Selasa, 16 Februari 2010

orang yang berjiwa besar

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Harta tidak akan berkurang gara-gara sedekah. Tidaklah seorang hamba memberikan maaf -terhadap kesalahan orang lain- melainkan Allah pasti akan menambahkan kemuliaan pada dirinya. Dan tidaklah seorang pun yang bersikap rendah hati (tawadhu’) karena Allah (ikhlas) melainkan pasti akan diangkat derajatnya oleh Allah.” (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [8/194])

Hadits yang mulia ini memberikan berbagai pelajaran penting bagi kita, di antaranya:

1. Hadits ini menganjurkan kita untuk bersikap ihsan/suka berbuat baik kepada orang lain, entah dengan harta, dengan memaafkan kesalahan mereka, ataupun dengan bersikap tawadhu’ kepada mereka (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 110)

2. Anjuran untuk banyak bersedekah. Karena dengan sedekah itu akan membuat hartanya berbarokah dan terhindar dari bahaya. Terlebih lagi dengan bersedekah akan didapatkan balasan pahala yang berlipat ganda (lihat Syarh Muslim [8/194]). Selain itu, sedekah juga menjadi sebab terbukanya pintu-pintu rezeki (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 109)

3. Anjuran untuk menjauhi sifat bakhil/kikir.

4. Kebakhilan tidak akan menghasilkan keberuntungan

5. Hadits ini menunjukkan keutamaan bersedekah dengan harta

6.Sedekah adalah ibadah

7.Allah mencintai orang yang suka bersedekah -dengan ikhlas tentunya-

8.Terkadang manusia menyangka bahwa sesuatu bermanfaat baginya, namun apabila dicermati dari sudut pandang syari’at maka hal itu justru tidak bermanfaat. Demikian pula sebaliknya. Oleh sebab itu alangkah tidak bijak orang yang menjadikan hawa nafsu, perasaan, ataupun akal pikirannya yang terbatas sebagai standar baik tidaknya sesuatu. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Manusia itu, sebagaimana telah dijelaskan sifatnya oleh Yang menciptakannya. Pada dasarnya ia suka berlaku zalim dan bersifat bodoh. Oleh sebab itu, tidak sepantasnya dia menjadikan kecenderungan dirinya, rasa suka, tidak suka, ataupun kebenciannya terhadap sesuatu sebagai standar untuk menilai perkara yang berbahaya atau bermanfaat baginya. Akan tetapi sesungguhnya standar yang benar adalah apa yang Allah pilihkan baginya, yang hal itu tercermin dalam perintah dan larangan-Nya…” (al-Fawa’id, hal. 89)

9.Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya menepis keragu-raguan dan menyingkap kesalahpahaman yang bercokol di dalam hati manusia

10.Memberikan targhib/motivasi merupakan salah satu metode pengajaran yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

11.Hadits ini juga menunjukkan pentingnya memotivasi orang lain untuk beramal salih

12.Anjuran untuk memberikan maaf kepada orang lain yang bersalah kepada kita -secara pribadi-. Dengan demikian -ketika di dunia- maka kedudukannya akan bertambah mulia dan terhormat. Di akherat pun, kedudukannya akan bertambah mulia dan pahalanya bertambah besar jika orang tersebut memiliki sifat pemaaf (lihat Syarh Muslim [8/194]).

13.Di antara hikmah memaafkan kesalahan orang adalah akan bisa merubah musuh menjadi teman -sehingga hal ini bisa menjadi salah satu cara untuk membuka jalan dakwah-, atau bahkan bisa menyebabkan orang lain mudah memberikan bantuan dan pembelaan di saat dia membutuhkannya (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 109)

14.Allah mencintai orang yang pemaaf.

15.Anjuran untuk bersikap tawadhu’/rendah hati. Karena dengan kerendahan hati itulah seorang hamba akan bisa memperoleh ketinggian derajat dan kemuliaan, ketika di dunia maupun di akherat kelak (lihat Syarh Muslim [8/194]).

16.Hakekat orang yang tawadhu’ adalah orang yang tunduk kepada kebenaran, patuh kepada perintah dan larangan Allah dan rasul-Nya serta bersikap rendah hati kepada sesama manusia, baik kepada yang masih muda ataupun yang sudah tua. Lawan dari tawadhu’ adalah takabur/sombong (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 110)

17.Allah mencintai orang yang tawadhu’

18.Larangan bersikap takabur; yaitu menolak kebenaran dan meremehkan orang lain

19.Tawadhu’ yang terpuji adalah yang dilandasi dengan keikhlasan, bukan yang dibuat-buat; yaitu yang timbul karena ada kepentingan dunia yang bersembunyi di baliknya (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 110)

20.Yang menjadi penyempurna dan ruh/inti dari ihsan/kebajikan adalah niat yang ikhlas dalam beramal karena Allah (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 110)

21.Ketawadhu’an merupakan salah satu sebab diangkatnya derajat seseorang di sisi Allah. Di samping ada sebab lainnya seperti; keimanan -dan itu yang paling pokok- serta ilmu yang dimilikinya. Bahkan, ketawadhu’an itu sendiri merupakan buah agung dari iman dan ilmu yang tertanam dalam diri seorang hamba (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 110)

22.Hadits ini menunjukkan bahwa manusia diperintahkan untuk mencari ketinggian dan kemuliaan derajat di sisi-Nya. Sedangkan orang yang paling mulia di sisi-Nya adalah yang paling bertakwa (lihat QS. al-Hujurat: 13).Dan salah satu kunci ketakwaan adalah kemampuan untuk mengekang hawa nafsu, sehingga orang tidak akan bakhil dengan hartanya, akan mudah memaafkan, dan tidak bersikap arogan ataupun bersikap sombong di hadapan manusia.

23.Hadits ini menunjukkan keutamaan mengekang hawa nafsu dan keharusan untuk menundukkannya kepada syari’at Rabbul ‘alamin

24.Hendaknya menjauhi sebab-sebab yang menyeret kepada sifat-sifat tercela -misalnya; kikir dan sombong- dan berusaha untuk mengikisnya jika seseorang mendapati sifat itu ada di dalam dirinya

25.Kemuliaan derajat yang hakiki adalah di sisi Allah (diukur dengan syari’at), tidak diukur dengan pandangan kebanyakan manusia

Senin, 15 Februari 2010

Jaminlah Bagiku Enam Perkara, Aku Jamin Bagimu Surga

Oleh: Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzak bin Abdulmuhsin al-Badr hafidhahullahu ta’ala

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas pemimpin para Rasul, Nabi kita Muhammad. Juga atas keluarganya dan seluruh para sahabatnya. Wa ba’du.

Termasuk sesuatu yang dimaklumi oleh seluruh manusia bahwa kata “jaminan” akan anda dapati di kalangan manusia mendapat perhatian yang sangat besar. Kata ini senantiasa mengiringi aktifitas jual beli dan perniagaan mereka. Barang dagangan yang memiliki jaminan akan mendapat tempat tersendiri dibanding barang-barang yang tidak memilikinya. Ini menunjukkan, betapa tingginya perhatian manusia terhadap sesuatu yang memiliki jaminan tertentu, melebihi sesuatu yang tidak demikian, dengan perbedaan-perbedaan yang besar dari sisi kebenaran jaminan tersebut. Oleh karena itu, perhatian manusia terhadap hal ini semakin besar lagi. jika pemilik jaminan adalah orang yang dikenal memiliki sifat jujur, tepat janji dan amanah, maka perkara-perkara yang dengannya jaminan itu akan didapatkan, akan menjadi perkara yang mudah, tidak menyusahkan dan memberatkan manusia.

Bagaimana jika pemilik jaminan itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang benar dan dibenarkan. Orang yang tidak bertutur kata dengan hawa nafsunya, melainkan ia adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya. Dan bagaimana juga jika yang dijaminkannya adalah surga, yang luasnya seluas langit dan bumi. Yang isinya adalah sesuatu yang tidak pernah ada satu matapun yang pernah melihatnya, tidak ada satu telinga pun yang pernah mendengarnya dan tidak pernah terlintas sedikitpun dalam hati manusia. Bagitu juga bagaimana jika perkara-perkara yang dengannya dapat diraih jaminan ini adalah perkara-perkara mudah, perbuatan-perbuatan ringan yang tidak membutuhkan kerja keras dan beban berat.

Maka, renungkanlah –semoga Allah menjagamu- satu hadis tentang jaminan yang agung ini. Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, Ibnu Hibban dalam Shahihnya, al-Hakim dalam Mustadraknya dan yang lainnya, diterima dari Ubadah bin Shamith –Radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jaminlah bagiku enam perkara, maka aku akan menjamin bagimu surga; jujurlah jika kalian berbicara, tunaikanlah jika kalian berjanji, laksanakanlah jika kalian diamanahi, jagalah kemaluan kalian, tundukkan pandangan kalian dan cegahlah tangan kalian.” (lihat as-silsilah as-shahihah, Syaikh al-Bani –rahimahullah. No 1470)

Sesungguhnya ia adalah jaminan dengan jaminan dan penunaian dan penunaian.

“Jaminlah bagiku enam perkara, maka aku akan menjamin bagimu surga”

Enam amal yang sangat mudah, enam perkara kebaikan yang sangat ringan. Orang yang memperbuatnya dalam hidupnya dan menjaganya hingga akhir hayatnya, maka surga terjamin baginya. Perjalan kepadanya adalah sesuatu yang pasti dan terjamin.

“Dan didekatkanlah surga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya). (Yaitu) orang yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertaubat, masukilah syurga itu dengan aman, itulah hari kekekalan. Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya.
(QS. Qaaf [50]: 31-35)

* Jujur dalam berkata

Seorang mukmin adalah orang yang jujur dan tidak mengenal kata dusta. Ia senantiasa menjaga kejujuran dalam hidupnya hingga hal itu mengantarkannya kepada surga. Dalam hadis, “Hendaknya kalian berlaku jujur, karena jujur mengantarkan pada perbuatan baik, dan perbuatan baik akan mengantarkan pada surga. Seseorang yang senantiasa jujur, bersungguh-sungguh memilih kejujuran, hingga Allah akan menetapkannya sebagai orang jujur.” (HR Muslim)

* Menunaikan janji dan komitmen terhadap akad

Ini adalah salah satu sifat orang-orang mukmin dan ciri orang-orang yang bertakwa. Mereka tidak mengenal ingkar dalam janji dan khianat dalam akad. Sifat menepati adalah sifat pokok dalam bangunan masyarakat islam, karena ia berhubungan dengan seluruh jenis pergaulan manusia. Seluruh bentuk interaksi manusia, hubungan-hubungan sosial dan jenis-jenis transaksi sangat ditentukan oleh sifat ini. Jika sifat ini hilang, hilang pulalah kepercayaan, hubungan manusia menjadi buruk dan saling curiga akan merebak.

* Melaksanakan amanah

Ia adalah diantara karakter positif terbesar, yang Allah memuji para pelakunya. Ia adalah diantara bentuk kesempurnaan iman seseorang dan kebaikan Islamnya. Dengan karakter amanah, maka agama, kehormatan, harta, jasad, jiwa, ilmu dan yang lainnya akan terjaga. Dalam hadis, “Seorang mukmin itu adalah orang yang manusia merasa aman dengannya atas harta dan jiwa mereka” (HR Ahmad). Jika amanah telah tersebar dalam masyarakat, maka jalinan antar mereka akan menjadi agung, pertaliannya akan menjadi kokoh serta kebaikan dan berkah akan meliputinya.

* Menjaga kemaluan

Maksudnya menjaga kemaluan dari perbuatan haram dan menjaganya agar tidak terjatuh pada kebatilan. “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka milik; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun [23]: 5-7). Menjaga kemualuan berarti menjaga keturunan dan nasab, mensucikan masyarakat dan menjaga keselamatan dari segala bahaya dan penyakit.

* Menundukkan pandangan

Maksudnya dari melihat yang diharamkan. Allah berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…” (QS. An-Nur [24]: 30-31). Menundukkan pandangan memiliki faidah yang agung. Ia akan mewariskan pada seorang hamba kelezatan iman, cahaya hati, kekokohan kalbu, kesucian jiwa dan keshalehannya. Padanya terdapat pencegah dari prilaku mencari-cari yang diharamkan dan kerinduan terhadap kebatilan.

* Menahan kedua tangan

Maksudnya adalah dari menyakiti sesama, atau menyebabkannya tertimpa keburukan. Orang yang menyakiti hamba-hamba Allah akan mendapat murka Allah, mendapat murka manusia dan masyarakat akan menjauhinya. Perbuatan ini adalah wujud dari akhlak buruk dan etika yang rendah. Sebaliknya, jika seseorang menjaga tangannya dari menyakiti sesama, maka itu adalah bukti atas kecerdasan akhlaknya, kemuliaan etikanya dan kebaikan pergaulannya. Ia pun akan mendapatkan janji Allah yang sangat agung kerena hal itu. Apalagi jika seseorang itu akhlaknya semakin tinggi, etikanya semakin mulia. Tidak hanya tidak menyakiti sesama, hingga dengan akhlaknya itu ia justru menyingkirkan sesuatu yang membahayakan dari jalan yang dilalui orang-orang mukmin. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang melewati ranting pohon di jalan, kemudian ia berkata: “demi Allah sungguh aku akan menyingkirkan ini agar tidak menyakiti orang-orang muslim” kemudian ia dimasukkan ke dalam surga.” (HR Muslim)

Itulah beberapa pintu surga yang tinggi, menaranya sangat nampak dan jalannya sangat mudah. Hendaknya kita menggunakan kesempatan itu sebelum ia tiada. Hendaknya kita memperbanyak kebaikan untuk diri kita sebelum kita wafat. Semoga Allah membantu kita semua meraih tempat mulia itu, memberi petunjuk (taufik) pada setiap kebaikan. Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, para keluarganya dan seluruh para sahabatnya.

Abu Khaleed – Sumber :

http://www.al-badr.net/web/index.php?page=article&action=article&article=3

Karaktersitik Umat Nabi Muhammad

Dari Saudariku : Sally Sety

Sungguh sangat beruntung menjadi umat nabi Muhammad, karena mereka mulia dan dimuliakan Alloh SWT. Di akhirat kelak, umat nabi Muhammad berhak mendapatkan syafa’at (pertolongan) dari Alloh melalui perantara nabi. Bahkan umat nabi muhammad pantas dan dijanjikan Alloh untuk mampu menggapai kesuksesan hidup di dunia dan akhirat.

Namun, tentunya fasilitas ini tidaklah mudah diperoleh bagi setiap orang yang hanya mengaku sebagai umat nabi Muhammad. Ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki dan dijadikan komitmen bagi dirinya agar mendapat keuntungan seperti di atas.

Kriteria ini dapat dilihat dalam QS Al-Fath 29,” Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras (tegas) terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud”.

Berdasarkan ayat di atas, umat nabi Muhammad diterangkan dalam kata ma’ahu, yang secara kata bermakna bersama nabi. Kebersamaan ini tidak hanya dalam arti fisik dan ideologi seperti halnya para sahabat zaman dulu, tetapi juga kebersamaan iman, keyakinan dan perjuangan, yakni kita semua di zaman ini.

Kriteria umat nabi Muhamad berdasarkan ayat diatas adalah sebagai berikut:

Pertama, Tegas Kepada Orang Kafir

Sikap tegas terhadap orang kafir didasarkan kepada aturan dan akhlaq. Selama orang kafir tidak mengganggu keyakinan dan dakwah kita, maka kita harus bersikap baik. Namun jika sebaliknya, maka kewajiban untuk bertindak tegas kalau perlu sampai berperang. Di zaman nabi, ada sekelompok kaum yahudi yang bisa hidup berdampingan dengan kaum muslim di Medinah, karena mereka tidak mengganggu keyakinan orang islam. Bahkan nabi melindungi hak-hak mereka dalam bermasyarakat. Sebaliknya, saat nabi dirayu oleh orang kafir quraisy untuk berhenti berdakwah melalui pamannya, nabi menjawab dengan keras, “Seandainya matahari disimpan di tanganku, aku tidak akan pernah berhenti sampai memperoleh kemenangan dalam berdakwah”.

Kedua, Saling Mencintai dan Menghormati Sesama Muslim

Diantara sesama muslim tidak ada rasa dengki, iri, jasud dll., namun sebaliknya tercipta suasana saling menghormati seperti halnya sahabat muhajirin dan anshor (ukhuwah islamiyah). Kalau kita memahami keutamaan ukhuwah islamiyah, maka tidak akan ada seorang muslim yang bersikap baik, lemah lembut dan mengagung-agungkan orang kafir namun bersikap sebaliknya terhadap orang islam. Seperti tersirat dalam QS Al-Mujadilah 22, “ Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka,”

Ketiga, Ruku dan Sujud Mencari Karunia Alloh

Umat nabi muhammad yang sesungguhnya senantiasa melakukan sholat dan mencari karunia Alloh. Sholat merupakan simbol totalitas kepatuhan, pengabdian dan penghambaan dirinya kepada Alloh SWT. Dalam setiap napas kehidupan, tidak ada waktu yang tersisa dan sia-sia, selain diisi untuk mendapat karunia dan keridhoan Alloh.

Keempat, Ada Tanda Bekas Sujud di Muka
Karena sering bersujud kepada Alloh, pada diri umat Nabi Muhammad akan terlihat bekas di mukanya. Secara lebih jauh lagi, setiap amal sholeh yang dilakukannya tidak hanya berdampak secara fisik, namun juga dirasakan manfaatnya oleh dirinya, keluarga dan masyarakat sekitar dimana ia berada.

http://www.nasehatislam.com

Penyakit yang Menimpa Perempuan Tidak Berjilbab

oleh saudaraku Abu Abror Ar Rizal

Rasulullah bersabda, "Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR. Abu Daud)

Rasulullah bersabda, "Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab) (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)
Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak berjilbab atau berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan mengalami berbagai penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya yang terbuka, apa lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian ketat-ketat. Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya bahwasanya kanker ganas milanoma pada usia dini, dan semakin bertambah dan menyebar sampai di kaki. Dan sebab utama penyakit kanker ganas ini adalah pakaian ketat yang dikenakan oleh putri-putri di terik matahari, dalam waktu yang panjang setelah bertahun-tahun. dan kaos kaki nilon yang mereka kenakan tidak sedikitpun bermanfaat didalam menjaga kaki mereka dari kanker ganas. Dan sungguh Majalah kedokteran Inggris tersebut telah pun telah melakukan polling tentang penyakit milanoma ini, dan seolah keadaan mereka mirip dengan keadaan orang-orang pendurhaka (orang-orang kafir Arab) yang di da'wahi oleh Rasulullah.

Tentang hal ini Allah berfirman:
وإذ قالوا اللهم إن كان هذا هو الحق من عندك فأمطر علينا حجارة من السماء أو ائتنا بعذاب أليم (الأنفال: 32)
Dan ingatlah ketika mereka katakan: Ya Allah andai hal ini (Al-Qur'an) adalah benar dari sisimu maka hujanilah kami dengan batu dari langit atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih ( Q.S. Al-Anfaal:32)


Dan sungguh telah datang azab yang pedih ataupun yang lebih ringan dari hal itu, yaitu kanker ganas, dimana kanker itu adalah seganas-ganasnya kanker dari berbagai kanker. Dan penyakit ini merupakan akibat dari sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang disekujur pakaian yang ketat, pakaian pantai (yang biasa dipakai orang-orang kafir ketika di pantai dan berjemur di sana) yang mereka kenakan. Dan penyakit ini terkadang mengenai seluruh tubuh dan dengan kadar yang berbeda-beda. Yang muncul pertama kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar. Dan terkadang berupa bulatan kecil saja, kebanyakan di daerah kaki atau betis, dan terkadang di daerah sekitar mata; kemudian menyebar ke seluruh bagian tubuh disertai pertumbuhan di daerah-daerah yang biasa terlihat, pertautan limpa (daerah di atas paha), dan menyerang darah, dan menetap di hati serta merusaknya.

Terkadang juga menetap di sekujur tubuh, diantaranya: tulang, dan bagian dalam dada dan perut karena adanya dua ginjal, sampai menyebabkan air kencing berwarna hitam karena rusaknya ginjal akibat serangan penyakit kanker ganas ini. Dan terkadang juga menyerang janin di dalam rahim ibu yang sedang mengandung. Orang yang menderita kanker ganas ini tidak akan hidup lama, sebagaimana obat luka sebagai kesempatan untuk sembuh untuk semua jenis kanker (selain kanker ganas ini), dimana obat-obatan ini belum bisa mengobati kanker ganas ini.

Dari sini, kita mengetahui hikmah yang agung anatomi tubuh manusia di dalam perspektif Islam tentang perempuan-perempuan yang melanggar batas-batas syari'at. yaitu bahwa model pakaian perempuan yang benar adalah yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak ketat, tidak transparan, kecuali wajah dan telapak tangan. Dan sungguh semakin jelaslah bahwa pakaian yang sederhana dan sopan adalah upaya preventif yang paling bagus agar tidak terkena "adzab dunia" seperti penyakit tersebut di atas, apalagi adzab akhirat yang jauh lebih dahsyat dan pedih. Kemudian, apakah setelah adanya kesaksian dari ilmu pengetahuan kontemporer ini -padahal sudah ada penegasan hukum syari'at yang bijak sejak 14 abad silam- kita akan tetap tidak berpakaian yang baik (jilbab), bahkan malah tetap bertabarruj???

( Sumber: Al-I'jaaz Al-Ilmiy fii Al-Islam wa Al-Sunnah Al-Nabawiyah,

Oleh :Muhammad Kamil Abd Al-Shomad )

Kamis, 11 Februari 2010

Adab Buang Hajat

Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman

Pertanyaan.
Tolong jelaskan hukum menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat berserta dalilnya. Jelaskan pula tentang perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini dan mana yang benar (rajih) ?

Jawaban.
Ada dua pendapat mengenai masalah ini.

Pendapat Pertama.
Menyatakan keharamannya, baik dilakukan di dalam bangunan (WC) ataupun diluar bangunan , berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Apabila salah seorang diantara kalian duduk untuk buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya” [Hadits Riwayat Muslim no. 265 dan ini lafalnya, dan Ahmad V/414,417, 421]

Begitu pula hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Apabila kalian datang ke tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat besar atau kecil, tetapi menghadaplah ke Timur atau ke Barat..” [1]

Abu Ayyub Radhiyallahu ‘anhu berkata, “(Ketika) kami sampai di Syam lalu kami mendapati WC-WC di sana di bangun dengan posisi menghadap Ka’bah, maka kami pun menyerongkan posisi duduk dan kami pun beristighfar (mohon ampun) kepada Allah” [Bukhari no. 386 dan Muslim no 264]

Muslim no. 262 meriwayatkan dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh-sungguh telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang hajat besar dan kecil”.

Pendapat Kedua.
Menyatakan bahwa harus dibedakan antara buang hajat di dalam bangunan (WC) dengan di tempat yang terbuka. Diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka dan dibolehkan ketika berada di dalam bangunan (WC) berdasarkan hadits berikut.

Hadits Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Pada suatu hari aku naik ke atas rumah Hafshah lalu terlihat olehku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang buang hajat dengan menghadap ke Syam dan membelakangi Ka’bah” [Hadits Riwayat Jama’ah] [2]

Hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kencing menghadap kiblat, akan tetapi setahun sebelum beliau wafat aku melihat beliau kencing menghadap kiblat” [Hadits Riwayat Lima kecuali Nasa’i] [3]

Dan hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Disampaikan di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada sebagian orang (sahabat) tidak suka menghadapkan kemaluan mereka ke arah kiblat, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Atau banar-benara mereka telah melakukan hal itu. Maka ubahlah tempat duduk-ku (di WC) dengan menghadap kiblat” [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah] [4]

Begitu pula hadits dari Marwan Al-Ashfar, dia berkata, “Aku melihat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu menderumkan (mendudukkan) untanya menghadap kiblat lalu beliau kencing sedang beliau juga menghadap kiblat, maka aku bertanya, ‘Wahai Abu Abdurrahman, bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hal itu ?’ Beliau menjawab, ‘Memang betul, tetapi beliau melarang hal itu (dilakukan) di tanah yang lapang. Kalau di antara kamu dan kiblat itu ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa” [Hadist Riwayat Abu Daud no 11. Lihat Shahih Abu Daud no.8]

Adapun pendapat yang rajih (benar) menurut saya (Syaikh Abdul Aziz Al-Muhammad As-Salman) adalah mengamalkan hadits Abu Ayyub Radhiyallahu ‘anhu karena itu yang lebih berhati-hati, yaitu menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat besar atau kecil di dalam bangunan atau di luar bangunan (tempat terbuka) adalah haram.

[Pendapat in juga telah dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Al-Qayyim menjelasakan bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (buang hajat dengan menghadap kiblat) adalah merupakan kekhususan beliau. Disamping itu, ada kaidah yang berbunyi, “Apabila bertentangan antara ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perbuatan beliau, maka yang didahulukan adalah ucapannya”. Contoh yang lain adalah beliau membatasi umatnya menikah tidak boleh lebih dari empat (yaitu lewat ucapannya), padahal beliau sendiri menikah dengan sembilan wanita (dan ini adalah perbuatannya), maka yang didahulukan adalah ucapannya]

Pertanyaan.
Sebutkan benda apa saja yang tidak boleh dipergunakan untuk ber-istijmar dan sertakan dalilnya!

Jawaban.
Haram bersuci dengan tulang, kotoran binatang, makanan, dan segala sesuatu yang dimuliakan. Dalilnya adalah hadits berikut.

Hadits dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Rasuulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang bersuci dengan tulang atau kotoran binatang” [Hadist Riwayat Ahmad III/336,343, 384. Muslim no. 263, Abu Daud no. 38]

Hadits dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kami untuk bersuci dengan tidak kurang dari tiga batu, tanpa memakai kotoran binatang dan tulang” [Hadits Riwayat Ahmad V/437, 438, Ibnu Majah no. 316. Dan lihat Shahih Muslim no. 262]

Dan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dia berkata.

“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang beristinja dengan kotoran binatang atau tulang. Beliau bersabda. ‘Sesungguhnya kedua-duanya tidak bisa mencucikan” [Hadits Riwayat Ad-Daruquthni no. 9, beliau berkata, ‘Sanadnya Shahih]

Adapun dalil tentang pengharaman istijmar dengan sesuatu yang dimuliakan seperti buku-buku fiqih atau hadits adalah karena perbuatan menggunakan kertas yang berisi tulisan tentang fiqih atau hadits untuk istijmar itu termasuk penghinaan dan pelecehan syariat. Oleh karena itu, keharamannya lebih utama dibandingkan dengan keharaman memakai kotoran binatang atau tulang.

Adapun dalil tentang pengharaman bersuci dengan memakai makanan adalah hadits riwayat Muslim [5] dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian bersitinja’ dengan memakai kotoran binatang atau dengan tulang karena sesungguhnya tulang itu makanan saudara kamu dari kalangan jin”

Dari hadits ini bisa diambil kesimpulan bahwa keharaman ber-istijmar menggunakan makanan kita (manusia) itu lebih utama daripada keharaman menggunakan makanan jin (tulang).


Pertanyaan.
Bagaimana hukumnya mencukupkan diri hanya menggunakan salah satu dari dua cara ber-istinja, yaitu hanya menggunakan air saja atau hanya dengan batu saja (ber-istijmar) ? Bagaimana pula kalau kedua-duanya dilakukan ?

Jawaban.
Boleh mencukupkan diri hanya menggunakan salah satu dari kedua cara tersebut. Akan tetapi, bersitinja dengan mengunakan air itu lebih utama. Dan seandainya kedua cara itu dilakukan bersamaan, yaitu disamping mengunakan air juga menggunakan batu, maka itu lebih utama daripada menggunakan air saja. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Ayat berikut ini turun dimaksudkan kepada penduduk Quba, “Di dalam (masjid Quba) ada orang-orang yang suka bersuci (dengan menggunakan air) dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci (dengan menggunakan air)”. Rasulullah bersabda, “Mereka (penduduk Quba) beristinja dengan menggunakan air ; maka ayat ini turun dimaksudkan untuk mereka”[Hadits Riwayat Abu Daud no.43, At-Tirmidzi no. 3100, Ibnu Majah no. 357. Lihat Shahih Abu Daud I/11 no.34 dan Shahih Ibnu Majah I/63 no. 268]

Al-Bazzar juga telah meriwayatkan hadits ini di dalam Musnad-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dengan lafal.

“Artinya : Ayat berikut ini turun dimaksudkan kepada penduduk Quba, “Di dalam (masjid Quba) ada orang-orang yang suka bersuci (dengan menggunakan air) dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci (dengan menggunakan air)”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kepada mereka, mereka menjawab, “Kami (dalam bersuci dari buang air) menggunakan batu terlebih dahulu kemudian setelah itu baru menggunakan air”[6]

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 04/I/Dzulqa’adah 1423H -2003M]
_________
Foote Note.
[1] Di Indonesia, menghadap ke Utara dan Selatan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini di Madinah yang kiblatnya (Ka’bah) ada di arah Selatan, -Red
[2] Bukhari no. 147 dan 2935, Muslim no.266, Abu Daud no.12, At-Tirmidzi no.11, An-Nasa’i no. 23, Ibnu Majah no. 322, Ahmad II/12,13, Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 456 dan Ad-Darimi I/179
[3] Ahmad II/360, Abu Daud no.13 At-Tirmidzi no.9 dan Ibnu Majah no 324. Lihat Shahih Abu Daud no. 10 dan Shahih Ibnu Majah no. 261
[4] Ahmad VI/219,227, Ibnu Majah no.324, Lihat Dha’if Ibnu Majah no. 68 dan Adh-Dhaifah no.947
[5] Hadits no. 450. Dan lihat Al-Mustakhraj ‘ala Shahih Muslim no. 966
[6] Kami belum menemukannya dalam Musnad Al-Bazzar. Namun Al-Haitsami telah menyebutkannya dalam Majam Az-Zawaid I/212, lalu beliau (Al-Haitsami) mengatajan bahwa dalam sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Abdul Aziz bin Umar Az-Zuhri yang didhaifkan (dilemahkan) oleh Bukhari, An-Nasa’i dan yang lain. Lihat pula Tamamul Minnah hal.65

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/724/slash/0

Keuntungan ≠ Riba


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya telah menyimak penjelasan tentang hukum rentenir. Yang ingin saya tanyakan, jika kita mengambil untung dalam berjualan, apakah hal itu juga termasuk riba? Apalagi pada zaman yang serba sulit sekarang ini, banyak orang yang menjual barang dengan harga semaunya, alias dengan keuntungan yang besar. Apakah hal itu dibolehkan?
Sekian dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf. Terima kasih, Pak Ustadz. Wabillahit-taufiq wal hidayah…
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Z - …..

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Riba dan jual beli adalah dua hal yang berbeda, seperti yang disinyalir pada firman Allah swt.: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275) Pada penjelasan yang lalu (Hukum Rentenir), secara implisit saya telah menyebutkan bahwa riba bisa terjadi pada transaksi hutang piutang dan juga transaksi jual beli.
Mengenai riba yang terjadi pada transaksi hutang piutang, saya kira mudah difahami dan mudah-mudahan Anda dan para pembaca sudah bisa membedakannya dengan jual beli yang dibolehkan oleh Allah. Sebab, riba tersebut menggunakan akad hutang piutang dan bukan akad jual beli. Sebagai contoh, Ahmad meminjam uang kepada Salman sebesar Rp. 100.000,- dengan perjanjian harus dikembalikan dengan jumlah Rp. 110.000,-
Mungkin yang melatarbelakangi pertanyaan Anda adalah penjelasan tentang riba yang terjadi pada transaksi jual beli. Saya kutipkan kembali penjelasan tersebut: “kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara’ (timbangan atau takaran). Misal, 1 kg gula dijual dengan 1 ¼ kg gula lainnya. Kelebihan ¼ kg gula dalam jual beli ini disebut dengan riba al-fadhl.” Riba ini menggunakan akad jual beli, tepatnya jual beli muqayadhah (barter). Mungkin penjelasan tersebut masih belum gamblang sehingga menimbulkan kesan ada kesamaan antara riba dengan jual beli pada umumnya.
Sebenarnya, yang saya maksud dalam contoh tersebut adalah jual beli barang yang sejenis, seperti gula dengan gula, beras dengan beras, emas dengan emas, perak dengan perak, dan lain-lain. Dalam jual beli seperti ini, bila ada kelebihan pada salah satunya, maka itulah yang disebut dengan riba. Sekali lagi, ini hanya barang-barang yang sejenis dengan kadar yang berbeda. Tetapi bila yang ditukar (dijual-belikan) adalah barang yang sejenis tetapi dengan kadar yang sama, atau barang yang tidak sejenis meskipun ada kelebihan pada salah satunya, maka jual beli ini tidak termasuk riba.
Hal ini telah dijelaskan oleh Baginda Rasulullah saw. dalam sabdanya: “(Memperjual-belikan) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur, kurma dengan kurma, garam dengan garam (haruslah) sama, seimbang dan tunai. Apabila jenis yang diperjual-belikan berbeda, maka juallah sesuai dengan kehendakmu (boleh ada kelebihan) asal dengan tunai.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa seorang Muslim boleh menjual suatu barang untuk ditukar dengan barang lainnya yang tidak sejenis atau dengan nilai tukar (uang), dengan mengambil kelebihan (keuntungan). Inilah jual beli yang dibolehkan Allah swt., seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah (2): 275 tersebut.
Adapun masalah keuntungan yang besar, hal itu berkaitan dengan pembahasan tentang tas’ir atau penentuan harga. Kata tas’ir berasal dari kata as-si’r yang berarti harga aktual yang berlaku di pasar. Secara umum, penentuan harga ini diserahkan sepenuhnya kepada pedagang. Artinya, para pedagang bebas menjual barangnya dengan harga yang dikehendakinya, tentunya selama masih dalam batas-batas kewajaran. Penentuan harga ini berhubungan dengan hukum ekonomi (hukum permintaan dan penawaran). Bila permintaan banyak sementara stock barang sedikit, maka harga akan naik dengan sendirinya. Sebaliknya, bila permintaan sedikit sementara stock barang banyak, maka harga akan turun. Dalam hal ini, pemerintah tidak berhak ikut campur dalam menentukan harga kecuali bila ada ulah sebagian pedagang yang memonopoli dan menimbun barang dengan tujuan agar harga naik.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa pada zaman Rasulullah saw. pernah terjadi pelonjakan harga di pasar. Sejumlah sahabat pun menemui Rasulullah saw. seraya berkata: “Wahai Rasulullah, harga-harga di pasar melonjak begitu tinggi, maka tetapkanlah harga untuk kami!” Rasulullah saw. menjawab: “Sesungguhnya Allah-lah yang berhak menetapkan harga, Allah-lah Dzat yang Maha Menahan dan Melapangkan (rezeki), serta Dzat yang Maha Pemberi rezeki. Aku berharap akan bertemu Allah, dan janganlah seseorang di antara kalian menuntut saya untuk berlaku zhalim dalam soal nyawa dan harta.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dari sini, maka jelaslah bahwa penentuan harga merupakan hak pedagang, dan ini berarti bahwa pedagang dibolehkan untuk mengambil keuntungan (termasuk keuntungan yang besar), tentunya selama masih dalam batas-batas kewajaran. Wallaahu A’lam……

Source: www.media-silaturahim.blogspot.com

Kamis, 04 Februari 2010

Aturan Dalam Berdagang (Berniaga)

Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.

Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan.

Adapun etika perdagangan Islam tersebut antara lain:

1. Shidiq (Jujur)

Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, –jika biasa dilakukan dalam berdagang– juga akan mewarnal dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.

Dalam Al Qur'an, keharusan bersikap jujur dalam berdagang, berniaga dan atau jual beli, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas yang antara lain kejujuran tersebu –di beberapa ayat– dihuhungkan dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana firman Allah SWT: "Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil". (Q.S Al An'aam(6): 152)

Firman Allah SWT:
"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan." (Q.S AsySyu'araa(26): 181-183)

"Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. ItuIah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Q.S Al lsraa(17): 35)

"Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu." (Q.S Ar Rahmaan(55): 9)

Dengan hanya menyimak ketiga ayat tersebut di atas, maka kita sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa; sesungguhnya Allah SWT telah menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada para pedagang khususnya untuk berlaku jujur dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan. Penyimpangan dalam menimbang, menakar dan mengukur yang merupakan wujud kecurangan dalam perdagangan, sekalipun tidak begitu nampak kerugian dan kerusakan yang diakibatkannya pada manusia ketimbang tindak kejahatan yang lehih besar lagi seperti; perampokan, perampasan, pencu rian, korupsi, manipulasi, pemalsuan dan yang lainnya, nyatanya tetap diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Mengapa? Jawabnya adalah; karena kebiasaan melakukan kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, akan menjadi cikal baka! dari bentuk kejahatan lain yang jauh lebih besar. Sehingga nampak pula bahwa adanya pengharaman serta larangan dari Islam tersebut, merupakan pencerminan dan sikap dan tindakan yang begitu bijak yakni, pencegahan sejak dini dari setiap bentuk kejahatan manusia yang akan merugikan manusia itu sendiri.

Di samping itu, tindak penyimpangan dan atau kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan culas, lantaran tindak kejahatan tersebut bersembunyi pada hukum dagang yang telah disahkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, atau mengatasnamakan jua! beli atas dasar suka sama suka, yang juga telah disahkan oleh agama.

Jika penampokan, pencurian, pemerasan, perampasan, –sudah jelas– merupakan tindakan memakan harta orang lain dengan cara batil, yang dilakukan dengan jalan terang-terangan. Namun tindak penyimpangan dan atau kecurangan dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan, merupakan kejahatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga para pedagang yang melakukan kecurangan tersebut, pada hakikatnya adalah juga pencuri, perampok dan perampas dan atau penjahat, hanya mereka bersembunyi di balik lambang keadilan yakni, timbangan, takaran dan ukuran yang mereka gunakan dalam perdagangan. Dengan demikian, tidak ada bedanya! Mereka sama-sama penjahat. Maka alangkah kejinya tindakan mereka itu. Sehingga wajar, jika Allah SWT dan Rasul-Nya mengharamkan perbuatan tersebut, dan wajar pula jika para pelakunya diancam Allah SWT; akan menerima azab dan siksa yang pedih di akhirat kelak, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al Qur'an:

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam ini." (Q.S Al Muthaffifiin (83): 1-6)

Selain ancaman azab dan siksa di akhirat kelak –bagi orang-orang yang melakukan berbagai bentuk penyimpangan dan kecurangan dalam menakar, menimhang dan mengukur barang dagangan mereka–, sesungguhnya Al Qur'an juga telah menuturkan dengan jelas dan tegas kisah onang-orang Madyan yang terpaksa harus menerima siksa dunia dari Allah SWT, lantaran menolak peringatan dari Nabi mereka Syuaib as.

"Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka Syuaib. Ia berkata:"Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". (Q.S Al A'raaf(7): 85)

Firman Allah SWT:
"Dan tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Syuaib dan orang-orang yang beriman bersama-sama dia dengan Rahmat dari Kami, dan orang-orang yang zalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpang an di temnpat tinggalnya." (Q.S Hud(11): 94)

Kedua ayat tersebut di atas, hendaknya menjadi peringatan bagi kita, bahwa ternyata perbuatan curang dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan, sama sekali tidak memberikan keuntungan, kehahagiaan bagi para pelakunya, bahkan hanya menimbulkan murka Allah. Sedangkan azab dan siksa serta hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut, nyatanya tidak selalu diturunkan Allah SWTI kelak dii akhirat saja, namun juga diturunkan di dunia.

Oleh sebab itu, Rasulullah SAW –dalam banyak haditsnya–, kerapkali mengingatkan para pedagang untuk berlaku jujur dalam berdagang.

Sabda Rasulullah SAW:
"Wahai para pedagang, hindarilah kebohongan". (HR. Thabrani)

"Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha para pedagang yang bila berbicara tidak berbohiong, bila dipercaya tidak berkhianat, bila berjanji tidak ingkar, bila membeli tidak menyesal, bila menjual tidak mengada -gada, bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila mempunyai hak tidak menyulitkan". (HR. Ahmad, Thabrani dan Hakim)

"Pedagang dan pembeli keduanya boleh memilih selagi belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan terang-terangan, maka jual belinya akan diberkahi. Dan apabila keduanya tidak rnau berterus terang serta berbohong, maka jual belinya tidak diberkahi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW menegaskan pula, bahwa pedagang yang jujur dalam melaksakan jual beli, di akhirat kelak akan ditempatkan di tempat yang mulia. Suatu ketika akan bersama- sama para Nabi dan para Syahid. Suatu ketika di bawah Arsy, dan ketika lain akan berada di suatu tempat yang tidak terhalang baginya masuk ke dalam surga.

Sabda Rasulullah SAW:
"Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, dan orang-orang yang mati Syahid pada hari kiamat". (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

"Pedagang yang jujur di bawah Arsy pada hari kiamat". (HR. Al-Ashbihani)

"Pedagang yang jujur tidak terhalang dari pintu-pintu surga". (HR. Tirmidzi)

Allah Ta'ala berfirman (dalam hadits Qudsi):
"Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang, maka Aku keluar dari mereka." (HR. Abu Dawud)

"Sesama Muslim adalah saudara. Oleh karena itu seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, namun ia tidak menjelaskan cacat tersebut." (HR. Ahmad dan lbnu Majaah)

"Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang dengan tidak menerangkan (cacat) yang ada padanya, dan tidak halal bagi orang yang tahu (cacal) itu, tapi tidak menerangkannya." (HR. Baihaqie)

"Sebaik-baik orang Mu'min itu ialah, mudah cara menjualnya, mudah cara membelinya, mudah cara membayarnya dan mudah cara menagihnya." (HR. Thabarani)

2. Amanah (Tanggungjawab)

Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.

Sudah kita singgung sebelumnya bahwa –dalam pandangan Islam– setiap pekerjaan manusia adalah mulia. Berdagang, berniaga dan ataujual beli juga merupakan suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya antara lain memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk kepentingan hidup dan kehidupannya.

Dengan demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara lain: menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam –sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut– adalah menimbun barang dagangan.

Menimbun barang dagangan dengan tujuan meningkatkan pemintaan dengan harga selangit sesuai keinginan penimbun barang, merupakan salah satu bentuk kecurangan dari para pedagang dalam rangka memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.

Menimbun barang dagangan –terutama barangbarang kehutuhan pokok– dilarang keras oleh Islam! Lantaran perbuatan tersebut hanya akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan dalam prakteknya, penimbunan barang kebutuhan pokok masyarakat oleh sementara pedagang akan menimbulkan atau akan diikuti oleh berhagai hal yang negatifseperti; harga-harga barang di pasar melonjak tak terkendali, barang-barang tertentu sulit didapat, keseimbangan permintaan dan penawaran terganggu, munculnya para spekulan yang memanfaatkan kesempatan dengan mencari keuntungan di atas kesengsaraan masyarakat dan lain sebagainya.

Ada banyak hadits Rasulullah yang menyinggung tentang penimbunan barang dagangan, baik dalam bentuk peringatan, larangan maupun ancaman, yang .ntara lain sebagai berikut:

Sabda Rasulullah (yang artinya):
"Allah tidak akan berbelas kasihan terhadap orang-orang yang tidak mempunyai belas kasihan terhadap orang lain." (HR. Bukhari)

"Barangsiapa yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum Muslimin, Allah akan menimpanya dengan kerugian atau akan terkena penyakit lepra." (HR. Ahmad)

"Orang yang mendatangkan barang dagangan untuk dijual, selalu akan memperoleh rejeki, dan orang yang menimbun barang dagangannya akan dilaknat Allah." (HR. lbnu Majjah)

"Barangsiapa yang menimbun makanan, maka ia adalah orang yang berdosa." (HR. Muslim dan Abu Daud)

"Barangsiapa yang menimbun makanan selama 40 hari, maka ia akan lepas dari tanggung jawab Allah dan Allah pun akan cuci tangan dari perbuatannya." (HR. Ahmad)

3. Tidak Menipu

Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ii lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap sebagal sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.

Sabda Rasulullah SAW:
"Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburk-buruk tempat adalah pasar". (HR. Thabrani)

"Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku". (HR. Bukhari)

Setiap sumpah yang keluar dan mulut manusia harus dengan nama Allah. Dan jika sudah dengan nama Allah, maka harus benar dan jujur. Jika tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal.

Oleh sehab itu, Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada para pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya laris terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.

Sabda Rasulullah SAW:
"Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah, dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah dengan nama Allah ia harus rela (setuju). Jika tidak rela (tidak setuju), niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah." (HR. lbnu Majaah dan Aththusi)

"Ada tiga kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan berkata-kata, tidak akan melihat, tidak akanpula mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. Abu Dzarr berkata, "Rasulullah mengulang-ulangi ucapannya itu, dan aku hertanya," Siapakah mereka itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang pakaiannya menyentuh tanah karena kesombongannya, orang yang menyiarkan pemberiannya (mempublikasikan kebaikannya), dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim)

"Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus barokah." (HR. Bukhari dan Muslim)

"Sumpah (janji) palsu menjadikan barang dagangan laris, (tetapi) menghapus keberkah an". (HR. Tirmidzi, Nasal dan Abu Dawud)

"Berhati-hatilah, jangan kamu bersumpah dalam penjualan. Itu memang melariskan jualan tapi menghilangkan barokah (memusnahkan perdagangan)." (HR. Muslim)

Sementara itu, apa yang kita alami selama ini, jual beli, perdagangan dan atau perniagaan di zaman sekarang –terutama di pasar-pasar bcbas– tidak banyak lagi diketemukan orang yang mau memperhatikan etiket perdagangan Islam. Bahkan nyaris, setiap orang –penjual maupun pembeli– tidak mampu lagi membedakan barang yang halal dan yang haram, dimnana keadaan ini sesungguhnya sudah disinyalir akan terjadi oleh Rasulullah SAW, sebagaimana dinyatakan dalam haditsnya.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: "Akan datang pada manusia suatu zaman yang seseorang tidak memperhatikan apakah yang diambilnya itu dan barang yang halal atau haram." (HR. Bukhari)

Memang sangat disayangkan, mengapa hal seperti ini harus terjadi? Sementara tidak hanya sekali saja Rasulullah SAW memberi peringatan kepada para pedagang untuk berbuat jujur, tidak menipu dalam berjual beli agar tidak merugikan orang lain. Sehagaimana pernyataan beberapa hadits di bawah ini:

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seseorang menjual akan suatu barang yang telah dibeli oleh orang lain". (HR. Bukhari)

Dari lbnu Umar: Bahwa seorang laki-laki menyatakan pada Nabi SAW bahwa ia tertipu ketika berjual heli. Maka Nabi menyatakan: "Jika engkau berjualbeli maka katakanlah: Tidak boleh menipu". (HR. Bukhari)

4. Menepati Janji

Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.

Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya; tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya, kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan puma jual, garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya; pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.

Sementara janji kepada Allah yang harus ditepati oleh para pedagang Muslim misalnya adalah shalatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam Al Qur'an:

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadaNya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah sebaik-baik pemberi rezki" (Q.S Al Jumu'ah (62):10-11)

Dengan demikian, sesibuk-sibuknya urusan dagang, urusan bisnis dan atau urusan jual beli yang sedang ditangani –sebagai pedagang Muslim– janganlah pernah sekali-kali meninggalkan shalat. Lantaran Allah SWT masih memberi kesempatan yang sangat luas kepada kita untuk mencari dan mendapatkan rejeki setelah shalat, yakni yang tercermin melalui perintah-Nya; bertebaran di muka bumi dengan mengingat Allah SWT banyak- banyak supaya beruntung.

5. Murah Hati

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab.

Sabda Rasulullah SAW:
"Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia menjual, bila membeli dan atau ketika menuntut hak". (HR. Bukhari)

"Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah". (HR. Aththahawi)

6. Tidak Melupakan Akhirat

Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat.

Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi rukun Islam yang lain. Sekali-kali seorang pedagang Muslim hendaknya tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.

Sejarah telah mencatat, bahwa dengan berpedoman kepada etika perdagangan Islam sebagaimana tersebut di atas, maka para pedagang Arab Islam tempo dulu mampu mengalami masa kejayaannya, sehinga mereka dapat terkenal di hampir seluruh penjuru dunia.

(Sumber: Al 'Amal Fil Islam karya Izzuddin Khatib At Tamimi (terj.) Bisnis Islam, alih bahasa H. Azwier Butun, Penerbit PT Fikahati Aneska Jakarta)
Di sadur dari Sumber :
(c) Hak Cipta PengusahaMuslim.com

Jadi kalau kita simpulkan Adab-Adab Berdagang (Berniaga/Usaha/Bisnis) adalah:
a. Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Misalkan penjual tidak boleh mencampur buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.
b. Ihsan. Ynag dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT, selain mendapat keuntungan.
c. Bekerjasama. Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
d. Tekun. Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar berkembang maju.
e. Menjauhi perkara yang haram. Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan (isi : apapun barang atau jasanya), menjalankan muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.
f. Melindungi penjual dan pembeli.Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.
Demikianlah beberapa adab dalam berdagang sehingga tercipta masyarakat yang haramoni dan sejahtera dan mendapat ridha dari Allah SWT.

M. Mamin Despan, S.Sos.


Hukum Rentenir

Hukum Rentenir
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, mohon pembahasannya tentang riba, terutama yang berkaitan dengan rentenir. Bagaimana hukumnya menurut Al-Qur`an dan Sunnah. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
S - …..

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Definisi Riba:
Dalam bahasa Arab, kata “riba” berasal dari kata “rabaa yarbuu” yang berarti tumbuh, berkembang atau bertambah. Jadi menurut bahasa, riba berarti kelebihan atau tambahan.
Sedangkan menurut istilah, riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah (baca: transaksi) dengan tidak ada imbalan atau gantinya. Sebagai contoh, Fadhil meminjam uang kepada Fauzan sebesar Rp. 100.000,- untuk satu bulan. Tetapi Fauzan tidak mau meminjamkannya kecuali bila Fadhil mau mengembalikannya sebesar Rp. 110.000,- pada saat jatuh tempo. Dalam terminologi fiqih, kelebihan uang Rp. 10.000,- yang harus dibayarkan Fadhil itu disebut dengan riba.

Macam-macam Riba:
Secara garis besar, riba terbagi menjadi dua, yaitu:
Pertama: Riba al-fadhl; Yang dimaksud dengan riba al-fadhl adalah kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara’ (timbangan atau takaran). Misal, 1 kg gula dijual dengan 1 ¼ kg gula lainnya. Kelebihan ¼ kg gula dalam jual beli ini disebut dengan riba al-fadhl.
Kedua: Riba an-nasii’ah; Yang dimaksud dengan riba an-nasii’ah adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berhutang kepada orang yang menghutanginya karena adanya faktor penundaan waktu pembayaran. Misal, Badu berhutang kepada Budi sejumlah Rp. 200.000,- yang pembayarannya dijanjikan bulan depan, dengan syarat pengembalian itu dilebihkan menjadi Rp. 250.000,-.

Hukum Riba:
Riba merupakan perbuatan yang dibenci dan diharamkan Allah swt.. Dalam QS. Al-Baqarah (2): 275, Allah swt. berfirman: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Bahkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. Mengatagorikan riba sebagai salah satu dari 7 dosa besar yang harus dihindari (HR. Muslim). Kemudian di Hadits yang lain, Rasulullah saw. melaknat kedua belah pihak yang melakukan transaksi riba dan juga orang yang menjadi saksi dalam transaksi tersebut (HR. Abu Daud).
Dalam Islam, pengharaman riba ini tidak dilakukan dalam satu kali tahap, melainkan dilakukan secara gradual (bertahap). Hal ini disebabkan karena praktek riba (yang merupakan tradisi kaum Yahudi) sudah mengakar di kalangan masyarakat Arab pada saat itu, sama seperti kebiasaan meminum khamar. Menurut Al-Maraghir, seorang mufasir asal Mesir, pengharaman riba dilakukan dalam empat tahap:
Pertama: Allah hanya menegaskan bahwa riba bersifat negatif. Allah berfirman: “Dan suatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum [30]: 39)
Kedua: Allah memberi isyarat tentang keharaman riba melalui kecaman-Nya terhadap praktek riba di kalangan masyarakat Yahudi. Allah berfirman: “Dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa` [4]: 161)
Ketiga: Allah yang mengharamkan riba yang berlipat ganda. Dia berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (QS. Ali Imran [3]: 130) Pada ayat ini, hanya riba yang berlipat ganda saja yang diharamkan.
Keempat: Allah mengharamkan riba secara total dalam segala bentuknya, baik yang berlipat ganda ataupun tidak. Dia berfirman: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Praktek Riba Zaman Sekarang:
Sedikitnya ada dua praktek riba yang berkembang saat ini:
Pertama: Rentenir; Praktek riba seperti ini masih dilakukan oleh sebagian masyarakat kita, terutama di daerah-daerah tertentu. Semua ulama sepakat mengharamkan praktek riba tersebut karena dianggap sama persis dengan praktek riba yang berkembang di kalangan masyarakat Jahiliyah dulu, yang kemudian diharamkan oleh Islam. Unsur “menzhalimi” yang terkandung dalam praktek ini sangat kentara. Sebab, hutang yang awalnya hanya Rp. 300 juta bisa saja menjadi Rp. 500 juta atau –bahkan- lebih bila orang yang berhutang tidak segera melunasinya.
Kedua: Bunga bank; Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum bunga bank, apakah termasuk katagori riba ataukah tidak, saya pribadi menganggap bunga bank termasuk riba, sehingga ia pun diharamkan. Pembahasan mengenai bunga bank pernah saya jelaskan pada konsultasi yang berjudul “Hukum Bunga Bank”. Berikut kutipannya:
“Pembahasan mengenai hukum bunga bank sangat berkaitan dengan pembahasan tentang riba dalam Islam. Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa hukum riba adalah haram, sesuai dengan firman Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah (2): 275: ”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba yang diharamkan tersebut ataukah tidak? Munculnya perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena sistem perekonomian perbankan belum ada pada zaman dulu, apalagi pada zaman Rasulullah saw.. Bahkan, pembahasan tentang bunga bank itu sendiri baru dapat ditemukan dalam literatur-literatur fiqih kontemporer.
Wahbah az-Zuhali, seorang pakar fiqih asal Syria, berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan oleh Islam. Wahbah az-Zuhaili mengatagorikan bunga bank sebagai riba an-nasii`ah karena –menurutnya- bunga bank itu mengandung unsur kelebihan uang tanpa imbalan dari pihak penerima, dengan menggunakan tenggang waktu.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, Kairo. Para ulama yang tergabung dalam lembaga ini berpendapat bahwa meskipun sistem perekonomian suatu negara tidak bisa maju tanpa bank, namun karena sifat bunga itu merupakan kelebihan dari pokok utang yang tidak ada imbalan bagi orang yang berpiutang dan sering menjurus kepada sifat adh’aafan mudhaa’afatan (berlipat ganda) apabila utang tidak dibayar tepat waktu, maka lembaga ini pun menetapkan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan syara’.
Tetapi ada sebagian ulama yang mengaitkan keharaman riba tersebut dengan unsur azh-zhulm (penganiayaan atau penindasan). Artinya, bila pinjaman yang diberikan itu tidak menyebabkan orang lain merasa teraniaya atau tertindas maka ia tidak dikatagorikan sebagai riba yang diharamkan, meskipun dilakukan dengan sistem bunga. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah Muhammad Rasyid Ridha, seorang mufasir dari Mesir. Menurutnya, tidaklah termasuk ke dalam pengertian riba bila seseorang memberikan kepada orang lain harta (uang) untuk diinvestasikan sambil menetapkan kadar tertentu baginya dari hasil usaha tersebut. Hal ini disebabkan karena transaksi seperti itu menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Muhammad Quraish Shihab –mufasir Indonesia-, setelah menganalisa ayat-ayat yang berkaitan dengan riba, asbab an-nuzulnya, dan pendapat berbagai mufasir, menyimpulkan bahwa ’illat (sebab) dari keharaman riba itu adalah sifat azh-zhulm (aniaya), seperti yang disebutkan di akhir ayat 279 dari Surah Al-Baqarah. Oleh sebab itu, yang diharamkan itu adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Wallaahu A’lam….
(Referensi Utama: Fiqh Muamalah, Dr. H. Nasrun Haroen, MA; Penerbit Gaya Media Pratama, Jakarta)
Source: www.media-silaturahim.blogspot.com

Senin, 01 Februari 2010

SAY NO TO VALENTINE'S DAY!!!

oleh : Abi Aqila
dari : Forum Kajian Peradaban Online bersama IRENA CENTER

"Misi Utama Kita bukanlah menjadikan kaum Muslimin beralih agama menjadi kristen atau yahudi, tapi cukuplah dengan menjauhkan mereka dari Islam....
Kita jadikan mereka sebagai generasi muda Islam yang jauh dari Islam, malas bekerja keras, suka berfoya-foya, senang dengan segala kemaksiatan, memburu kenikmatan hidup, dan orientasi hidupnya semata utk memuaskan hawa nafsunya.." (Pidato samuel Zwemmer, tokoh Yahudi, dlm Konfrensi Missi di Yerusalem, 1935)


Setiap 14 Februari, Merayakan hari Valentine's day, Sudah menjadi agenda wajib bagi sebagian orang. Mereka Bersuka cita menyambut hari yg katanya hari kasih sayang itu. Pedagang, mal2 ramai menyulap tokonya menjadi serba Pink/Red dgn aneka hiasan berlambang love. Muda-mudi sibuk memilih kado untuk pasangannya, coklat berbentuk hati, bunga, dll dengan ciri khas lambang love ♥. Padahal Love dlm bahasa Inggris berkonotasi kegiatan yg mengarah pd kegiatan seksual, beda dengan Affection yang menjurus pada pendekatan perasaan, kasih sayang.

Tapi apakah mereka tau apa yang melatar belakangi lahirnya V-day itu?

Valentine's day atau disingkat V-day yang jatuh pada tiap tanggal 14 februari setiap tahunnya, jelas berasal dari ritual paganisme, ritual satanis, yg penuh dengan kemaksiatan. Ritual kuno ini di zaman Romawi dikenal sebagai Lupercalia Festival, dimana para pemuda pemudi diperbolehkan melakukan kemaksiatan secara bebas dimanapun mereka mau.

Agama Kristen yang datang kemudian & menjadi agama resmi Roma di saat kaisar Konstantin, mengadopsi ritual ini & memolesnya dengan mitos St.valentinus yang oleh gereja sendiri diakui tidak bisa dipastikan asal muasalnya. Belakangan pada sekitar tahun 1960-an, Gereka vatikan menghapus perayaan valentine ini dari kelender gereja & melarang umatnya untuk ikut-ikutan merayakan ritual tsb. Dan yang jelas valentine day berasal bukan dari kebudayaan Islam.

Sebab itulah, para pemuka Agama Islam di seluruh dunia dari golongan & gerakan Islam manapun telah sepakat bahwa HARAM hukumnya bagi umat Islam untuk ikut2an merayakan hari Valentine dengan tingkat partisipsi sekecil apapun, bahkan sekedar mengucapkan "Selamat hari Valentine"

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)


“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.” (QS Al Maidah:51)


“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”(QS Israa':36)


"Barangsiapa melakukan amal yg tiada didasari perintahku (Qur'an & Sunnah) maka amal perbuatannya tertolak." (HR.Ahmad)

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Rahimahullah jg berkata: "Memberi selamat atas acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tsb adalah haram. Semisal dengan memberi ucapan pada hari raya mereka dan sejenisnya, itu adalah haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah daripada membunuh."

Sudah jelaslah bahwa mengucapkan hari valentine saja tidak diperbolehkan menurut aqidah islam, apalagi ikut serta berperan aktif dalam perayaan ini. Apapun dalihnya. Karena dalih bisa saja dibuat hingga ribuan pasal. Tetapi esensinya adalah tidak boleh umat Islam turut serta sekecil apapun untuk menyambut hari tersebut.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

nb: sebenarnya banyak kisah yg dituturkan melatar belakangi V-day ini, yg kesemuanya bukan dari latar belakang budaya Islam..

Gugatan Kebebasan Beragama

PBNU: Jika Dikabulkan Bisa Menjadi Pemicu Konflik
Senin, 01 Februari 2010, 14:18 WIB

Ketua PBNU KH Ahmad Bagja

JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai jika gugatan uji materiil dari sekelompok LSM terhadap kebebasan beragama itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka itu bisa menjadi pemicu konflik. Ini ditegaskan Ketua PBNU KH Ahmad Bagja dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Senin (1/2).

''Keberadaan peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi sangat tidak tepat. Karena itu, kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang itu,'' tegas kiai Bagja.

Lebih lanjut dijelaskan kiai Bagja bahwa tanpa adanya peraturan itu maka yang akan terjadi adalah anarki. ''Di satu sisi orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera, di sisi lain masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman,'' paparnya.

Ditegaskan kiai Bagja bahwa UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. ''Namun itu harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah menurut undang-undang. Bukan berarti kemudian kebebasan terhadap agama baru,'' tambahnya. Diakui kiai Bagja bahwa tuntutan agar tidak ada pembatasan mengenai jumlah agama yang diakui, justru hal itu yang menjadi pintu masuk bagi penodaan terhadap agama yang telah jelas eksistensinya.

Penolakan dari Agama Mana pun

Hal senada dikemukakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Din Syamsuddin bahwa uji materi terhadap kebebasan beragama yang diajukan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berbahaya.

''Saya mengetahui ada agenda pengajuan tentang kebebasan beragama. Sikap saya maupun organisasi bahwa itu berbahaya,'' tandas Din disela-sela Seminar Nasional Satu Abad Pendidikan Muhammadiyah: Format dan Tantangan Pendidikan Muhammadiyah Ke Depan di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta, akhir pekan lalu.

Din Syamsuddin mengatakan, jika Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu jadi diubah, maka akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia karena merasa kemurnian ajaran agamanya terganggu. ''Bisa muncul anarki sebagai reaksi dari umat beragama yang protes jika agamanya diganggu,'' katanya.

Ditegaskan Din, penolakan ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas agama manapun karena semua umat beragama manapun tidak ingin agama yang cuci dinodai agama. ''Agama merupakan masalah sakral yang tidak boleh terusik,'' ungkapnya.

http://www.republika.co.id/berita/102869/pbnu_jika_dikabulkan_bisa_menjadi_pemicu_konflik

negeriads.com

Kegiatan Para Pecinta Qur'an & Sunnah