oleh : Abi Aqila
dari : Forum Kajian Peradaban Online bersama IRENA CENTER
"Misi Utama Kita bukanlah menjadikan kaum Muslimin beralih agama menjadi kristen atau yahudi, tapi cukuplah dengan menjauhkan mereka dari Islam....
Kita jadikan mereka sebagai generasi muda Islam yang jauh dari Islam, malas bekerja keras, suka berfoya-foya, senang dengan segala kemaksiatan, memburu kenikmatan hidup, dan orientasi hidupnya semata utk memuaskan hawa nafsunya.." (Pidato samuel Zwemmer, tokoh Yahudi, dlm Konfrensi Missi di Yerusalem, 1935)
Setiap 14 Februari, Merayakan hari Valentine's day, Sudah menjadi agenda wajib bagi sebagian orang. Mereka Bersuka cita menyambut hari yg katanya hari kasih sayang itu. Pedagang, mal2 ramai menyulap tokonya menjadi serba Pink/Red dgn aneka hiasan berlambang love. Muda-mudi sibuk memilih kado untuk pasangannya, coklat berbentuk hati, bunga, dll dengan ciri khas lambang love ♥. Padahal Love dlm bahasa Inggris berkonotasi kegiatan yg mengarah pd kegiatan seksual, beda dengan Affection yang menjurus pada pendekatan perasaan, kasih sayang.
Tapi apakah mereka tau apa yang melatar belakangi lahirnya V-day itu?
Valentine's day atau disingkat V-day yang jatuh pada tiap tanggal 14 februari setiap tahunnya, jelas berasal dari ritual paganisme, ritual satanis, yg penuh dengan kemaksiatan. Ritual kuno ini di zaman Romawi dikenal sebagai Lupercalia Festival, dimana para pemuda pemudi diperbolehkan melakukan kemaksiatan secara bebas dimanapun mereka mau.
Agama Kristen yang datang kemudian & menjadi agama resmi Roma di saat kaisar Konstantin, mengadopsi ritual ini & memolesnya dengan mitos St.valentinus yang oleh gereja sendiri diakui tidak bisa dipastikan asal muasalnya. Belakangan pada sekitar tahun 1960-an, Gereka vatikan menghapus perayaan valentine ini dari kelender gereja & melarang umatnya untuk ikut-ikutan merayakan ritual tsb. Dan yang jelas valentine day berasal bukan dari kebudayaan Islam.
Sebab itulah, para pemuka Agama Islam di seluruh dunia dari golongan & gerakan Islam manapun telah sepakat bahwa HARAM hukumnya bagi umat Islam untuk ikut2an merayakan hari Valentine dengan tingkat partisipsi sekecil apapun, bahkan sekedar mengucapkan "Selamat hari Valentine"
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.” (QS Al Maidah:51)
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”(QS Israa':36)
"Barangsiapa melakukan amal yg tiada didasari perintahku (Qur'an & Sunnah) maka amal perbuatannya tertolak." (HR.Ahmad)
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Rahimahullah jg berkata: "Memberi selamat atas acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tsb adalah haram. Semisal dengan memberi ucapan pada hari raya mereka dan sejenisnya, itu adalah haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah daripada membunuh."
Sudah jelaslah bahwa mengucapkan hari valentine saja tidak diperbolehkan menurut aqidah islam, apalagi ikut serta berperan aktif dalam perayaan ini. Apapun dalihnya. Karena dalih bisa saja dibuat hingga ribuan pasal. Tetapi esensinya adalah tidak boleh umat Islam turut serta sekecil apapun untuk menyambut hari tersebut.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
nb: sebenarnya banyak kisah yg dituturkan melatar belakangi V-day ini, yg kesemuanya bukan dari latar belakang budaya Islam..
Senin, 01 Februari 2010
Gugatan Kebebasan Beragama
PBNU: Jika Dikabulkan Bisa Menjadi Pemicu Konflik
Senin, 01 Februari 2010, 14:18 WIB
Ketua PBNU KH Ahmad Bagja
JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai jika gugatan uji materiil dari sekelompok LSM terhadap kebebasan beragama itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka itu bisa menjadi pemicu konflik. Ini ditegaskan Ketua PBNU KH Ahmad Bagja dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Senin (1/2).
''Keberadaan peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi sangat tidak tepat. Karena itu, kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang itu,'' tegas kiai Bagja.
Lebih lanjut dijelaskan kiai Bagja bahwa tanpa adanya peraturan itu maka yang akan terjadi adalah anarki. ''Di satu sisi orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera, di sisi lain masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman,'' paparnya.
Ditegaskan kiai Bagja bahwa UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. ''Namun itu harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah menurut undang-undang. Bukan berarti kemudian kebebasan terhadap agama baru,'' tambahnya. Diakui kiai Bagja bahwa tuntutan agar tidak ada pembatasan mengenai jumlah agama yang diakui, justru hal itu yang menjadi pintu masuk bagi penodaan terhadap agama yang telah jelas eksistensinya.
Penolakan dari Agama Mana pun
Hal senada dikemukakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Din Syamsuddin bahwa uji materi terhadap kebebasan beragama yang diajukan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berbahaya.
''Saya mengetahui ada agenda pengajuan tentang kebebasan beragama. Sikap saya maupun organisasi bahwa itu berbahaya,'' tandas Din disela-sela Seminar Nasional Satu Abad Pendidikan Muhammadiyah: Format dan Tantangan Pendidikan Muhammadiyah Ke Depan di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta, akhir pekan lalu.
Din Syamsuddin mengatakan, jika Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu jadi diubah, maka akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia karena merasa kemurnian ajaran agamanya terganggu. ''Bisa muncul anarki sebagai reaksi dari umat beragama yang protes jika agamanya diganggu,'' katanya.
Ditegaskan Din, penolakan ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas agama manapun karena semua umat beragama manapun tidak ingin agama yang cuci dinodai agama. ''Agama merupakan masalah sakral yang tidak boleh terusik,'' ungkapnya.
http://www.republika.co.id/berita/102869/pbnu_jika_dikabulkan_bisa_menjadi_pemicu_konflik
Senin, 01 Februari 2010, 14:18 WIB
Ketua PBNU KH Ahmad Bagja
JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai jika gugatan uji materiil dari sekelompok LSM terhadap kebebasan beragama itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka itu bisa menjadi pemicu konflik. Ini ditegaskan Ketua PBNU KH Ahmad Bagja dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Senin (1/2).
''Keberadaan peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi sangat tidak tepat. Karena itu, kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang itu,'' tegas kiai Bagja.
Lebih lanjut dijelaskan kiai Bagja bahwa tanpa adanya peraturan itu maka yang akan terjadi adalah anarki. ''Di satu sisi orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera, di sisi lain masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman,'' paparnya.
Ditegaskan kiai Bagja bahwa UUD 1945 memang menjamin kebebasan beragama. ''Namun itu harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui dan sah menurut undang-undang. Bukan berarti kemudian kebebasan terhadap agama baru,'' tambahnya. Diakui kiai Bagja bahwa tuntutan agar tidak ada pembatasan mengenai jumlah agama yang diakui, justru hal itu yang menjadi pintu masuk bagi penodaan terhadap agama yang telah jelas eksistensinya.
Penolakan dari Agama Mana pun
Hal senada dikemukakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Din Syamsuddin bahwa uji materi terhadap kebebasan beragama yang diajukan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berbahaya.
''Saya mengetahui ada agenda pengajuan tentang kebebasan beragama. Sikap saya maupun organisasi bahwa itu berbahaya,'' tandas Din disela-sela Seminar Nasional Satu Abad Pendidikan Muhammadiyah: Format dan Tantangan Pendidikan Muhammadiyah Ke Depan di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Jakarta, akhir pekan lalu.
Din Syamsuddin mengatakan, jika Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu jadi diubah, maka akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia karena merasa kemurnian ajaran agamanya terganggu. ''Bisa muncul anarki sebagai reaksi dari umat beragama yang protes jika agamanya diganggu,'' katanya.
Ditegaskan Din, penolakan ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas agama manapun karena semua umat beragama manapun tidak ingin agama yang cuci dinodai agama. ''Agama merupakan masalah sakral yang tidak boleh terusik,'' ungkapnya.
http://www.republika.co.id/berita/102869/pbnu_jika_dikabulkan_bisa_menjadi_pemicu_konflik
Langganan:
Postingan (Atom)