalah hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Sesungguhnya bani Israil berpecah-belah menjadi tujuh puluh satu, dan sesungguhnya umat ini akan berpecah-belah menjadi tujuh puluh dua, semuanya di neraka kecuali satu, dan dia adalah jama’ah” [HR Ibnu Majah ; 3983] Dishahihkan Al-Albani Shahih Ibnu Majah 2/364.

Yang dimaksud jama’ah di dalam hadits ini adalah kembali kepada yang haq, atau sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu orang yang berpijak kepada Sunnahku pada hari itu dan Sunnah para sahabatku.

Perpecahan umat Islam ini merupakan takdir kauny (kehendak Allah untuk menciptakannya) bahwa pada akhir zaman umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti berpecah-belah, akan tetapi bukan berarti kita boleh berpecah-belah, sebagaimana dalil yang selalu dikumandangkan oleh orang ahli bid’ah dalam rangka menutup aib mereka, mereka berdalil dengan hadits palsu ‘ ikhtilafu umati rahmat’ (perpecahan umat ini adalah rahmat). Ketahuilah perkataan itu bukan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi hadits palsu. Syaikh Al-Albani berkata : “Para pakar ahli hadits telah mencoba mencari sanad hadits ini akan tetapi tidak menemukannya” [Lihat Silsilah Ahadits Dho’ifah 1/141]

Dalil mereka ini tidak masuk akal, karena mustahil orang yang berselisih dan berpecah-belah hidupnya penuh dengan rahmat. Bukankah pasangan suami-istri bila berselisih terancam jiwanya, bagaimana berselisih dalam hal aqidah dan ibadah merasa rahmat?! Oleh karena itu ahli bid’ah dan orang yang fanatik golongan merasa sakit hatinya bika dikritik kesalahannya.

Ketahuilah perpecahan umat ini merupakan ujian bagi orang yang beriman, hendaknya mereka memilih jalan yang benar dan meninggalkan kelompok tersesat lainnya. Adapun dalil wajibnya kita bersatu, tidak boleh berpecah-belah dan bergolong-golongan.

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara” [Ali-Imran ; 103]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya Allah meridhoi kamu tiga perkara dan membenci kamu tiga perkara ; Dia meridhoi kamu apabila kamu beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan sesuatu kepada-Nya, dan apabila kamu berpegang teguh kepada tali Allah semua dan kamu tidak berpecah-belah” [HR Muslim : 3236]

BAGAIMANA AGAR UMAT ISLAM BERSATU?

Ayat dan hadits diatas menunjukkan cara untuk menyatukan umat Islam, yaitu kita harus kembali kepada tali Allah, sedangkan makna tali Allah ialah Al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana dijelaskan di dalam hadits.

“Kitab Allah adalah tali Allah yang menjulur dari langit ke bumi” [Lihat Silsilah As-Shahihah 5/37]

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa As-Sunnah termasuk tali Allah, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat selamanya yaitu kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya’ [HR Imam Malik 1395 bersumber dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu dihasankan oleh Al-Albani di dalam kitabnya Manzilatus Sunnah fil Islam 1/18]

Pada zaman sekarang umat Islam tidak cukup hanya bepegang kepada Al-Qur’an dan hadits yang shahih untuk menyatukan umat, karena ahli bid’ah pun mengaku berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah, akan tetapi mereka berselisih dan berpecah-belah, karena itu tidaklah umat Islam akan bersatu melainkan apabila di dalam berpegang kepada Al-Qur’an dan hadits yang shahih disertai dengan pemahaman salafush shalih, dari kalangan para sahabat, tabi’in dan ahli hadits, sebab jika tokoh umat memahami dalil nash dengan pemahaman salafush shalih niscaya mereka tidak akan berpecah belah walaupun mereka berselisih dalam suatu masalah, karena khilaf mereka jatuh pada masalah ijtihadiah.

Adapun dalil wajibnya kita memahami dalil nash dengan pemahaman salafush shalih adalah sebagai berikut.

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [At-Taubah : 100]

Dalam ayat di atas Allah memuji sahabat dan orang yang mengikuti mereka dengan baik, yang sekarang dikenal dengan nama ahlus sunnah wal jama’ah atau pengikut as-salafush sholih.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Maka barangsiapa yang menjumpai itu (perpecahan umat) hendaknya dia berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para kholifah yang menunjukkan kepada kebaikan dan mendapat petunjuk, gigitlah Sunnah ini dengan gigi geraham” [HR Tirmidzi 2600 dan lainnya dishahihkan Al-Albani lihat Silsilah As-Shahihah 6/610]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya berpesan kepada umatnya agar berpegang kepada Sunnahnya saja, akan tetapi kepada Sunnah sahabat pula.

Dari Abu Burdah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Dan sahabatku adalah orang yang dapat dipercaya untuk umatku, maka jika mereka telah pergi, maka akan datang apa yang dijanjikan kepada umatku” [HR Muslim 4596]

Imama Nawawi rahimahullah berkata : “Adapun makna “apa yang dijanjikan” yaitu munculnya bid’ah, perkara baru dalam urusan agama, dan munculnya fitnah” [Syarah Imam Muslim 16/83]

Selanjutnya orang yang menolak pemahaman para sahabat maka akan diancam menjadi orang yang tersesat.

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” [An-Nisa : 115]

Syaikh Al-Albani berkata : “Benarlah apa yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa umat Islam pada zaman sekarang –kecuali sedikit di antara mereka- tatkala mereka tidak berpegang teguh dengan kitab Allah dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tersesat dan hina, yang demikian itu karena mereka berpegang kepada pendapat pemimpin mereka.

Tatkala terjadi perselisihan, pendirian mereka pada dasarnya kembali kepada pemimpin mereka, jika ada ayat yang cocok, mereka ambil, jika tidak, mereka tolak. Bahkan sebagian mereka berkata : “Setiap ayat atau hadits yang bertentangan dengan pendapat mereka, maka dimansukh (dihapus)”. Semoga Allah merahmati Imam Malik rahimahullah, beliau berkata : “Dan tidak akan baik umat pada akhir zaman ini melainkan apabila mereka kembali sebagaimana ulama pertama memperbaiki umat” [Hajjatun Nabi 1/71]

Kesimpulannya para tokoh masyarakat hendaknya mengajak umat agar kembali kepada pemahaman salafush shalih tatkala mengambil dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, agar umat tetap bersatu dan tidak timbul perasaan benar sendiri dan menyalahkan orang benar.

Tokoh umatnya hendaknya hati-hati dalam memimpin umat jangan sampai menjadi penyebab kerusakan umat.

Dari Tsauban Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya yang paling aku takutkan dari umatku adalah para pemimpin yang menyesatkan” [HR Tirmidzi 2155 dishahihkan oleh Al-Albani Shahihul Jami’ 2316]

Tokoh umat hendaknya takut di hadapan pengadilan Allah pada saat pengikut mengadu pada hari kiamat. Baca surat Ibarhim : 21-22 dan surat Ghofir : 47-48, surat As-Saba : 31-33. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi petunjuk kepada kita semua, menjadi pemimpin yang mengajak umat kepada yang haq yang diridhoi oleh Allah Jalla Jala Luhu

Selasa, 26 Januari 2010

Empat Golongan Penyebab Hilangnya Islam

Al-Imaam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata :

وقال محمد بن الفضل الصوفي الزاهد ذهاب الاسلام على يدي اربعة اصناف من الناس صنف لا يعملون بما يعلمون وصنف يعملون بما لا يعلمون وصنف لا يعملون ولا يعلمون وصنف يمنعون الناس من التعلم قلت الصنف الاول من له علم بلا عمل فهو اضر شيء على العامة فإنه حجة لهم في كل نقيصة ومنحسة والصنف الثاني العابد الجاهل فإن الناس يحسنون الظن به لعبادته وصلاحه فيقتدون به على جهله وهذان الصنفان هما اللذان ذكرهما بعض السلف في قوله احذروا فتنة العالم الفاجر والعابد الجاهل فإن فتنتهما فتنة لكل مفتون فان الناس إنما يقتدون بعلمائهم وعبادهم فإذا كان العلماء فجرة والعباد جهلة عمت المصيبة بهما وعظمت الفتنة على الخاصة والعامة والصنف الثالث الذين لا علم لهم ولا عملوإنما هم كالانعام السائمة والصنف الرابع نواب ابليس في الارض وهم الذي يثبطون الناس عن طلب العلم والتفقه في الدين فهؤلاء اضر عليهم من شياطين الجن فانهم يحولون بين القلوب وبين هدى الله وطريقه فهؤلاء الاربعة اصناف هم الذين ذكرهم هذا العارف رحمة الله عليه وهؤلاء كلهم على شفا جرف هار وعلى سبيل الهلكة وما يلقى العالم الداعي الى الله ورسوله ما يلقاه من الاذى والمحاربة الا على ايديهم والله يستعمل من يشاء في سخطه كما يستعمل من يحب في مرضاته إنه بعباده خبير بصير ولا ينكشف سر هذه الطوائف وطريقتهم إلا بالعلم فعاد الخير بحذافيره الى العلم وموجبه والشر بحذافيره الى الجهل وموجبه

“Telah berkata Muhammad bin Al-Fadhl Ash-Shuufy Az-Zaahid : Hilangnya Islam itu disebabkan oleh empat golongan manusia :

1. Orang yang tidak beramal dengan apa-apa yang ia ketahui.

2. Orang yang beramal dengan apa apa-apa yang tidak ia ketahui (beramal tanpa ilmu).

3. Orang yang tidak beramal dan juga tidak berilmu.

4. Orang yang menghalangi manusia untuk belajar menuntut ilmu.

Aku (Ibnul-Qayyim) berkata :

Golongan Pertama, adalah orang yang mempunyai ilmu namun tidak mau beramal. Mereka ini lebih berbahaya terhadap masyarakat, sebab ia menjadi hujjah bagi mereka dalam setiap kekurangan dan kesulitan.

Golongan Kedua, adalah ahli ibadah namun bodoh (jahil). Manusia berprasangka baik dengannya karena ibadah dan kebaikan yang dilakukannya. Maka mereka pun mengikutinya disebabkan atas dasar kejahilan yang dilakukan oleh orang tersebut.

Kedua golongan di atas telah disebutkan oleh sebagian ulama salaf dengan perkataan mereka : ”Hati-hatilah terhadap seorang ’alim yang fajir dan seorang ahli ibadah yang jahil, karena fitnah keduanya merupakan fitnah bagi setiap orang yang terfitnah”. Sesungguhnya manusia itu akan mengikuti ulama dan ahli ibadah di kalangan mereka. Apabila ulama itu adalah seorang yang fajir (senang bermaksiat) dan ahli ibadah itu adalah seorang yang jahil, maka meratalah musibah (bagi manusia) akibat keduanya. Menjadi besarlah fitnah, baik bagi kalangan tertentu dan juga masyarakat awam.

Golongan Ketiga, adalah orang yang tidak berilmu lagi tidak beramal yang mereka ini seperti binatang ternak.

Golongan Keempat, adalah para utusan Iblis di muka bumi yang (bertugas) melemahkan semangat manusia dalam menuntut ilmu dan ber-tafaqquh fid-diin (mendalami ilmu agama). Mereka ini lebih berbahaya dibandingkan syaithan-syaithan dari golongan jin. Mereka senantiasa memberikan tipu muslihat antara hati-hati manusia dan petunjuk/jalan Allah (yang lurus).

Keempat golongan yang disebutkan oleh Muhammad bin Al-Fadhl – rahmatullaahi ’alaih –, kesemuanya berada pada tepi jurang dan di atas jalan kebinasaan. Dan tidaklah akan ditemui suatu bahaya dan permusuhan yang menimpa seorang yang ’alim yang menyeru kepada Allah dan Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh (kejahatan) tangan-tangan mereka. Allah akan menjadikan siapapun yang dikehendaki-Nya (untuk beramal dengan amalan) yang menjadi sebab kebencian mereka terhadapnya sebagaimana Dia akan menjadikan orang yang Dia cintai untuk beramal dengan apa-apa yang menjadi keridlaan-Nya. (Allah ta’ala telah berfirman : ) ”Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-Nya lagi Maha Melihat” (QS. Asy-Syuuraa : 27). Tidak ada yang dapat menyingkap rahasia dan thariqah golongan-golongan ini kecuali dengan ilmu. (Dengan hal itu), maka kembalilah kebaikan dengan segala unsurnya kepada ilmu dan segala pendorongnya; dan kembalilah kejelekan dengan segala unsurnya kepada kebodohan dengan segala pendorongnya pula”.

[selesai – Miftaah Daaris-Sa’aadah oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, 1/160-161; Daarul-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut - Abu Al-Jauzaa’, Perumahan Ciomas Permai, Ciapus, Ciomas, Bogor, 16610 – http://abul-jauzaa.blogspot.com].

Semoga kita tidak termasuk salah satu di antara empat golongan tersebut.....

Keutamaan Ilmu

Dari : Abu Abror Ar Rizal

بسم الله الرحمن الرحيم
oleh Al-Ustadz Abu Muawiah


Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Apakah sama antara orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang tidak berilmu?” (QS. Az-Zumar: 9)

Dan Allah berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)

Dan Allah juga berfirman:
وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Dan katakanlah (wahai Muhammad): “Wahai Rabbku, tambahkanlah ilmuku.” (QS. Thaha: 114)

Dari Muawiah bin Abi Sufyan -radhiallahu anhu- dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْراً يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan padanya niscaya Allah akan menjadikannya faham dalam masalah agama.” (HR. Al-Bukhari no. 71, 2948, 6882 dan Muslim no. 1037)

Dari Abu Ad-Darda` -radhiallahu anhu- dia berkata: Aku mendengar Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

مَنْ سَلَكَ سَبِيْلاً يَبْتَغِي بِهِ عِلْماً، سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقاً إِلَى الْجَنَّةِ. وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتِهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَصْنَعُ. وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلًّ شَيْءٍ حَتَّى الْحَيْتَانُ فِي الْمَاءِ. وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ. وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَاراً وَلاَ دِرْهَماً, إِنَّمَا وَرَّثُْوا الْعِلْمَ, فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Barangsiapa yang menempuh sebuah jalan guna mencari ilmu niscaya Allah akan memudahkan jalannya untuk masuk ke dalam surga. Sesungguhnya para malaikat betul-betul meletakkan sayap-sayap mereka pada penuntut ilmu karena mereka ridha dengan apa yang dia tuntut. Sesungguhnya seorang alim (orang yang berilmu) itu dimintaampunkan oleh segala sesuatu sampai ikan-ikan di lautan. Kelebihan seorang alim di atas abid (ahli ibadah) adalah bagaikan kelebihan yang dimiliki oleh bulan di atas bintang-bintang lainnya. Para ulama adalah pewaris para nabi, dan sesungguhnya para nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula perak akan tetapi mereka hanya mewariskan ilmu, karenanya barangsiapa yang mengambilnya (ilmu) maka sungguh dia telah mengambil bagian yang sangat besar.” (HR. Abu Daud no. 3642 dan At-Tirmizi no. 2682 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6297)

Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia meninggal maka semua amalannya terputus kecuali tiga perkara: Kecuali sedekah jariyah, atau ilmu yang dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim no. 1631)


Penjelasan ringkas:

Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa semua kata ilmu yang tersebut dan yang dipuji pemiliknya dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, maka yang dimaksud di situ adalah ilmu-ilmu agama dan bukan ilmu-ilmu dunia berdasarkan kesepakatan para ulama. Hal itu karena ilmu-ilmu dunia sama seperti masalah dunia lainnya, yakni hukum asalnya tidak mendapatkan pahala dan tidak juga mendapatkan dosa ketika melakukannya.

Kemudian ketahuilah bahwa iman dan ilmu agama mempunyai kedudukan yang besar lagi mulia di dalam agama ini, karenanya Allah Ta’ala mengangkat derajat orang-orang yang beriman di atas orang-orang yang tidak beriman, dan Allah mengangkat derajat orang-orang yang beriman lagi berilmu di atas orang-orang yang beriman tapi tidak mempunyai ilmu terhadap agamanya. Dan kelebihan mereka yang beriman lagi berilmu dibandingkan orang yang beriman tapi tidak berilmu sangat nampak dalam hadits Abu Ad-Darda` di atas yaitu:

1. Dia akan dinaungi oleh para malaikat dengan sayap-sayap mereka.
2. Segala sesuatu akan memintaampunkan dosanya kepada Allah mulai makhluk yang berada di bawah lautan sampai makhluk yang ada di atas langit (para malaikat).
3. Dia diibaratkan sebagai bulan yang menerangi alam semesta, sementara orang yang hanya beriman tapi tidak berilmu hanya diibaratkan sebagai bintang yang hanya menerangi dirinya sendiri.
4. Mereka adalah pewaris para nabi, dan cukuplah ini menunjukkan keutamaan mereka.
5. Dia bisa mengajarkan ilmunya kepada orang lain, yang dengannya pahala akan terus mengalir kepadanya -sampai walaupun dia telah meninggal- selama ilmu yang diajarkan masih diamalkan oleh orang-orang setelahnya.

Dan kelima perkara ini tidak akan didapatkan oleh orang yang hanya beriman tapi tidak berilmu (ahli ibadah). Karenanya sangat wajar sekali kalau Allah tidak menyamakan kedudukan orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu karena mereka adalah mujahid yang memperbaiki dirinya, memperbaiki orang lain, dan melindungi agama Allah dari setiap perkara yang bisa merusaknya, berbeda halnya dengan ahli ibadah yang kebaikannya hanya terbatas pada dirinya.

Berkaca dari semua keutamaan di atas, kita tentu akan memahami kenapa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- masih diperintahkan oleh Allah untuk meminta penambahan ilmu agama, padahal beliau adalah makhluk yang paling berilmu secara mutlak. Kalau beliau masih diperintahkan oleh Allah untuk menambah perbendaharaan ilmu beliau dan diperintahkan untuk berdoa meminta tambahan ilmu, maka bagaimana lagi dengan kita?!

Karenanya jika kita telah diberikan minat oleh Allah untuk mendekati ilmu agama -apalagi yang teah terjun di dalam menuntutnya- maka bergembiralah, karena sungguh itu merupakan tanda besar yang menunjukkan Allah ingin kamu mendapatkan kebaikan di dunia dan Dia akan mempermudah jalanmu untuk masuk ke dalam surga, yang mana jalan menuju ke sana adalah perjalanan yang sangat panjang lagi berat.

sumber : http://al-atsariyyah.com/?p=1421

Kehormatanku Sudah Direnggut, Haruskah Aku Jujur Pada Calon Suamiku?


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Tadinya saya sedang menunggu seorang pria yang ingin melamar saya 5 bulan lagi, karena dia sedang dalam masa kontrak dengan perusahaan tempat dia bekerja. Selama masa penantian itu, kami sepakat untuk tidak berkomunikasi. Kami sudah saling mengenal sejak lama. Dia kakak kelasku sewaktu kuliah dulu. Jujur, saya senang sekali dengan niatan dia untuk melamar saya, karena (menurut saya) akhlak dan agamanya baik.

Tapi ada satu hal yang membuat saya takut. Saya memiliki masa lalu yang tidak baik. Saya tidak bisa menjaga kehormatan saya. Tetapi alhamdulillah sekarang saya selalu berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah. Saya ingin jujur kepada dia, apapun yang terjadi nantinya, saya harus jujur sebelum dia menikahi saya. Sebab, saya tidak mau berbohong kepada dia tentang masa lalu saya.

Alhamdulillah saya sudah lega. Saya sudah jujur kepada dia, dan akhirnya dia memutuskan untuk tidak jadi melamar saya. Ini adalah resiko yang harus saya tanggung atas perbuatan saya di masa lalu. Saya akan mencoba ikhlas dan ridha atas semua keputusannya. Saya yakin rencana Allah –di balik semua itu- pasti indah. Tapi saya harus menjalani semuanya. Saya harus tetap SABAR dan SEMANGAT. Saya tidak akan menyerah karena saya yakin Cinta Allah akan selalu melindungi saya, dan hanya dengan Cinta-Nya itu saya dapat bertahan. Lalu apakah seorang seperti saya bisa menjadi seorang wanita yang shalehah, wanita yang akan dipilih oleh seorang laki-laki shaleh untuk dijadikan isterinya dn juga ibu dari anak-anaknya, meskipun saya memiliki masa lalu yang sangat buruk?? Masih pantaskah saya mendapat seorang pendamping yang shaleh?

Ironisnya lagi, adik saya juga mengalami hal yang sama seperti yang saya alami. Dia juga telah kehilangan kehormatannya sebelum menikah. Saya tidak tahu mengapa semua ini menimpa keluarga saya. Namun, keluarga tidak pernah tahu apa yang saya alami. Saya sembunyikan semuanya dari mereka karena saya tidak tinggal bersama mereka, sedangkan adik saya tinggal bersama mereka. Menurut pandangan Islam, bagaimana saya harus menyikapi keadaan ini? Terima kasih sebelumnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

A - ….
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Saudariku yang terhormat, ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan kepada Anda:
Pertama: Keberanian Anda untuk berterus terang dan berkata jujur dalam kondisi seperti itu sungguh luar biasa. Anda berani mengatakan hal yang sebenarnya kepada laki-laki yang sebentar lagi akan melamar Anda di saat hati Anda sudah mulai tertarik kepadanya, meskipun Anda tahu bahwa keterusterangan itu akan mendatangkan hasil yang pahit dan tidak menyenangkan. Tapi yakinlah bahwa rasa pahit yang Anda alami itu tidaklah seberapa bila dibandingkan dengan hasil yang akan Anda peroleh bila Anda tidak berterus terang kepadanya. Sebab bila Anda tidak melakukan hal itu, bisa jadi setelah menikah nanti, dia akan mengetahui bahwa sebenarnya Anda sudah tidak perawan lagi. Tentunya hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Anda sehingga dia akan selalu berpandangan negatif terhadap Anda. Bila ini terjadi, maka keharmonisan rumah tangga Anda berdua rasanya sulit terwujud.

Jadi, menurut saya, apa yang Anda lakukan sudah tepat dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, karena Islam telah mengajarkan kepada kita untuk selalu berkata jujur meskipun pahit hasilnya. Rasulullah saw. bersabda: “Kalian harus berkata jujur karena sesungguhnya kejujuran itu akan mengantarkan (kalian) kepada kebajikan, dan sesungguhnya kebajikan itu akan mengantarkan kalian ke surga.” Beliau juga bersabda: “Katakanlah yang benar meskipun pahit hasilnya.”
Memang terkadang apa yang terlihat baik dalam kacamata manusia belum tentu baik dalam pandangan Allah. Demikian juga, apa yang terlihat buruk dalam kacamata manusia belum tentu buruk dalam pandangan Allah. Terkadang kita menyukai sesuatu dan berusaha keras untuk mendapatkannya, padahal di mata Allah, sesuatu yang kita perjuangkan itu justru tidak baik bagi kita. Sebaliknya, terkadang kita membenci sesuatu dan berusaha keras untuk menghindarinya, padahal di mata Allah, sesuatu yang kita benci dan hindari itu justru baik untuk kita. Karena itu, dalam menilai sesuatu, hendaknya kita mendasarkan penilaian itu pada nilai-nilai Islam. Inilah yang diajarkan oleh Allah swt. dalam firman-Nya: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 216)

Kedua: Saudariku, Anda tidak perlu khawatir dan bertanya-tanya apakah Anda masih bisa menjadi wanita shalehah ataukah tidak, hanya gara-gara masa lalu Anda yang kelam itu? Keshalehan seseorang bukanlah diukur berdasarkan masa lalunya, tetapi diukur berdasarkan perilakunya sekarang, apakah dia shaleh di mata Allah ataukah tidak. Semua itu tergantung diri Anda sendiri, apakah Anda benar-benar mau bertaubat kepada Allah dan memperbaiki masa lalu Anda itu ataukah tidak. Jika Anda sungguh-sungguh bertaubat kepada-Nya, Allah pasti akan menerimanya.

Rasulullah saw. bersabda: “Allah lebih bahagia dengan taubat hamba-Nya daripada seseorang di antara kalian yang berada di atas kuda tunggangannya, sedangkan ia sedang berada di atas tanah yang tandus, kemudian kuda itu hilang darinya, padahal makanan dan minumannya berada di atas kuda tersebut. Hal itu membuatnya putus asa, lalu ia menghampiri sebuah pohon dan membaringkan tubuhnya di atas pohon tersebut. Ia benar-benar putus asa atas kehlangan kudanya itu. Ketika ia sedang berbaring, tiba-tiba ia melihat kuda tersebut sudah berada di sisinya. Ia pun segera meraih tali kekang kuda tersebut. Karena terlalu gembira, ia pun mengatakan: ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku, dan aku adalah Rabb-Mu.’ Orang itu mengucapkan perkataan yang salah karena sangkin gembiranya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apa yang disebutkan dalam hadits tersebut hanyalah perumpamaan yang menggambarkan betapa gembira dan senangnya Allah bila ada hamba-Nya yang benar-benar bertaubat kepada-Nya. Tentunya, Allah juga akan mencintainya. Ketahuilah bahwa bila Allah telah mencintai seseorang, maka apa yang dia minta, insya Allah akan dikabulkan. Karena itu, bila Anda sungguh-sungguh bertaubat kepada Allah, Anda tidak perlu khawatir apakah Anda masih bisa menjadi wanita shalehah ataukah tidak. Anda juga tidak perlu khawatir akan jodoh Anda. Allah pasti akan memberikan yang terbaik untuk Anda, sesuai firman-Nya: “Wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik.” (QS. An-Nuur: 26)

Berdasarkan hal itu, maka mantapkanlah hati Anda untuk bertaubat kepada-Nya dengan taubat nasuha. Lalu mohonlah kepada-Nya agar Anda selalu dibimbing oleh-Nya, niscaya Anda akan mendapatkan yang terbaik di dunia dan akhirat.

Ketiga: Kisah yang Anda alami merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi remaja-remaja puteri kita, yaitu agar hendaknya mereka berhati-hati dan berusaha keras untuk menjaga kehormatannya. Jangan mudah terpedaya oleh bujuk rayu syaitan, baik syaitan jin ataupun syaitan manusia. Penyesalan memang selalu datang belakangan. Terus terang, Anda termasuk orang yang beruntung karena Anda masih diberi kesempatan oleh Allah untuk bertaubat kepada-Nya. Sungguh berapa banyak orang yang telah berbuat maksiat, namun sampai akhir hayatnya mereka tidak diberi kesempatan oleh Allah untuk bertaubat. Na’udzubillah min dzaalik. Wallaahu A’lam….

Source: www.mediasilaturahim.com

Sabtu, 16 Januari 2010

BESOK ADA GERHANA MATAHARI CINCIN

Bismillah...

Sahabat Pecinta Qur'an & Sunnah, Insya Allah besok hari Jum'at 15 Januari 2010H/29 Muharram 1431H, kita akan mengalami peristiwa astronomi yaitu GERHANA MATAHARI CINCIN, yang diperkirakan akan mulai terjadi pada :

- Mulai Gerhana = 14:39:13 WIB
- Pertengahan Gerhana = 15:18:19 WIB
- Akhir Gerhana = 15:54:45 WIB

Kepada Sahabat Pecinta Qur'an & Sunnah saya mengajak untuk mendirikan Solat Gerhana Berjama'ah di tempat masing-masing, dan semoga Allah SWT menyelamatkan kita semua dari Azab-Nya yang pedih.
----------------------------------------------------------------------------------------

TATA CARA SOLAT GERHANA

Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya. Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/435-437)

Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan:

“Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim no. 901)

“Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044)

Ringkasnya, agar tidak terlalu berpanjang lebar, tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut:

[1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya.

[2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa.

[3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah:

”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901)

[4]Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya.

[5]Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’

[6]Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama.

[7]Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya.

[8]Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal).

[9]Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali.

[10]Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya.

[11]Salam.

[12]Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1/438)
----------------------------------------------------------------------------------------

Nasehat Terakhir

Saudaraku, takutlah dengan fenomena alami ini. Sikap yang tepat ketika fenomena gerhana ini adalah takut, khawatir akan terjadi hari kiamat. Bukan kebiasaan orang seperti kebiasaan orang sekarang ini yang hanya ingin menyaksikan peristiwa gerhana dengan membuat album kenangan fenomena tersebut, tanpa mau mengindahkan tuntunan dan ajakan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika itu. Siapa tahu peristiwa ini adalah tanda datangnya bencana atau adzab, atau tanda semakin dekatnya hari kiamat. Lihatlah yang dilakukan oleh Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam:

Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu menuturkan, ”Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi lantas berdiri takut karena khawatir akan terjadi hari kiamat, sehingga beliau pun mendatangi masjid kemudian beliau mengerjakan shalat dengan berdiri, ruku’ dan sujud yang lama. Aku belum pernah melihat beliau melakukan shalat sedemikian rupa.”

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda,”Sesungguhnya ini adalah tanda-tanda kekuasaan Allah yang ditunjukkan-Nya. Gerhana tersebut tidaklah terjadi karena kematian atau hidupnya seseorang. Akan tetapi Allah menjadikan demikian untuk menakuti hamba-hamba-Nya. Jika kalian melihat sebagian dari gerhana tersebut, maka bersegeralah untuk berdzikir, berdo’a dan memohon ampun kepada Allah.” (HR. Muslim no. 912)

An Nawawi rahimahullah menjelaskan mengenai maksud kenapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam takut, khawatir terjadi hari kiamat. Beliau rahimahullah menjelaskan dengan beberapa alasan, di antaranya:
Gerhana tersebut merupakan tanda yang muncul sebelum tanda-tanda kiamat seperti terbitnya matahari dari barat atau keluarnya Dajjal. Atau mungkin gerhana tersebut merupakan sebagian tanda kiamat. (Lihat Syarh Muslim, 3/322)

Hendaknya seorang mukmin merasa takut kepada Allah, khawatir akan tertimpa adzab-Nya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam saja sangat takut ketika itu, padahal kita semua tahu bersama bahwa beliau shallallahu ’alaihi wa sallam adalah hamba yang paling dicintai Allah. Lalu mengapa kita hanya melewati fenomena semacam ini dengan perasaan biasa saja, mungkin hanya diisi dengan perkara yang tidak bermanfaat dan sia-sia, bahkan mungkin diisi dengan berbuat maksiat. Na’udzu billahi min dzalik.
*******

Demikian penjelasan yang ringkas ini. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin. Semoga kaum muslimin yang lain juga dapat mengetahui hal ini. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat, dapat beramal sholih dan semoga kita selalu diberkahi rizki yang thoyib.

http://rumaysho.wordpress.com/2009/01/24/tata-cara-shalat-gerhana/

HAKEKAT JILBAB ( KISAH NYATA)

Oleh : Abu Abror Ar Rizal
Diambil dari group facebook : Ukhti !! selamatkan dirimu wahai saudariku !!! dari Syiah !!!

Sahabatku menceritakan:

Ini cerita tentang adikku Nur Annisa , gadis yang baru beranjak dewasa namun rada Bengal dan tomboy. Pada saat umur adikku menginjak 17 tahun, perkembangan dari tingkah lakunya rada mengkhawatirkan ibuku, banyak teman cowoknya yang datang kerumah dan itu tidak mengenakkan ibuku sebagai seorang guru ngaji.

Untuk mengantisipasi hal itu ibuku menyuruh adikku memakai jilbab, namun selalu ditolaknya hingga timbul pertengkaran pertengkaran kecil diantara mereka. Pernah satu kali adikku berkata dengan suara yang rada keras: "Mama coba lihat deh, tetangga sebelah anaknya pakai jilbab namun kelakuannya ngga beda beda ama kita kita, malah teman teman Ani yang disekolah pake jilbab dibawa om om, sering jalan jalan, masih mending Ani, walaupun begini-gini ani nggak pernah ma kaya gituan", bila sudah seperti itu ibuku hanya mengelus dada, kadangkala di akhir malam kulihat ibuku menangis , lirih terdengar doanya: "Ya Allah, kenalkan Ani dengan hukum Engkau ya Allah ".

Pada satu hari didekat rumahku, ada tetangga baru yang baru pindah. Satu keluarga dimana mempunyai enam anak yang masih kecil kecil. Suaminya bernama Abu Khoiri, (bukan Effendy Khoiri lhoo) (entah nama aslinya siapa) aku kenal dengannya waktu di masjid.

Setelah beberapa lama mereka pindah timbul desas desus mengenai istri dari Abu Khoiri yang tidak pernah keluar rumah, hingga dijuluki si buta, bisu dan tuli. Hal ini terdengar pula oleh Adikku, dan dia bertanya sama aku: "Kak, memang yang baru pindah itu istrinya buta, bisu dan tuli ? "..hus aku jawab sambil lalu" kalau kamu mau tau datangin aja langsung kerumahnya".

Eehhh tuuh, anak benar benar datang kerumah tetangga baru. Sekembalinya dari rumah tetanggaku , kulihat perubahan yang drastis pada wajahnya, wajahnya yang biasa cerah nggak pernah muram atau lesu mejadi pucat pasi….entah apa yang terjadi.?

Namun tidak kusangka selang dua hari kemudian dia meminta pada ibuku untuk dibuatkan Jilbab ..yang panjang, lagi..rok panjang, lengan panjang…aku sendiri jadi bingung….aku tambah bingung campur syukur kepada Allah Subhanahu wa ta'ala karena kulihat perubahan yang ajaib.. yah kubilang ajaib karena dia berubah total..tidak banyak lagi anak cowok yang datang kerumah atau teman teman wanitanya untuk sekedar bicara yang nggak karuan...kulihat dia banyak merenung, banyak baca baca majalah islam yang
biasanya dia suka beli majalah anak muda kaya gadis atau femina ganti jadi majalah majalah islam, dan kulihat ibadahnya pun melebihi aku …tak ketinggalan tahajudnya, baca Qur'annya, sholat sunat nya…dan yang lebih menakjubkan lagi....bila teman ku datang dia menundukkan pandangan…Segala puji bagi Engkau ya Allah Subhanahu wa ta'ala jerit hatiku..

Tidak berapa lama aku dapat panggilan kerja di kalimantan, kerja di satu perusahaan asing (PMA). Dua bulan aku bekerja disana aku dapat kabar bahwa adikku sakit keras hingga ibuku memanggil ku untuk pulang ke rumah (rumahku di Madiun). Di pesawat tak henti hentinya aku berdoa kepada Allah Subhanahu wa ta'ala agar Adikku di beri kesembuhan, namun aku hanya berusaha, ketika aku tiba di rumah, didepan pintu sudah banyak orang, tak dapat kutahan aku lari masuk kedalam rumah, kulihat ibuku menangis, aku langsung menghampiri dan memeluk ibuku, sambil tersendat sendat ibuku bilang sama aku: "Dhi,adikkmu bisa ucapkan dua kalimat Syahadah diakhir hidupnya "..Tak dapat kutahan air mata ini...

Setelah selesai acara penguburan dan lainnya, iseng aku masuk kamar adikku dan kulihat Diary diatas mejanya..diary yang selalu dia tulis, Diary tempat dia menghabiskan waktunya sebelum tidur kala kulihat sewaktu almarhumah adikku masih hidup, kemudian kubuka selembar demi selembar...hingga tertuju pada satu halaman yang menguak misteri dan pertanyaan yang selalu timbul di hatiku..perubahan yang terjadi ketika adikku baru pulang dari rumah Abu Khoiri…disitu kulihat tanya jawab antara adikku dan istri dari tetanggaku, isinya seperti ini :

Tanya jawab ( kulihat dilembaran itu banyak bekas tetesan airmata ):

Annisa : Aku berguman (wajah wanita ini cerah dan bersinar layaknya bidadari), ibu, wajah ibu sangat muda dan cantik.

Istri tetanggaku : Alhamdulillah, sesungguhnya kecantikan itu datang dari lubuk hati.

Annisa : Tapi ibu kan udah punya anak enam, tapi masih kelihatan cantik.

Istri tetanggaku : Subhanallah, sesungguhnya keindahan itu milik Allah Subhanahu wa ta'ala dan bila Allah Subhanahu wa ta'ala berkehendak, siapakah yang bisa menolaknya.

Annisa : Ibu, selama ini aku selalu disuruh memakai jilbab oleh ibuku, namun aku selalu menolak karena aku pikir nggak masalah aku nggak pakai jilbab asal aku tidak macam macam dan kulihat banyak wanita memakai jilbab namun kelakuannya melebihi kami yang tidak memakai jilbab, hingga aku nggak pernah mau untuk pakai jilbab, menurut ibu bagaimana?

Istri tetanggaku : Duhai Annisa, sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta'ala menjadikan seluruh tubuh wanita ini perhiasan dari ujung rambut hingga ujung kaki, segala sesuatu dari tubuh kita yang terlihat oleh bukan mahrom kita semuanya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Subhanahu wa ta'ala diakhirat nanti, jilbab adalah hijab untuk wanita.

Annisa : Tapi yang kulihat banyak wanita yang memakai jilbab yang kelakuannya nggak enak, nggak karuan.

Istri Tetanggaku : Jilbab hanyalah kain, namun hakekat atau arti dari jilbab itu sendiri yang harus kita pahami.

Annisa : Apa itu hakekat jilbab ?

Istri Tetanggaku : Hakekat jilbab adalah hijab lahir batin. Hijab mata kamu dari memandang lelaki yang bukan mahram kamu. Hijab lidah kamu dari berghibah (ghosib) dan kesia siaan, usahakan selalu berdzikir kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Hijab telinga kamu dari mendengar perkara yang mengundang mudharat baik untuk dirimu maupun masyarakat. Hijab hidungmu dari mencium cium segala yang berbau busuk. Hijab tangan-tangan kamu dari berbuat yang tidak senonoh. Hijab kaki kamu dari melangkah menuju maksiat.

Hijab pikiran kamu dari berpikir yang mengundang syetan untuk memperdayai nafsu kamu. Hijab hati kamu dari sesuatu selain Allah Subhanahu wa ta'ala, bila kamu sudah bisa maka jilbab yang kamu pakai akan menyinari hati kamu, itulah hakekat jilbab.

Annisa : Ibu aku jadi jelas sekarang dari arti jilbab, mudah mudahan aku bisa pakai jilbab, namun bagaimana aku bisa melaksanakan semuanya.

Istri tetanggaku : Duhai Anisa bila kamu memakai jilbab itulah karunia dan rahmat yang datang dari Allah Subhanahu wa ta'ala yang Maha Pemberi Rahmat, yang Maha Penyayang, bila kamu mensyukuri rahmat itu kamu akan diberi kekuatan untuk melaksanakan amalan amalan jilbab hingga mencapai kesempurnaan yang diinginkan Allah Subhanahu wa ta'ala.

Duhai Anisa, ingatlah akan satu hari dimana seluruh manusia akan dibangkitkan dari kuburnya. Ketika ditiup terompet yang kedua kali, pada saat roh roh manusia seperti anai anai yang bertebaran dan dikumpulkan dalam satu padang yang tiada batas, yang tanahnya dari logam yang panas, tidak ada rumput maupun tumbuhan.

Ketika tujuh matahari didekatkan di atas kepala kita namun keadaan gelap gulita. Ketika seluruh Nabi ketakutan. Ketika ibu tidak memperdulikan anaknya, anak tidak memperdulikan ibunya, sanak saudara tidak kenal satu sama lain lagi, kadang satu sama lain bisa menjadi musuh, satu kebaikan lebih berharga dari segala sesuatu yang ada di alam ini.

Ketika manusia berbaris dengan barisan yang panjang dan masing masing hanya memperdulikan nasib dirinya, dan pada saat itu ada yang berkeringat karena rasa takut yang luar biasa hingga menenggelamkan dirinya, dan rupa rupa bentuk manusia bermacam macam tergantung dari amalannya, ada yang melihat ketika hidupnya namun buta ketika dibangkitkan, ada yang berbentuk seperti hewan, ada yang berbentuk seperti syetan, semuanya menangis, menangis karena hari itu Allah Subhanahu wa ta'ala murka, belum pernah Allah Subhanahu wa ta'ala murka sebelum dan sesudah hari itu, hingga ribuan tahun manusia didiamkan Allah Subhanahu wa ta'ala dipadang mahsyar yang panas membara hingga Timbangan Mizan digelar itulah hari Yaumul Hisab.

Duhai Annisa, bila kita tidak berusaha untuk beramal dihari ini, entah dengan apa nanti kita menjawab bila kita di sidang oleh Yang Maha Perkasa, Yang Maha Besar, Yang Maha Kuat, Yang Maha Agung, Allah Subhanhu wa ta'ala. Di Yaumul Hisab nanti! Di Hari Perhitungan nanti!!

Sampai disini aku baca diarynya karena kulihat, berhenti dan banyak tetesan airmata yang jatuh dari pelupuk matanya, Subhanallah, kubalik lembar berikutnya dan kulihat tulisan, kemudian kulihat tulisan kecil di bawahnya: buta, tuli dan bisu, wanita yang tidak pernah melihat lelaki selain mahromnya, wanita yang tidak pernah mau mendengar perkara yang dapat mengundang murka Allah Subhanahu wa ta'ala, wanita yang tidak pernah berbicara ghibah, ghosib dan segala sesuatu yang mengundang dosa dan sia sia tak tahan airmata ini pun jatuh membasahi diary.

Itulah yang dapat saya baca dari diarynya, semoga Allah Subhanhu wa ta'ala menerima Adikku disisinya, Amin , Subhanallah.

Perbandingan Mangkok, Madu, dan Sehelai Rambut

Oleh : Abu Abror Ar Rizal
GERAKAN CINTA AL-QUR'AN

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman datang bertamu ke rumah Ali. Di sana mereka dijamu oleh Fathimah, putri Rasulullah sekaligus istri Ali bin Abi Thalib. Fathimah menghidangkan untuk mereka semangkuk madu. Ketika mangkuk itu diletakkan, sehelai rambut jatuh melayang dekat mereka. Rasulullah segera meminta para sahabatnya untuk membuat perbandingan terhadap ketiga benda tersebut, yaitu mangkuk yang cantik, madu, dan sehelai rambut.

Abu Bakar yang mendapat giliran pertama segera berkata, “Iman itu lebih cantik dari mangkuk yang cantik ini. Orang yang beriman itu lebih manis dari madu, dan mempertahankan iman itu lebih susah dari meniti sehelai rambut.”

Rasulullah tersenyum, lalu beliau menyuruh Umar untuk mengungkapkan kata-katanya. Umar segera berkata, “Kerajaan itu lebih cantik dari mangkuk yang cantik ini. Rajanya lebih manis dari madu, dan memerintah dengan adil itu lebih sulit dari meniti sehelai rambut.”

Rasulullah kembali tersenyum, lalu berpaling kepada Utsman seraya mempersilakannya untuk membuat perbandingan tiga benda di hadapan mereka. Utsman berkata, “Ilmu itu lebih cantik dari mangkuk yang cantik ini. Orang yang menuntut ilmu itu lebih manis dari madu, dan beramal dengan ilmu yang dimiliki itu lebih sulit dari meniti sehelai rambut.”

Seperti semula, Rasulullah kembali tersenyum kagum mendengar perumpamaan yang disebutkan para sahabatnya. Beliau pun segera mempersilakan Ali bin Abi Thalib untuk mengungkapkan kata-katanya. Ali berkata, “Tamu itu lebih cantik dari mangkuk yang cantik ini. Menjamu tamu itu lebih manis dari madu, dan membuat tamu senang sampai kembali pulang ke rumahnya adalah lebih sulit dari meniti sehelai rambut.”

Rasulullah segera mempersilakan Fathimah untuk membuat perbandingan tiga benda di hadapan mereka. Fathimah berkata, “Seorang wanita itu lebih cantik dari sebuah mangkuk yang cantik. Wanita yang mengenakan purdah itu lebih manis dari madu, dan mendapatkan seorang wanita yang tak pernah dilihat orang lain kecuali muhrimnya lebih sulit dari meniti sehelai rambut.”

Setelah mendengarkan perumpamaan dari para sahabatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam segera berkata, “Seorang yang mendapat taufiq untuk beramal lebih cantik dari mangkuk yang cantik ini. Beramal dengan perbuatan baik itu lebih manis dari madu, dan berbuat amal dengan ikhlas, lebih sulit dari meniti sehelai rambut.”

Malaikat Jibril yang hadir bersama mereka, turut membuat perumpamaan, “Menegakkan pilar-pilar agama itu lebih cantik dari sebuah mangkuk yang cantik. Menyerahkan diri, harta, dan waktu untuk agama lebih manis dari madu, dan mempertahankan agama sampai akhir hayat lebih sulit dari meniti sehelai rambut.”

Allah Ta'ala, pun membuat perumpamaan dengan firman-Nya dalam hadits Qudsi, “Surga-Ku itu lebih cantik dari mangkuk yang cantik itu. Nikmat surga-Ku itu lebih manis dari madu, dan jalan menuju surga-Ku lebih sulit dari meniti sehelai rambut.”

Sabili No.09 Th.X

Kamis, 14 Januari 2010

Hukum Nikah Beda Agama

oleh saudaraku : Fatkhurozi Khafas

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya mau tanya, apa hukum menikah dengan orang yang berbeda agama, dan apa hukumnya menikah dengan orang yang berbeda agama di catatan sipil?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
J - ……

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Pernikahan beda agama atau pernikahan lintas agama merupakan sebuah pembahasan yang pernah ramai diperbincangkan di Indonesia beberapa tahun silam, dimana pada saat itu ada perbedaan pendapat antara sekelompok ulama dengan kelompok ulama lainnya atau antara sekelompok ulama dengan sekelompok intelektual Muslim. Karena perbedaan pendapat di antara mereka itu disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran terhadap sejumlah ayat yang dijadikan landasan hukum dalam masalah tersebut, maka sebelum menjawab, saya akan menyebutkan ayat-ayat tersebut terlebih dahulu.

  1. QS. Al-Baqarah (2): 221: Allah swt. berfirman: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita yang beriman lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya.” Ayat ini memang secara tegas melarang orang mukmin (laki-laki atau perempuan) untuk menikah dengan orang musyrik. Tetapi permasalahannya, apa yang dimaksud dengan orang musyrik tersebut? Siapa saja yang termasuk katagori musyrik? Apakah orang Hindu, Budha, Konghucu dan lain-lain tergolong musyrik? Apakah orang orang Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani) juga tergolong musyrik?
  2. QS. Al-Maa`idah (5): 5: Allah swt. berfirman: “….(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.”Ayat ini mengisyaratkan bahwa wanita Muslim dilarang menikah dengan laki-laki non-Muslim, sementara laki-laki Muslim dibolehkan untuk menikah dengan wanita non-Muslim tapi dari golongan Ahli Kitab. Permasalahannya, apa yang dimaksud dengan Ahli Kitab? Siapa saja yang termasuk katagori Ahli Kitab? Apakah orang-orang Yahudi dan Nashrani sekarang juga termasuk Ahli Kitab?

Berawal dari pertanyaan-pertanyaan itulah, maka muncul perbedaan pendapat mengenai hukum nikah beda agama. Sedikitnya, ada tiga pendapat:

  1. Pendapat sekelompok ulama yang melarang secara muthlak nikah beda agama, baik antara pria Muslim dengan wanita non-Muslim atau antara wanita Muslim dengan pria non-Muslim. Mereka mendasarkan pendapatnya pada QS. Al-Baqarah (2): 221. Bagi kelompok ini, Ahli Kitab sama dengan kaum musyrik, sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Aku tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dari kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adalah Isa, atau salah satu dari hamba Tuhan.”
  2. Pendapat kelompok yang membolehkan pria Muslim menikahi wanita non-Muslim dengan syarat memilih wanita terhormat dari kalangan Ahli Kitab yang memelihara kehormatannya. Sebaliknya, mereka melarang wanita Muslim dinikahkan dengan pria non-Muslim. Mereka mendasarkan pendapatnya pada firman Allah dalam QS. Al-Maa`idah (5): 5. Dalam kaitannya dengan kaum Yahudi dan Nashrani sekarang, sebagian orang di antara kelompok ini berpendapat bahwa Yahudi dan Nashrani pada masa sekarang tidak termasuk ke dalam golongan Ahli Kitab, karena kitab yang mereka miliki sudah tidak otentik lagi hingga akidah mereka pun sudah bukan akidah tauhid.
  3. Pendapat sebagian ulama seperti Rasyid Ridha (murid Imam Muhammad Abduh) dan sejumlah intelektual Muslim seperti Dr. Zainul Kamal (dan lain-lain) membolehkan pernikahan beda agama secara muthlak, karena –menurut mereka- kaum Majusi, Shabiin, Hindu, Budha, Konghucu, Shinto dan penganut agama lain selain Islam termasuk golongan Ahli Kitab. Mereka juga berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “musyrik” dalam QS. Al-Baqarah (2): 221 adalah wanita-wanita musyrik Arab di zaman Jahiliyah (yang jelas-jelas menyembah berhala). Sedangkan Shabiin, yaitu orang-orang yang mengikuti syariat nabi-nabi terdahulu termasuk yang beragama Hindu, Budha dan Taoisme, tidak termasuk ke dalam katagori musyrik, karena dalam kitab mereka juga terkandung ajaran monotheisme.
Dalam hal ini, saya ingin menekankan sejumlah hal yang –menurut saya- patut untuk dicermati:
  1. Dalam QS. Al-Baqarah (2): 221, kata “musyrik” disampaikan dengan menggunakan al-musyrikaat dan al-musyrikiin, yaitu dengan menggunakan alif laam. Dalam bahasa Arab, salah satu fungsi alif laam adalah lil-istighraaq (untuk menunjukkan semua jenis). Artinya, ayat tersebut mengandung larangan bagi seorang Muslim untuk menikahi semua jenis musyrik atau orang yang menyekutukan Allah, apapun agama dan kepercayaannya, termasuk Yahudi dan Nashrani bila mengaku bahwa ada Tuhan lain selain Allah.
  2. Yang dimaksud dengan Ahli Kitab dalam QS. Al-Maa`idah (5): 5 adalah orang yang mewarisi kitab wahyu Taurat-Musa dan Injil-Isa, atau Ahli Kitab yang masih mengikuti ajaran murni dari Nabi Musa dan Isa. Jadi, tidak ada kaitannya dengan agama Hindu, Budha dan lain-lain. Ini merupakan pendapat Ibnu Katsir, Prof. Dr. Hamka dan Abbas Hasan.
  3. Keimanan merupakan sesuatu yang sangat fundamental dan sangat penting dalam Islam sehingga harus dijaga dan dipertahankan, karena sebanyak apapun amal baik seseorang di dunia bila tidak dibarengi dengan keimanan, maka akan sia-sia. Karenanya, seorang Muslim dituntut untuk berusaha keras menjaga dirinya agar jangan sampai keluar dari jalur iman, salah satunya dengan menghindari hal-hal yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kekafiran.

Menurut saya, apa yang terkandung dalam kedua ayat di atas (QS. Al-Baqarah [2]: 221 dan QS. Al-Ma`idah [5]: 5) merupakan bagian dari upaya tersebut. Sebab di bagian akhir QS. Al-Baqarah [2]: 221, Allah berfirman: “Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya”. Ini berarti bahwa orang Muslim dilarang menikahi orang musyrik karena pada umumnya orang musyrik akan mengajak kepada kemusyrikan yang dianutnya. Berbeda dengan Ahli Kitab yang masih mengikuti ajaran murni dari Nabi Musa dan Isa, karena pada dasarnya akidah mereka sama dengan akidah orang Islam, yaitu akidah tauhid. Meskipun demikian, sebagai kehati-hatian, hanya laki-laki Muslim saja yang dibolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab seperti itu, sementara wanita Muslim tidak dibolehkan menikah dengan laki-laki Ahli Kitab. Hal ini disebabkan karena pada umumnya, dominasi kekuasaan laki-laki dalam rumah tangga lebih besar daripada perempuan, sehingga laki-laki dapat memaksa isteri dan anak-anaknya untuk mengikuti agama yang dianutnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka saya pribadi lebih setuju dengan pendapat kedua. Wallaahu A’lam….

Referensi: Pernikahan Lintas Agama, Dr. Didin Hafidhuddin, Msc., dkk, Iqra Insan Press, 2004.
Source: www.mediasilaturahim.com

Senin, 11 Januari 2010

Jenis Zakat

Jenis Zakat

  1. Zakat Fitrah/Fidyah
    Dari Ibnu Umar ra berkata :
    "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).

    Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

    Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.

    Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :

    1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
    2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

    Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

  2. Zakat Maal
    1. Pengertian Maal (harta)
      Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

      Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

      1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
      2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
    2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
      1. Milik Penuh
        Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
      2. Berkembang
        Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
      3. Cukup Nishab
        Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
      4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
        Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
      5. Bebas Dari hutang
        Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
      6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
        Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
    3. Harta (maal) yang Wajib di Zakati

      1. Binatang Ternak
        Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
      2. Emas Dan Perak
        Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

        Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.

        Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

      3. Harta Perniagaan
        Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
      4. Hasil Pertanian
        Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
      5. Ma'din dan Kekayaan Laut
        Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
      6. Rikaz
        Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
  3. Zakat Profesi/Pendapatan
    Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.

    Dasar Hukum Syari'at
    Firman Allah SWT:
    "dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)

    Firman Allah SWT:
    "Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)

    Hadist Nabi SAW:
    "Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

    Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').

    Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

    Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

    Contoh perhitungan:

    • Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
    • Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
    • Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
    • Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
    • Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

    Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
    Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).

    Contoh perhitungan:

    • Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
    • Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
    • Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
  4. Zakat Uang Simpanan
    Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.

    1. Uang Tabungan
      TanggalMasukKeluarSaldo
      01/03/9920.000.000 20.000.000
      25/03/99 2.000.00018.000.000
      20/05/99 5.000.00013.000.000
      01/06/99200.000* 13.200.000
      12/09/99 1.000.00012.200.000
      11/10/992.000.000 14.200.000
      31/02/001.000.000 15.200.000
      * Bagi hasil

      Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.

      Perhitungan :

      • Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
      • Nisab : Rp 6.375.000,-
      • Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
      • Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-

      Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.

      Perhitungan:

      • Haul : 01/03/99 - 31/02/00
      • Saldo terakhir:
        - Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
      • Jumlah total : Rp 10.000.000
      • Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
    2. Simpanan Deposito
      Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :

      2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

      Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.

  5. Zakat Emas/Perak
    Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.

    1. Emas yang tidak dipakai
      Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
    2. Emas yang dipakai
      Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

    Keterangan :
    Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.

  6. Zakat Investasi
    Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.

    Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.

    Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.

  7. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
    1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
    2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
    3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
  8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
    "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )

    Ketentuan zakat perdagangan:

    1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
    2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
    3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
    4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
    5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

    Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %

    Contoh :
    Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

    Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)

    Cara menghitung zakat :
    Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :

    1. Kekayaan dalam bentuk barang
    2. Uang tunai
    3. Piutang
    Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

    Contoh :
    Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

    • Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
    • Uang tunai Rp 15.000.000
    • Piutang Rp 2.000.000
    • Jumlah Rp 27.000.000
    • Utang & Pajak Rp 7.000.000
    • Saldo Rp 20.000.000
    • Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
    Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

    Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

    • Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
    • Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
  9. Zakat Perusahaan
    Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :

    1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
    2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.

    Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

negeriads.com

Kegiatan Para Pecinta Qur'an & Sunnah