Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, ada seorang laki-laki meninggalkan warisan sebuah rumah. Ketika meninggal, dia meninggalkan seorang isteri, 5 orang anak (3 laki-laki dan 2 perempuan), 15 cucu dan 1 cicit. Sekarang anaknya yang perempuan dan cucunya yang perempuan sudah meninggal. Kini rumah itu hendak dijual. Yang ingin saya tanyakan adalah:
- Bagaimana cara pembagian warisannya ketika rumah itu laku terjual dan sudah menjadi uang?
- Apakah anaknya yang sudah meninggal tetap mendapatkan warisan?
- Apakah cucunya juga mendapatkan warisan?
Saya minta penjelasan secara terperinci. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara I, saya akan mencoba menjawab pertanyaan Anda satu persatu-satu. Mudah-mudahan dapat membantu:
1. Berdasarkan data yang Anda berikan, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah isteri dan 5 orang anak (3 laki-laki dan 2 perempuan). Karena ada anak, maka isteri mendapat 1/8 bagian atau 0.125; dan karena ada anak laki-laki, maka kelima anak tersebut menjadi ashabah (ahli waris yang mendapat sisa warisan setelah dibagi untuk ahli waris yang lain). Jadi kelima anak tersebut mendapat 7/8 bagian atau 0,875, dengan ketentuan bagian 1 anak laki-laki sama dengan bagian 2 anak perempuan (QS. An-Nisaa` [4]: 11). Berdasarkan ketentuan tersebut, bila ada 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, maka itu sama saja dengan 4 anak laki-laki. Dengan demikian, maka 7/8 (0,875) dibagi 4, hasilnya 0,21875. Inilah bagian untuk 1 anak laki-laki. Sedangkan bagian untuk 1 anak perempuan adalah 0,21875 dibagi 2, hasilnya 0,109375. Andaikata harga rumah tersebut 1 Milyar, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
a) Isteri : 0,125 x 1.000.000.000 = Rp. 125.000.000,-
b) 1 anak laki-laki : 0,21875 x 1.000.000.000 = Rp. 218.750.000,-
c) 1 anak perempuan : 0,109375 x 1.000.000.000 = Rp. 109.375.000,-
2. Karena anak perempuan tersebut meninggal setelah meninggalnya sang ayah, hanya saja warisan sang ayah belum dibagi, maka dia berhak mendapat bagian yaitu 0,109375 atau Rp. 109.375.000,- (andaikata warisannya senilai 1 Milyar). Bila warisan itu sudah dibagi, maka bagian untuk anak tersebut diserahkan kepada ahli warisnya untuk dibagi.
3. Karena ada anak, maka cucu menjadi mahjub (tertutup) sehingga dia tidak berhak mendapat warisan.
Wallaahu A’lam….
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Maaf Pak, saya mau ikut nanya. Warisan itu harus segera dibagikan, tetapi bagaimana kalau ada salah satu ahli waris yang tidak setuju? Ibu saya sudah meninggal 1 tahun yang lalu. Beliau meninggalkan 1 buah rumah yang dulunya merupakan warisan dari orangtuanya (nenek saya). Sementara ayah saya ikut menyumbang pembangunan rumah tersebut. Bagaimana pembagian warisannya? (Ahli waris: ayah saya, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan).
Saat ini, rumah itu ditempati oleh ayah saya, keluarga kakak saya yang perempuan dan keluarga adik saya. Kakak saya yang perempuan tersebut merasa keberatan bila rumah itu dibagikan, padahal semua keluarga sudah sepakat untuk membaginya termasuk ayah saya. Bagaimana solusinya Pak? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Dari penjelasan Anda, nampaknya rumah itu memang hak milik ibu, karena ayah hanya sekedar membantu. Biasanya dalam hubungan antara suami isteri, kalau niatnya hanya sekedar membantu, maka hal itu tidak akan mempengaruhi kepemilikan kecuali bila ada perjanjian antara kedua belah pihak ketika hendak membangun rumah.
Solusi yang tepat dalam kasus yang Anda sampaikan ini sangat tergantung pada kondisi masing-masing ahli waris, terutama kebutuhan sang ayah akan tempat tinggal dan kebutuhan anak-anak akan bagian dari harta waris tersebut. Yang dimaksud dengan kebutuhan ayah akan tempat tinggal adalah, apakah setelah harta waris itu dibagi ada jaminan tempat tinggal untuk sang ayah ataukah tidak. Bila ada, maka sebaiknya harta waris itu dibagi secepatnya. Tetapi bila tidak ada, maka sebaiknya pembagian itu ditunda tetapi dengan catatan bagian masing-masing ahli waris sudah ditetapkan, bila perlu menggunakan bukti tertulis. Dalam hal ini, berlakulah prinsip syirkah jabar (perserikatan atas sesuatu secara paksa karena faktor warisan). Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan anak-anak akan bagian dari harta waris tersebut adalah, apakah kondisi anak-anak yang menjadi ahli waris itu sangat membutuhkan bagian tersebut, terutama untuk menunjang perokonomian keluarganya masing-masing? Bila memang ada yang membutuhkan, maka sebaiknya harta waris itu dibagi secepatnya. Tetapi bila tidak ada yang membutuhkan, maka bisa menggunakan prinsip syirkah jabar. Hanya saja melihat penjelasan Anda bahwa semua keluarga telah sepakat untuk membaginya termasuk ayah, kecuali kakak perempuan, maka menurut saya sebaiknya harta warisan itu dibagi secepatnya. Bicarakan kembali dengan ayah dan saudara-saudara Anda dengan mempertimbangkan hal-hal yang saya jelaskan di atas.
Bagian untuk masing-masing ahli waris adalah:
- Karena ada anak, maka ayah mendapat ¼ atau 0,25
- 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan mendapat ¾ atau 0,75
- Bagian 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan sama dengan bagian 3 anak laki-laki, karena 1 anak laki-laki sama dengan 2 anak perempuan. Jadi bagian untuk 1 anak laki-laki adalah: ¾ dibagi 3 = 0,25
- Sedangkan bagian 1 anak perempuan adalah 0,25 : 2 = 0,125
Wallaahu A’lam
Source: www.mediasilaturahim.com
Rabu, 16 Desember 2009
Langganan:
Postingan (Atom)