Minggu, 18 April 2010

Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya

Alhamdulillahi robbil ‘alamin. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”

Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Hutang, Kebaikannya Sebagai Ganti

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.”
(HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”

Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa hutang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.

Urusan Orang yang Berhutang Masih Menggantung

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.”
(HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)

Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa hutangnya tersebut lunas atau tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)

Orang yang Berniat Tidak Mau Melunasi Hutang Akan Dihukumi Sebagai Pencuri

Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)

Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.”(Faidul Qodir, 3/181)

Ibnu Majah membawakan hadits di atas pada Bab “Barangsiapa berhutang dan berniat tidak ingin melunasinya.”

Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411).

Di antara maksud hadits ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya. Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berhutang dan enggan untuk melunasinya.

Masih Ada Hutang, Enggan Disholati

Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
Kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu didatangkanlah satu jenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah shalatkanlah dia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” Lalu beliau mensholati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)
Dosa Hutang Tidak Akan Terampuni Walaupun Mati Syahid

Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)

Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan mendesakkah saya berhutang?” Karena ingatlah hutang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sering Berlindung dari Berhutang Ketika Shalat

Bukhari membawakan dalam kitab shohihnya pada Bab “Siapa yang berlindung dari hutang”. Lalu beliau rahimahullah membawakan hadits dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ » .

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam): ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”

Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397)

Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37)

Adapun hutang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung darinya adalah tiga bentuk hutang:

1. Hutang yang dibelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah dan dia tidak memiliki jalan keluar untuk melunasi hutang tersebut.

2. Berhutang bukan pada hal yang terlarang, namun dia tidak memiliki cara untuk melunasinya. Orang seperti ini sama saja menghancurkan harta saudaranya.

3. Berhutang namun dia berniat tidak akan melunasinya. Orang seperti ini berarti telah bermaksiat kepada Rabbnya. Orang-orang semacam inilah yang apabila berhutang lalu berjanji ingin melunasinya, namun dia mengingkari janji tersebut. Dan orang-orang semacam inilah yang ketika berkata akan berdusta. (Syarh Ibnu Baththol, 12/38)

Itulah sikap jelek orang yang berhutang sering berbohong dan berdusta. Semoga kita dijauhkan dari sikap jelek ini.

Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berlindung dari hutang ketika shalat?

Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak hutang akan mendatangkan kerugian di dunia.”

Inilah do’a yang seharusnya kita amalkan agar terlindung dari hutang: ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).

Berbahagialah Orang yang Berniat Melunasi Hutangnya

Ibnu Majah dalam sunannya membawakan dalam Bab “Siapa saja yang memiliki hutang dan dia berniat melunasinya.” Lalu beliau membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.

كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا ».

Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia.” (HR. Ibnu Majah no. 2399. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih kecuali kalimat fid dunya -di dunia-)

Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas.

Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika dia mampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya jika dia tidak mampu melunasi seluruhnya. Sikap seperti inilah yang akan menimbulkan hubungan baik antara orang yang berhutang dan yang memberi hutangan.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)

Ya Allah, lindungilah kami dari berbuat dosa dan beratnya hutang, mudahkanlah kami untuk melunasinya.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Kami ucapkan jazakumullah khoiron kepada guru kami Al Ustadz Aris Munandar yang telah mengoreksi ulang tulisan ini. Semoga Allah selalu memberkahi ilmu dan umur beliau.

Yogyakarta, 6 Shofar 1430 H

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar

Rumah Tanggaku Pernah Berantakan Gara-gara Ibu Mertua Pesan Baru

Rumah Tanggaku Pernah Berantakan Gara-gara Ibu Mertua
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya mohon penjelasan dari Ustadz tentang masalah yang sedang saya hadapi, tentunya penjelasan menurut syariat Islam yang disertai dalil-dalil Al-Qur`an dan Hadits. Hal itu dimaksudkan agar saya bisa menyampaikannya kepada suami saya. Syukran katsiran atas bantuannya.
Ibu mertua saya tinggal bersama keluarga kecil saya. Sebetulnya hal itu tidak jadi masalah bagi saya, malah saya merasa senang karena –kebetulan- kedua orangtua saya sudah tiada. Ibu mertua saya masih punya suami (bapak mertua saya). Kata ibu mertua, bapak mertua tidak usah ikut tinggal bersama kami, alias tinggal di kampung saja. Maaf, ibu mertua saya sikapnya memang selalu meremehkan suaminya (bapak mertua saya). Sedangkan suami saya, otaknya seperti sudah dicuci oleh ibunya. Dia selalu menuruti kemauan ibunya. Di matanya, perkataan ibunya selalu benar.
Sebetulnya saya juga agak risih jika tinggal bersama ibu mertua saya, karena dia pernah menghancurkan mahligai pernikahan kami hingga dua kali. Dia pernah memerintahkan suami saya untuk selingkuh dan melakukan tindak kekerasan kepada saya. Ini adalah kali kedua kami rujuk (bersatu kembali). Semua kami lakukan semata-mata demi anak kami.
Setahu saya, jika jarang bertemu dengan ibunya, suami saya termasuk orang yang baik. Apalagi dia sering berteman dengan orang-orang yang shaleh. Tapi jika sudah bertemu dengan ibunya, semua menjadi gelap. Yang paling benar di matanya hanyalah perkataan ibunya. Saya takut bila ibu mertua saya ikut tinggal bersama kami, rumah tangga kami berantakan lagi. Bagaimana saya menyampaikan hal ini kepada suami saya, Ustadz?
Perlu diketahui, saat ibu mertua tinggal di kampung, kami selalu mengirim sejumlah uang untuknya. Menurut suami saya, ibunya menyuruh suami saya untuk melakukan balas budi karena sudah disekolahkan oleh sang ibu. Bahkan katanya, separoh uang gaji ibunya digunakan untuk biaya sekolah suami saya. Padahal kedua adiknya saja tahu bahwa sikap ibunya memang kurang baik. Karenanya, mereka tidak mau tinggal bersama ibu mertua saya, meskipun mereka berada dalam satu kota. Bagaimana menurut Ustadz?
Selain itu, suami saya kurang mengenal karakter ibunya, karena setelah lulus SMP, dia tidak serumah lagi dengan ibunya. Dia tinggal di kost karena sekolahnya agak jauh. Mohon sekali jawabannya Ustadz.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
D - …..
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudariku yang terhormat, sebenarnya masalah yang Anda hadapi hampir mirip dengan masalah yang sudah saya bahas pada konsultasi minggu lalu, yaitu mengenai “Batasan Berbakti Kepada Orangtua”. Sebab, kedua masalah tersebut sama-sama berkaitan dengan upaya seorang anak untuk berbakti kepada ibunya dan juga sikap sang ibu yang dinilai pihak ketiga (dalam hal ini adalah istri sang anak) sebagai sikap yang kurang menyenangkan. Karena itu, saya sarankan Anda untuk membaca kembali pembahasan tersebut agar Anda lebih mengetahui tentang batasan-batasan dalam berbakti kepada orangtua sehingga Anda dapat menjelaskannya kepada suami Anda.
Yang ingin saya tekankan di sini adalah tentang kondisi rumah tangga Anda yang sudah dua kali berantarakan akibat campur tangan pihak ketiga (ibu mertua). Di atas, Anda mengatakan bahwa ibu mertua Anda pernah menghancurkan pernikahan Anda berdua hingga dua kali, tetapi kemudian Anda berdua rujuk (bersatu kembali). Ini berarti bahwa hanya tinggal satu kesempatan lagi bagi Anda dan suami untuk menggayuh bahtera rumah tangga, karena Anda dan suami telah melakukan talak sebanyak dua kali. Menurut hukum Islam, talak yang di dalamnya boleh dilakukan rujuk hanya dua kali. Bila sampai terjadi talak lagi, maka sepasang suami-isteri yang bercerai tidak boleh bersatu kembali kecuali setelah si isteri dinikahi oleh laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, bukan main-main atau rekayasa. Hal ini seperti dijelaskan dalam firman Allah swt.:
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, (setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229)
“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2]: 230)
Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan terakhir ini sebaik-baiknya. Bila Anda benar-benar ingin tetap bersatu dengan suami Anda, terutama karena pertimbangan anak-anak, jelaskanlah masalah ini dan juga masalah “Batasan Berbakti Kepada Orangtua” kepada suami Anda. Carilah waktu yang tepat untuk membicarakannya dengan suami, lalu diskusikanlah dengan menggunakan hati dan akal yang jernih. Ingat, jangan sampai ada emosi! Carilah solusi yang terbaik.
Sekedar masukan, ada beberapa alternatif yang mungkin bisa Anda berdua lakukan:
1. Ibu mertua masih tetap tinggal bersama keluarga kecil Anda. Tetapi ingat, Anda dan suami harus memiliki komitmen yang tinggi untuk mempertahankan bahtera rumah tangga. Anda harus berusaha keras untuk bersabar, terutama bila ada sikap ibu mertua yang kurang menyenangkan. Sebab walau bagaimanapun, ibu suami Anda adalah ibu Anda juga, yang harus selalu dihormati dan dijaga perasaannya. Demikian pula dengan suami Anda, dia harus berani mengatakan “tidak” (menolak) kepada ibunya bila sang ibu menyuruhnya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan aturan-aturan Allah, seperti menyuruhnya untuk selingkuh, seperti yang Anda sebutkan di atas. Sebab, kepatuhan kepada orangtua hanya boleh dilakukan bila tidak mengandung unsur kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tentunya, penolakan tersebut harus disampaikan dengan cara yang baik agar tidak menyakiti hati sang ibu.
2. Suruhlah suami untuk merayu ibunya agar mau tinggal di kampung bersama suaminya (bapak mertua Anda). Bila Anda memilih alternatif ini, carilah waktu yang tepat dan cara yang baik untuk menyampaikannya kepada ibu mertua Anda. Jangan lupa, Anda berdua harus berkomitmen untuk membantu sang ibu. Buatlah agar dia merasa lebih nyaman tinggal di kampung bersama suaminya. Dalam hal ini, Anda berdua bisa meminta bantuan kepada adik-adik suami Anda.
Sebagai penutup, saya ingin kembali menekankan bahwa seperti apapun sikap orangtua kita atau orangtua suami/isteri kita, mereka tetaplah orangtua kita yang harus kita hormati dan kita jaga perasaannya. Sebagai anak, kita harus bersabar bila ada sikapnya yang mungkin kurang menyenangkan. Andaikata ada penolakan yang ingin disampaikan, carilah waktu yang tepat dan kemaslah penolakan itu dengan cara yang baik. Satu lagi, ingatlah bahwa setiap orang punya masalah; dan ketika masalah itu datang, kita harus menghadapinya dengan hati dan akal yang jernih. Untuk mendapatkan solusi yang terbaik, janganlah lupa untuk memohon petunjuk dan pertolongan Allah. Wallaahu A’lam…..
Source: www.mediasilaturahim.com
www.media-silaturahim.blogspot.com

Batasan Berbakti Kepada Orangtua

Batasan Berbakti Kepada Orangtua
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam kenal, Pak! Bapak dan keluarga apa kabar? Pak, saya termasuk anggota Group Pecinta Qur’an dan Sunnah. Saya mau tanya sedikit, sebenarnya definisi berbakti kepada orangtua itu sebatas apa? Maksudnya, sejauhmana seorang anak harus berbakti kepada ibunya? Apakah semua permintaan dan kehendak ibunya harus dituruti agar tidak menjadi anak yang durhaka? Bukannya orangtua juga bisa salah, Pak? Apakah pada saat itu kita boleh memberi saran atau masukan?
Di sini, saya ingin cerita sedikit tentang pengalaman pribadi teman saya. Suami teman saya takut sekali menolak kemauan ibunya ataupun menegur ibunya (bila sang ibu melakukan kesalahan), karena sang ibu gampang sekali melontarkan kata-kata “anak durhaka”. Terkadang untuk hal-hal yang sepele saja, kata-kata seperti itu sering keluar dari mulutnya. Kalau seperti itu bagaimana, Pak?
Bahkan untuk mendapatkan maaf dari sang ibu, suami teman saya itu harus mencium kaki ibunya dulu. Padahal –menurut saya- masalanya sepele sekali. Awalnya, sang ibu pergi ke pasar bersama suami teman saya itu. Di pasar, sang ibu menawar suatu barang dengan harga tertentu. Tapi setelah penjual menyetujui harga yang ditawar sang ibu, sang ibu malah menawar lagi dengan harga yang lebih murah. Melihat itu, suami teman saya pun langsung menegur ibunya karena dia khawatir sang penjual akan marah (dan nampaknya dia memang sudah marah). Maksud hati ingin mengingatkan sang ibu, eh malah sang ibu marah-marah kepada anaknya. Lalu dia melontarkan kata-kata “anak durhaka”.
Kisah di atas hanyalah salah satu contoh saja, Pak. Mungkin masih banyak lagi kejadian-kejadian serupa yang sebenarnya berawal dari masalah-masalah sepele. Bagaimana kita harus menyikapi ibu seperti itu, Pak?
Selain itu, sang ibu tidak mau “lepas” dari anaknya. Dia terlalu manja kepada suami teman saya itu. Padahal untuk isteri dan anaknya saja, suami saya itu jarang punya waktu karena pekerjaannya sangat banyak, sampai-sampai jarang ada hari libur. Apa mungkin hal itu disebabkan karena ibunya sudah janda, jadi dia ingin bermanja-manjaan dengan anaknya? Kalau seperti itu, bagaimana caranya agar suami teman saya itu bisa bersikap adil dalam mengurus ibu, anak dan juga isterinya?
Oya Pak, ada satu pertanyaan lagi, apa benar dalam Al-Qur`an ada ayat yang menegaskan bahwa semua harta anak laki-laki adalah hak ibunya? Jika benar, lalu siapa yang berkewajiban menafkahi isteri dan anaknya? Mohon jawabannya, Pak! Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
D-……

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Salam kenal juga, Bu. Alhamdulillah saya dan keluarga dalam keadaan sehat wal‘afiat. Si kecil yang beberapa hari lalu dirawat di rumah sakit pun sekarang sudah kembali ceria dan menyenangkan seperti sediakala. Mudah-mudahan ukhti dan keluarga juga demikian adanya, amin ya Robbal-‘alamin.
Seperti yang pernah saya singgung dalam salah satu konsultasi sebelumnya, birrul waalidain atau berbakti kepada orangtua merupakan amal kebajikan yang sangat besar nilainya di mata Allah swt.. Karenanya, dalam beberapa ayat Al-Qur`an, perintah untuk berbakti kepada orangtua disandingkan dengan perintah untuk menyembah Allah, seperti pada firman-Nya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Israa` [17]: 23)
Bila kita perhatikan, perintah untuk berbakti kepada orangtua dalam ayat tersebut bersifat umum. Belum ada batasan-batasan tertentu. Tetapi kemudian pengertian yang terkandung dalam ayat ini ditakhshish (dipersempit) dengan firman Allah pada ayat lain: “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orangtuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya.” (QS. Al-‘Ankabuut [28]: 8)
Dari ayat kedua ini, dapat difahami bahwa tidak semua perintah orangtua harus dituruti. Bila orangtua menyuruh kita untuk keluar dari agama Islam atau untuk melakukan kemusyrikan, maka kita wajib menolaknya. Inilah yang pernah dilakukan oleh Sa’ad bin Abi Waqash kepada ibunya.
Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqash ra., bahwa dia berkata: “Aku adalah seorang laki-laki yang berbakti kepada ibuku. Ketika aku masuk Islam, ibu berkata: ‘Agama apa yang kamu peluk itu, wahai Sa’ad? Kamu harus meninggalkan agamamu itu, atau aku tidak akan makan dan minum sampai aku mati, sehingga kamu akan dicemooh (oleh orang-orang) karena kematianku, dan akan dikatakan kepadamu: ‘Wahai Sang Pembunuh ibunya.’ Aku menjawab: ‘Ibu, janganlah engkau melakukan itu, karena aku tidak akan pernah meninggalkan agamaku ini karena alasan apapun.’ Setelah melihat sang ibu mogok makan selama satu hari satu malam, Sa’ad berkata: ‘Wahai ibuku, demi Allah, ketahuilah bahwa seandainya engkau memiliki seratus nyawa, kemudian nyawa-nyawa itu keluar dari dirimu satu persatu, maka aku tidak akan pernah meninggalkan agamaku ini.’” Melihat kesungguhan Sa’ad, sang ibu pun akhirnya menghentikan aksi mogok makannya itu.
Selain itu, pengertian firman Allah dalam QS. Al-Israa` (17): 23 juga ditakhshish (dipersempit) oleh Hadits Nabi saw. yang berbunyi: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Allah.” Secara tegas, Hadits ini menjelaskan bahwa seorang Muslim dilarang untuk menaati perintah siapapun -termasuk orangtua- yang mengandung unsur kemaksiatan kepada Allah, Sang Khaliq. Yang dimaksud dengan “maksiat” (kemaksiatan) adalah perbuatan mendurhakai atau tidak mematuhi perintah Allah (dan Rasul-Nya), atau melanggar aturan Allah. Dari sini, maka para ulama pun mendefinisikan term “birrul waalidain” (berbakti kepada orangtua) dengan definisi sebagai berikut: Berbakti kepada kedua orangtua adalah berbuat baik kepada mereka, memenuhi hak-hak mereka, dan menaati mereka dalam hal-hal yang bersifat sunah dan mubah, bukan pada hal-hal yang sifatnya wajib atau haram. Artinya, seorang anak harus menuruti perintah orangtuanya selama perintah itu tidak untuk meninggalkan perbuatan yang wajib hukumnya ataupun melakukan perbuatan yang diharamkan. Sebagai contoh, bila seorang ibu menyuruh anaknya untuk melakukan satu pekerjaan tertentu, yang dengannya dia harus meninggalkan shalat, maka sang anak wajib untuk menolak perintah tersebut. Demikian pula bila sang ibu menyuruh anak laki-lakinya meninggalkan begitu saja (menelantarkan) isteri dan anaknya agar dia menikah dengan wanita pilihan ibunya, maka sang anak harus menolak perintah tersebut, karena menelantarkan isteri dan anak merupakan perbuatan yang dilarang Allah swt..
Tetapi perlu diingat, andaikata seorang anak terpaksa harus menolak perintah orangtuanya karena perintah tersebut bertentangan dengan aturan Allah (yang bersifat wajib atau haram), maka penolakan itu harus disampaikan dengan cara yang baik, dengan perkataan yang halus dan tidak bernada “membentak”, sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt.: “dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Israa` [17]: 23) Selain itu, sang anak juga harus tetap memperlakukan orangtuanya dengan baik, meskipun ada perbedaan pandangan di antara mereka. Allah swt. berfirman: “…..dan janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman [31]: 15)
Saudariku yang terhormat, pada kasus yang Anda sebutkan, saya melihat bahwa sang anak belum wajib untuk menolak kemauan sang ibu. Sebab, masalah tawar menawar dalam jual beli merupakan satu hal yang sifatnya mubah (tidak terkait dengan hukum wajib ataupun haram seperti yang dijelaskan di atas). Apalagi dalam kajian fikih muamalah, dikenal istilah khiyar majlis, yaitu hak untuk meneruskan atau membatalkan akad (transaksi) selama kedua belah pihak belum berpisah dari tempat transaksi. Bahkan menurut Imam Syafi’I dan Hanbali, sang ibu masih boleh membatalkan transaksi yang dilakukannya itu meskipun sudah dilakukan ijab qabul (serah terima uang dan barang), selama mereka belum berpisah.
Menurut hemat saya, andaikata sang anak memang ingin memberikan masukan pada saat itu karena hal seperti itu dianggap tidak baik menurut adat/kebiasaan/etika (meskipun dibolehkan secara hukum), maka dia harus ektra hati-hati dan harus melihat kondisi sang ibu. Jangan sampai niat baiknya itu akan menyinggung perasaan sang ibu. Apalagi bila dia tahu bahwa ibunya termasuk tipe orang yang sangat sensitif.
Kalau saya boleh menilai, suami teman Anda itu termasuk orang yang sangat berhati-hati dan khawatir bila dirinya tidak bisa meraih ridha orangtua. Bahkan dia rela untuk mencium kaki sang ibu hanya untuk mendapatkan maaf darinya. Mungkin dia ingin mengamalkan Hadits Nabi saw.: “Ridha Allah terletak pada ridha kedua orangtua, dan murka Allah terletak pada murka kedua orangtua.”
Tetapi dia juga harus ingat, jangan sampai hal itu menyebabkan dia melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai suami dan ayah. Dia dituntut harus benar-benar bersikap adil sehingga tidak ada yang dikorbankan, meskipun dalam hal pelayanan, orangtua harus tetap didahulukan. Dalam sebuah Hadits shahih disebutkan sebuah kisah tentang 3 orang yang masuk ke dalam gua, tetapi kemudian pintu gua tersebut tertutup oleh batu. Batu itu baru bisa digeser setelah setiap orang di antara mereka berdoa kepada Allah dengan menyebutkan amal kebajikannya masing-masing. Salah seorang di antara mereka adalah orang yang sangat berbakti kepada orangtuanya. Dia berkata: “Ya Allah, sesungguhnya aku mempunyai kedua orangtua yang sudah lanjut usia, seorang isteri dan juga seorang anak. Aku menggembala untuk (menghidupi) mereka. Setelah aku mengandangkan ternak, aku memerah susunya. Lalu aku mulai memberikan susu itu kepada kedua orangtuaku sebelum aku memberikannya kepada anakku.” (HR. Muslim)
Dari penjelasan di atas, saya berani mengatakan bahwa bila suami teman Anda itu bisa bersikap seperti itu dengan tidak melalaikan kewajibannya sebagai suami dan ayah, maka teman Anda itu sangat beruntung. Dia seharusnya rela dan mendukung sikap suaminya itu. Sebab, bisa jadi saat tua nanti, dia dan juga suaminya itu akan diperlakukan seperti itu oleh anak dan menantunya.
Mengenai pertanyaan terakhir, saya tegaskan bahwa tidak ada satu ayat atau Hadits pun yang menyatakan bahwa semua harta anak laki-laki adalah hak ibunya. Memang ada satu riwayat yang mengisyaratkan bahwa seorang ayah boleh membelanjakan harta anaknya, tetapi itu merupakan kekhususan yang diberikan Allah kepada ayah, dan hal itu hanya boleh dilakukan secara tidak berlebihan dan tidak memudharatkan anaknya.Tapi dari segi hukum, harta itu tetap milik anaknya, bukan milik ayahnya. Oleh karenanya, ketika sang anak meninggal, maka harta itu harus dibagikan kepada semua ahli waris, termasuk ayah dan ibu. Bila anak laki-laki itu memiliki anak atau saudara, maka ibu hanya mendapat seperenam. Tetapi bila dia tidak mempunyai siapa-siapa kecuali ayah ibunya (yang masih hidup), maka sang ibu mendapat sepertiga bagian dari harta yang ditinggalkan (Lihat QS. An-Nisaa` [4]: 11)
Demikian yang bisa saya jelaskan, mudah-mudahan bermanfaat. Wallaahu A’lam….
Source: www.mediasilaturahim.com

Hukum Bisnis Tarik Tunai Pesan Baru

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, ada hal yang ingin saya tanyakan mengenai bisnis tarik tunai melalui mesin EDC atau yang lebih kita kenal dengan nama mesin gesek kartu kredit. Jika kita mempunyai kartu kredit yang diterbitkan oleh salah satu bank lokal atau internasional, lalu saat kita membutuhkan dana untuk suatu keperluan, maka kita akan memakai kartu kredit tersebut untuk tarik tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai.
Di sini, kartu kredit tersebut tidak dipakai untuk membeli barang, tapi untuk tarik tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai. Seandainya saya membuka usaha ini dengan ilustrasi sebagai berikut: Saya mendapatkan mesin EDC (merchant) atau mesin gesek kartu kredit dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan salah satu bank, dengan dikenai potongan sebesar 2,5%. Jika seseorang bertransaksi sebesar Rp. 1.000.000,- menggunakan kartu kredit, maka dana yang akan dikembalikan bank kepada saya sebesar Rp. 975.000,- Dalam jangka waktu 3 hari sebelum bank mengembalikan dana tersebut, saya terlebih dahulu memberikan uang tunai kepada si pemilik kartu kredit. Jika si pemilik kartu kredit tersebut bertransaksi sebesar Rp. 1.000.000,-, maka uang tunai yang diberikan kepadanya sebesar Rp. 975.000,-. Jadi, pemilik kartu kredit tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Bank penerbit kartu kredit, sementara keuntungan yang saya peroleh Rp. 5.000,-
Yang ingin saya tanyakan, apakah keuntungan yang saya peroleh itu termasuk kategori riba? Sebab, di zaman modern dengan tekhnologi serba canggih seperti ini, banyak kesempatan yang bisa diraih. Tapi saya takut melanggap apa yang telah Allah haramkan kepada kita semua. Mohon petunjuk dari Pak Ustadz. Terima kasih….
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
P - …..

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudaraku yang terhormat, di zaman yang serba canggih ini, memang banyak peluang atau kesempatan yang bisa kita raih. Namun sebagai Muslim, kita dituntut untuk tetap berhati-hati agar tidak ada uang haram yang masuk ke dalam tubuh kita dan juga keluarga kita. Setidaknya, pertanyaan yang Anda lontarkan di atas mencerminkan adanya kehati-hatian seperti itu dalam diri Anda. Sungguh tidak sedikit orang yang sudah tidak care lagi alias masa bodoh terhadap masalah tersebut. Mereka tidak lagi memikirkan halal atau haram. Bagi mereka yang terpenting adalah: asal perut kenyang, asal anak isteri girang, atau asal babeh senang. Na’uudzu billaah min dzaalik…
Saudaraku, sebenarnya transaksi yang Anda tanyakan di atas terdiri dari 3 macam transaksi, yaitu:
1. Transaksi antara pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit dengan pihak pemilik merchant. Transaksi ini menggunakan sistem jaminan atau penjaminan. Artinya, bank menjamin akan membayar uang yang dibayarkan oleh pihak pemilik merchant kepada pemegang kartu kredit.
2. Transaksi antara pihak pemilik merchant dengan pemegang kartu kredit. Transaksi ini menggunakan sistem ijarah (jasa/sewa). Artinya, pihak pemilik merchant berfungsi sebagai mediator pencairan uang, yang akan mendapat upah atas jasa yang telah diberikan.
3. Transaksi antara pihak bank dengan pemegang kartu. Transaksi ini menggunakan sistem jaminan, penjaminan dan peminjaman. Pihak pemegang kartu berhutang kepada bank dan harus melunasinya pada waktu yang telah ditentukan dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pihak bank.
Yang menjadi inti permasalahan ini adalah hukum transaksi pertama dan kedua, karena kedua transaksi tersebut berkaitan langsung dengan pihak pemilik merchant, berbeda dengan transaksi ketiga yang hanya terjadi antara pihak bank dengan pemegang kartu kredit. Di sini, kami tidak akan mengulas kembali pembahasan mengenai hukum transaksi ketiga. Anda bisa melihat kembali pembahasan tersebut pada artikel berjudul “Hukum Bunga Bank”, “Hukum Meminjam Modal Ke Bank Konvensional” dan “Hukum Rentenir”.
Transaksi antara pemilik merchant dengan pemegang kartu kredit menggunakan sistem ijarah (jasa/sewa), sebuah transaksi yang pada prinsipnya dibolehkan selama memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang ditetapkan syariat Islam. Hanya saja dalam bisnis tarik tunai ini, transaksi berbasis ijarah tersebut dikaitkan dengan transaksi lain yang –menurut sebagian ulama- mengandung unsur riba. Seandainya tidak dikaitkan dengan transaksi yang mengandung unsur riba tersebut, maka kemungkinan besar para ulama sepakat untuk membolehkan bisnis tarik tunai ini. Namun, karena ada kaitannya dengan transaksi lain, yaitu transaksi ketiga yang mengandung riba, maka para ulama berbeda pendapat:
1. Sebagian ulama fiqh kontemporer berpendapat bahwa pengambilan kelebihan uang yang dianggap sebagai uang administrasi dalam bisnis tersebut dibolehkan, karena pada prinsipnya bisnis ini menggunakan akad ijarah (jasa/sewa). Uang administrasi inilah yang akan digunakan untuk menutup biaya operasional. Pendapat inilah yang diambil oleh Lembaga Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yordania.
2. Sebagian ulama yang lain mengharamkannya karena proses penarikan uang tersebut bersifat hutang atau peminjaman yang diberikan kepada pihak pemegang kartu. Maka, uang yang dihasilkan dari transaksi tersebut dan merupakan kelebihan atas pokok pinjaman itu pun dianggap sebagai riba. Pendapat inilah yang diambil oleh Bank Ar-Rajhi.
Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua, apalagi meskipun terdiri dari 3 macam transaksi, tetapi pada hakekatnya bisnis tarik tunai ini merupakan satu kesatuan proses transaksi. Karena salah satu bagiannya mengandung unsur riba, maka yang lain pun ikut terkena dampaknya. Wallaahu A’lam….
Source: www.mediasilaturahim.com

Suami Menuduh Isterinya “Pelacur” Pesan Baru

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, keponakan saya ada masalah dengan rumah tangganya. Saat ini dalam situasi yang perlu mendapat pandangan agar dapat diselesaikan dengan jalan yang baik dan benar, terutama menurut agama.
Mereka menikah 2 tahun yang lalu. Setengah tahun usia pernikahan itu, mereka menghadapi goncangan karena suami tidak dapat mengendalikan perkataannya yang mengatakan istrinya "Pelacur" saat ada perselisihan kecil. Bahkan saat istrinya mengandung pernah melontarkan perkataan bahwa "Janin yang dikandung itu mungkin bukan anaknya". Menurut cerita, kata-kata tersebut sangat menyakitkan hati keponakan saya, sehingga hampir setiap hari ada perselisihan dan pertengkaran. Pada puncaknya orang tua terlibat dalam masalah tersebut. Di hadapan Orang Tua Wanita, sang suami mengatakan bahwa dirinya menceraikan istrinya. Saat itu istrinya sedang hamil.
Mereka pisah rumah, dan sepakat akan menyelesaikan secara hukum dan agama setelah kelahiran anaknya.
Suami tidak lagi membiayai istrinya, bahkan biaya kelahiran anaknya dan semua biaya sampai saat ini dipikul oleh istri dan orang tuanya. Setelah kelahiran anaknya suami tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin. Tapi dia tidak mau melanjutkan proses perceraian. Bahkan pernah mengancam akan membanting bayinya atau membawa lari. Hal itu tentu sangat menyusahkan dan membuat ketakutan istrinya dan keluarga lainnya. Suami baru mau melanjutkan proses perceraian jika diberi ganti rugi dalam bentuk materi dan uang. Katanya aturan itu ada dalam agama, sebab yang minta cerai pihak wanita. Sebagai tambahan dapat diinformasikan bahwa uang yang diserahkan pihak lelaki saat akan pernikahan juga sudah diambil kembali untuk modal usaha sang suami.
Sampai saat ini, rumah tangga mereka dalam status yang tidak ada kepastian, sementara keluarga telah mencoba untuk merukunkan mereka kembali tapi si wanita sudah sangat trauma dengan rangkaian kejadian yang secara tidak nyaman dialaminya dan begitu menakutkan. Apalagi bila suaminya datang, selalu saja timbul keributan. Sang isteri pun merasa terancam.
Mereka telah memiliki seorang putera yang sekarang berusia 1 tahun.
Rumah dan semua harta benda yang dimiliki oleh istri adalah miliknya sendiri dari orang tua istri. Mohon pandangan dari Ustadz.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

X - ……

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudaraku yang terhormat, masalah yang dihadapi keponakan Anda sangat kompleks dan rumit, dan hal ini semakin menipiskan harapan bagi kedua belah pihak (suami-isteri) untuk berdamai kembali. Tapi bukan berarti hal itu tidak mungkin, hanya saja upaya untuk mempersatukan mereka kembali membutuhkan adanya komitmen yang kuat dari kedua belah pihak (terutama suami) untuk merajut kembali benang-benang cinta yang telah terurai, menambah kekurangan-kekurangan yang ada, serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan.
Rumitnya masalah tersebut disebabkan karena suami telah melakukan sejumlah pelanggaran berat yang tidak patut dilakukan oleh seorang Muslim terhadap isterinya. Bahkan bila pelanggaran-pelanggaran seperti itu memang benar dilakukan oleh suami keponakan Anda, maka terus terang saya berani mengatakan bahwa dia bukan tipe suami yang baik atau shaleh, yang patut untuk dijadikan sebagai teman hidup. Sebab suami yang baik tidak mungkin tega untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan juga nilai-nilai kemanusiaan.
Pelanggaran-pelanggaran yang saya maksud adalah:
1. Dia telah menganggap isterinya sendiri sebagai pelacur atau menganggap anak yang dikandung isterinya bukan anaknya yang sah, tanpa bukti-bukti yang kuat. Ini berarti bahwa dia menuduh isterinya telah berzina dengan laki-laki lain. Meskipun terlihat begitu ringan kata-kata tersebut keluar dari mulut (begitu mudahnya diucapkan), tetapi ia memiliki dampak hukum yang luar biasa.
Dalam Islam, bila seorang Muslim menuduh orang lain berbuat zina, maka dia harus bisa membuktikannya dengan mendatangkan empat orang saksi. Bila tidak, maka dia sendiri yang akan terancam hukuman had (dicambuk sebanyak 80 kali). Allah swt. berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali.” (QS. An-Nuur [24]: 4)
Hukum seperti ini semestinya juga berlaku dalam hubungan antara suami isteri. Hanya saja karena rahmat Allah, Allah memberikan alternatif solusi yang bertujuan agar suami yang melakukan hal seperti itu tidak dikenai hukuman had tersebut. Alternatif yang dimaksud adalah Li’an. Li’an adalah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami, bahwa isterinya telah berzina dengan orang lain, atau bahwa suami menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya. Setelah suami mengucapkan sumpah seperti itu, maka sang isteri pun diminta untuk bersumpah bahwa tuduhan suaminya itu tidak benar.
Hukum li’an ini telah dijelaskan Allah swt. dalam firman-Nya: “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah (bahwa) sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS An-Nuur [24]: 6-9).
Bila kedua belah pihak sudah sama-sama mengucapkan sumpah, maka berlakulah hukum-hukum sebagai berikut:
- Kedua belah pihak (suami-isteri) harus diceraikan.
- Keduanya diharamkan untuk rujuk kembali.
- Wanita yang melakukan li’an berhak memiliki mahar.
- Anak yang lahir dari isteri yang melakukan li’an harus diserahkan kepada isteri (ibunya).
- Isteri yang melakukan li’an berhak menjadi ahli waris anaknya, dan demikian pula sebaliknya.
Berdasarkan hal tersebut, maka jelaslah bahwa perkataan yang begitu mudahnya keluar dari mulut suami keponakan Anda itu ternyata bukan perkataan yang sepele, melainkan perkataan yang memiliki dampak hukum yang sangat besar. Oleh karena itu, maka kita pun dituntut untuk berhati-hati terhadapnya.

2. Suami telah melanggar janji (ikrar) yang telah diucapkannya atau ditandatanginya sesaat setelah melakukan akad nikah. Ikrar tersebut dapat dilihat pada sighat ta’lik talak yang dicantumkan dalam buku nikah. Bunyi sighat ta’lik tersebut adalah sebagai berikut:
“Saya membaca shighat taklik atas isteri saya sebagai berikut: Sewaktu-waktu saya:
- Meninggalkan isteri saya dua tahun berturut-turut,

- Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,

- Atau saya menyakiti badan / jasmani isteri saya,

- Atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) isteri saya enam bulan lamanya,

kemudian isteri saya tidak ridha dan mengadukan halnya ke Pengadilan Agama, dan pengaduannya itu dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan tersebut, dan isteri saya membayar sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebagai ‘iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah thalak saya satu kepadanya.” (Dikutip dari Buku Nikah)

30 Kesalahan dalam Shalat

"Sesungguhnya yang petama kali akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah perkara shalat. Jika Shalatnya baik, maka baikpula seluruh amalan ibadah lainnya, kemudian semua amalannya akan dihitung atas hal itu."
(HR. An Nasa'I : 463)

Banyak orang yang lalai dalam shalat, tanpa sengaja melakukan kesalahan-kesalahan yang tidak diketahuinya, yang mungkin bisa memubat amalan shalatnya tidak sempurna.
kami akan paparkan kesalahan yang sering terjadi dalam shalat.

1. Menunda–nunda Shalat dari waktu yang telah ditetapkan
Hal ini merupakan pelanggaran berdasarkan firman Allah عزوجل ,
, "Sesungguhnya shalat suatu kewajiban yang telah ditetepkan waktunya bagi orang-orang beriman". (QS. An-Nisa : 103)


2. Tidak shalat berjamah di masjid bagi laki-laki
Rasullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Barang siapa yang mendengar panggilan (azan) kemudina tidak menjawabnya (dengan mendatangi shalat berjamaah), kecuali uzur yang dibenarkan". (HR. Ibnu Majah Shahih) Dalam hadits bukhari dan Muslim disebutkan. "Lalu aku bangkit (setelah shalat dimulai) dan pergi menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah, kemudian aku akan membakar rumah-rumah mereka hingga rata dengan tanah."

3. Tidak tuma'minah dalam shalat
Makna tuma'minah adalah, seseorang yang melakukan shalat, diam (tenang) dalam ruku'.i'tidal,sujud dan duduk diantara dua sujud. Dia harus ada pada posisitersebut, dimana setiap ruas-ruas tulang ditempatkan pada tempatnya yang sesuai. Tiak boleh terburu-buru di antara dua gerakan dalam shalat, sampai dia seleasi tuma'ninah dalam posisi tertentu sesuai waktunya. Nabi صلى الله عليه وسلمbersabda kepada seseorang yang tergegesa dalam shalatnya tanpa memperlihatkan tuma;minah dengan benar, "Ulangi shalatmu, sebab kamu belum melakukan shalat."

4. Tidak khusu' dalam shalat, dan melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan di dalamnya.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Sesungguhnya, seseorang beranjak setelah megnerjakan shalatnya dan tidak ditetapkan pahala untuknya kecuali hanya sepersepuluh untuk shalatnya, sepersembilan, seperdelapan, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga atau setangah darinya. " (HR. Abu Dawud, Shahih) mereka tidak mendapat pahala shlatnya dengan sempurna disebabkan tidak adanya kekhusyu'an dalam hati atau melakukan gerakan-gerakan yang melalaikan dalam shalat.

5. Sengaja mendahului gerakan iman atau tidak mengikuti gerakan-gerakannya.
Perbuatan ini dapat membatalkan shalat atau rakaat-rakaat. Merupakan suatu kewajiban bagi mukmin untuk mengikuti imam secara keseluruhan tanpa mendahuluinya atau melambat-lambatkan sesudahnya pada setiap rakaat shalat. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti keseluruhannya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan bertakbir sampai imam bertakbir, dan jika dia ruku' maka ruku'lah dan jangan ruku' sampai imam ruku' ". (HR. Bukhari)

6. Berdiri untuk melngkapi rakaat yang tertinggal sebelum imam menyelesaikan tasyahud akhir dengan mengucap salam ke kiri dan kekanan
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jangan mendahuluiku dalam ruku', sujud dan jangan pergi dari shalat (Al-Insiraf)". Para ulama berpedapat bahwa Al-Insiraf, ada pada tasyahud akhir. Seseorang yang mendahului imam harus tetap pada tempatnya sampai imam menyelesaikan shalatnya (sempurna salamnya). Baru setalah itu dia berdiri dan melengkapi rakaat yang tertinggal.

7. Melafadzkan niat.
Tidak ada keterangan dari nabi صلى الله عليه وسلم maupun dari para sahabat bahwa meraka pernah melafadzkan niat shalat. Ibnul Qayyim rmh menyatakan dalam Zadul-Ma'ad "Ketika Nabi صلى الله عليه وسلم berdiri untuk shalat beliau mengucapkan "Allahu Akbar", dan tidak berkata apapun selain itu. Beliau صلى الله عليه وسلم juga tidak melafalkan niatnya dengan keras.

8. Membaca Al-Qur'an dalam ruku' atau selama sujud.
Hal ini dilarang, berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "saya telah dilarang untuk membaca Al-Qur'an selama ruku' atau dalam sujud." (HR. Muslim)

9. Memandang keatas selama shalat atau melihat ke kiri dan ke kanan tanpa alasan tertentu.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Cegalah orang-orang itu untuk mengangkat pandangan keatas atau biarkan pandangan mereka tidak kembali lagi". (HR. Muslim)

10. Melihat ke sekeliling tanpa ada keperluan apapun.
Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa ia berkata, "Aku berkata kepada Rasulallah صلى الله عليه وسلم tentang melihat ke sekeliling dalam shalat Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, "Itu adalah curian yang sengaja dibisikan setan pada umat dalam shalatnya". (HR. Bukhari)

11. Seorang wanita yang tidak menutupi kepala dan kakinya dalam shalat.
Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم, "Allah tidak menerima shalat wania yang sudah mencapai usia-haid, kecuali jiak dia memakai jilbab (khimar)". (HR. Ahmad)

12. Berjalan di depan orang yang shalat baik orang yang dilewati di hadapanya itu sebagai imam, maupun sedang shalat sendirian dan melangka (melewati) di antara orang selama khutbah shalat Jum'at.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jika orang yang melintas didepan orang yang sedang shalat mengetahui betapa beratnya dosa baginya melakukan hal itu, maka akan lebih baik baginya untuk menunggu dalam hitungan 40 tahun dari pada berjalan didepan orang shalat itu". (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun lewat diantara shaf orang yang sedang shalat berjamaah, maka hal itu diperbolehkan menurut jumhur bedasarkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه : "Saya datang dengan naik keledai, sedang saya pada waktu itu mendekati baligh. Rasulallah صلى الله عليه وسلم sedang shalat bersama orang –orang Mina menghadap kedinding. Maka saya lewat didepan sebagian shaf, lalu turun dan saya biarkan keledai saya, maka saya masuk kedalam shaf dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan saya". (HR. Al-Jamaah). Ibnu Abdil Barr berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini menjadi pengkhususan dari hadits Abu Sa'id yang berbunyi "Jika salah seorang dari kalian shalat, jangan biarkan seseorangpun lewat didepannya". (Fathul Bari: 1/572)

13. Tidak mengikuti imam (pada posisi yang sama) ketika datang terlambat baik ketika imam sedang duduk atau sujud.
Sikap yang dibenarkan bagi seseorang yang memasuki masjid adalah segera mengikuti imam pada posisi bagaimanapun, baik dia sedang sujud atau yang lainnya.

14. Seseorang bermain dengan pakaian atau jam atau yang lainnya.
Hal ini mengurangi kekhusyu'an. Rasulallah صلى الله عليه وسلم melarang mengusap krikil selama shalat, karna dapat merusak kekhusyu'an, Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jika salah seorang dari kalian sedang shalat, cegahlah ia untuk tidak menghapus krikil sehingga ampunan datang padanya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad)

15. Menutup mata tanpa alasan
Hal ini makruh sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, "Menutup mata buka dari sunnah rasul صلى الله عليه وسلم". Yang terbaik adalah, jika membuka mata tidak merusak kekhusyu'an shalat, maka lebih baik melakukannya. Namun jika hiasan, ornament dsn sebagainya disekitar orang yang shalat atau antara dirinya dengan kiblat mengganggu konsentrasinya, maka dipoerbolehkan menutup mata. Namun demikian pernyataan untuk melakukan hal itu dianjurkan (mustahab) pada kasus ini. Wallahu A'lam.

16. Makan atau minum atau tertawa.
"Para ulama berkesimpulan oragn yang shalat dilarang makan dan minum. Juga ada kesepakatan diantara mereka bahwa jika seseorang melakukannya dengan sengaja maka ia harus mengulang shalatnya.

17. Mengeraskan suara hingga mengganggu orang-orang di sekitarnya.
Ibnu Taimuiyah menyatakan, "Siapapun yang membaca Al-Qur'an dan orang lain sedang shlat sunnah, maka tidak dibenarkan baginya untuk membacanya dengan suara keras karean akan mengganggu mereka. Sebab, Nabi صلى الله عليه وسلم pernah meninggalkan sahabat-sahabatnya ketika merika shalat ashar dan Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, "Hai manusia setip kalian mencari pertolongan dari Robb kalian. Namun demikian, jangan berlebihan satu sama lain dengan bacaan kalian".

18. Menyela di antara orang yang sedang shalat.
Perbuatan ini teralarang, karena akan mengganggu. Orang yang hendak menunaikan shalat hendaknya shalat pada tempat yang ada. Namun jika ia melihat celah yang memungkinkan baginya untuk melintas dan tidak mengganggu, maka hal ini di perbolehkan. Larangan ini lebih ditekankan pada jama'ah shalat Jum'at, hal ini betul-betul dilarang. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda tentang merka yang melintasi batas shalat, "Duduklah! Kamu mengganggu dan terlambat datang".

19. Tidak meluruskan shaf.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Luruskan shafmu, sesungguhnya meluruskan shaf adalah bagian dari mendirikan shalat yang benar" (HR. Bukhari dan Muslim).

20. Mengangkat kaki dalam sujud.
Hal ini bertentangan dengan ynag diperintahkan sebagaimana diriwayatkan dalam dua hadits shahih dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, "Nabi صلى الله عليه وسلم telah memerintah bersujud dengan tujuh anggota tubuh dan tidak mengangkat rambur atau dahi (termasuk hidung), dua telapak tangan, dua lutut, dan dua telapak kaki." Jadi seseorang yang shalat (dalam sujud), harus dengan dua telapak kaki menyentuk lantai dan menggerakan jari-jari kaki menghadao kiblat. Tiap bagian kaki haris menyentuk lantai. Jika diangkat salah satu dari kakinya, sujudnya tidak benar. Sepanjang dia lakukanutu dalam sujud.

21. Melatakkan tangan kiri dia atas tangan kanan dan memposisikannya di leher.
Hal ini berlawanan dengan sunnah karena Nabi صلى الله عليه وسلم meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkan keduanya di dada beliau. Ini hadits hasan dari beberapa sumber yang lemah di dalamya. Tapi dalam hubungannya saling menguatkan di antara satu dengan lainnya.

22. Tidak berhati-hati untuk melakukan sujud dengan tujuh angota tubuh(seperti dengan hidung, kedua telapak tangan, kedua lutuk dan jari-jari kedua telapak kaki).
Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jika seorang hamba sujud, maka tujuh anggota tubuh harus ikut sujud bersamanya: wajah, kedu telapak tangan kedua lutut dan kedua kaki". (HR. Muslim)

23. Menyembunyikan persendian tulang dalam shalat.
Ini adala perbuatan yang tidak dibenarkan dalam shalat. Hal ini didasarkan pad sebuah hadits dengan sanad yang baik dari Shu'bah budak Ibnu Abbas yang berkata, "Aku shalat di samping Ibnu Abbas dan aku menyembunyikan persedianku." Selesai shalat di berkata, "Sesungguhnya kamu kehilangan ibumu!, karena menyembunyikan persendian ketika kamu shalat!".

24. Membunyikan dan mepermainkan antar jari-jari (tasbik) selama dan sebelum shalat.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم , "Jika salah seorang dari kalian wudhu dan pergi kemasjid untuk shalat, cegahlah dia memainkan tangannya karena (waktu itu) ia sudah termasuk waktu shalat." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi)

25. Menjadikan seseorang sebagai imam, padahal tidak pantas, dan ada orang lain yang lebih berhak.
Merupakan hal yang penting, bahwa seorang imam harus memiliki pemahaman tentang agama dan mampu membaca Al-Qur'an dengan benar. Sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم "Imam bagi manusia adalah yang paling baik membaca Al-Qur'an" (HR. Muslim)

26. Wanita masuk ke masjid dengan mempercantik diri atau memakai harum-haruman.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Jangan biarkan perrempuan yang berbau harum menghadiri shalat isya bersama kita." (HR. Muslim)

27. Shalat dengan pakaian yang bergambar, apalagi gambar makhluk bernyawa.
Termasuk pakaian yang terdapat tulisan atau sesuatu yang bisa merusak konsentrasi orang yang shalat di belakangnya.

28. Shalat dengan sarung, gamis dan celana musbil melebihi mata kaki).
Banyak hadits rasulallah صلى الله عليه وسلم yang meyebutkan larangan berbuat isbal diantaranya :
A. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : sesungguhnya allah tidak menerima shalat seseorang lelaki yang memakain sarung dengan cara musbil." (HR. Abu Dawud (1/172 no. 638)
B. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : Allah عزوجل tidak (akan) melihat shalat seseorang yang mengeluarkan sarungnya sampai kebawah (musbil) dengan perasaan sombong." (Shahih Ibnu Khuzaimah 1/382)
C. Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda : "Sarung yang melebihi kedua mata kaki, maka pelakunya di dalam neraka." (HR.Bukhari : 5887)

29. Shalat di atas pemakaman atau menghadapnya.
Rasulallah صلى الله عليه وسلم berabda, "Jangan kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena sesungguhnya aku telah melarang kalian melakukan hal itu." (HR. Muslim : 532)

30. Shalat tidak menghadap ke arah sutrah (pembatas).
Nabi صلى الله عليه وسلم melarang perbuatan tersebut seraya bersabda : "Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekati sutahnya sehingga setan tidak dapat memutus shalatnya. (Shahih Al-Jami' : 650)
Inilah contoh perbuatan beliau صلى الله عليه وسلم "Apabila beliau صلى الله عليه وسلم shalat di temapt terbuka yang tidak ada seorangpun yang menutupinya, maka beliau menamcapkan tombak di depannya, lalu shalat menghadap tombak tersebut, sedang para sahabat bermakmum di belakangnya. Beliau صلى الله عليه وسلم tidak membiarkan ada sesuatu yang lewat di antara dirinya dan sutrah tresebut." Shifat Shalat Nabi صلى الله عليه وسلم, karya Al-Albani (hal : 55)

Dirangkum dari
"40 Kesalahan Shalat oleh Syaikh Muhammad Jibrin & Al Qaulu Mubin fi Akhthail Mushallin, Syaikh Mansyhur Hasan Salman.
Dan Diterbikan Oleh Al-Amin Publising

Menunda Pernikahan Karena Masih Kuliah

(Surat Untuk Muda-muda Yang Belum Menikah)
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya mempunyai seorang teman laki-laki. Kami tidak berpacaran karena kami tahu bahwa tidak ada pacaran dalam Islam. Kami sudah saling mengenal sekitar 1 tahun yang lalu. Alhamdulillah saya sudah bekerja. Dia juga sudah bekerja tapi sambil kuliah. Memang kami merasa bahwa kami sudah wajib menikah. Namun, kami menundanya karena menunggu hingga dia lulus kuliah.
Pertanyaannya, apakah alasan seperti itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk menunda pernikahan? Dan apa saja yang harus disiapkan jika kami ingin menikah? Mohon penjelasannya. Terima kasih….
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
A- ….

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudariku yang terhormat, sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu saya akan menjelaskan tentang hukum pernikahan. Sebab, hukum pernikahan sangat tergantung pada kondisi masing-masing orang. Bisa wajib, bisa sunah, bisa mubah, bisa makruh, bahkan bisa haram. Semua tergantung pada kemampuan seseorang untuk menikah dan juga kemampuannya dalam mengendalikan nafsu syahwatnya. Berikut adalah hukum-hukum pernikahan:
1. Sunah: Pernikahan disunahkan bagi orang yang sudah memiliki baa’ah (kemampuan untuk menikah) sementara dirinya masih mampu mengendalikan nafsu syahwatnya dan tidak khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina.
2. Wajib: Hukum pernikahan menjadi wajb bila seseorang sudah memiliki kemampuan sementara dirinya khawatir tidak mampu lagi mengendalikan nafsu syahwatnya. Dalam kondisi seperti ini, hukum pernikahan berubah menjadi wajib karena perbuatan zina adalah perbuatan yang jelas-jelas diharamkan Allah swt. dan termasuk dosa besar. Bila perbuatan yang haram (zina) sudah tidak dapat dihindari kecuali dengan pernikahan, maka pernikahan menjadi wajib hukumnya.
3. Mubah: Yaitu bagi orang yang mampu tetapi tidak memiliki syahwat sama sekali, seperti orang yang impoten atau lanjut usia. Pernikahan juga mubah hukumnya bagi orang yang tidak mampu menikah sementara calon mempelai wanitanya rela menerima kondisi tersebut. Pernikahan juga mubah hukumnya bagi orang yang sudah mampu tetapi dia ingin menikah hanya untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat untuk mendapatkan keturunan ataupun menjaga diri dari perbuatan zina.
4. Makruh: Yaitu bagi orang yang tidak mampu karena hal itu dapat menzhalimi isteri, atau bagi orang yang tidak ada minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.
5. Haram: Yatu bagi orang yang tidak mampu menikah (lahir batn), sementara dirinya tidak khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina ataupun perbuatan-perbuatan maksiat lainnya.
Dalam pertanyaan yang Anda lontarkan, Anda tidak menjelaskan tentang kondisi kemampuan Anda dan calon suami dalam mengendalikan hasrat seksual; Seberapa besar dorongan hasrat seksual Anda berdua saat ini? Apakah Anda dan dia masih mampu mengendalikannya ataukah tidak? Sebab sesuai penjelasan di atas, kondisi kemampuan dalam mengendalikan hasrat seksual akan mempengaruhi hukum pernikahan bagi Anda berdua, apakah masih sunah ataukah sudah wajib? Hal inilah yang dapat digunakan untuk menganalisa apakah alasan Anda untuk menunda pernikahan tersebut bisa dianggap sebagai alasan yang kuat ataukah tidak.
Di atas, Anda hanya menyebutkan bahwa Anda berdua merasa sudah wajib menikah. Saya tidak tahu, apakah kata “wajib” tersebut memang menunjukkan bahwa hukum nikah telah menjadi wajib bagi Anda berdua ataukah tidak. Bila jawabannya “ya”, maka alasan Anda untuk menunda pernikahan, seperti yang Anda kemukakan, tidak cukup kuat. Sebab, sesuatu yang wajib tidak boleh ditinggalkan ataupun ditunda pelaksanaannya kecuali bila ada udzur (halangan) yang dibenarkan, dimana bila seseorang memaksakan diri untuk melakukan kewajiban tersebut dalam kondisi seperti itu, maka hal itu dapat membahayakan dirinya. Saya kira, alasan menyelesaikan studi tidak termasuk ke dalam katagori tersebut.
Nampaknya dalam kasus Anda ini, penundaan pernikahan Anda berdua lebih disebabkan oleh kekhawatiran Anda berdua bila pernikahan itu dapat mengganggu studi calon suami. Menurut hemat saya, kekhawatiran seperti itu tidak beralasan, karena sebenarnya pernikahan itu justru dapat menjadi faktor terbesar yang dapat menciptakan suasana yang kondusif untuk belajar serta menciptakan ketenangan jiwa dan kehidupan yang bahagia bagi seorang penuntut ilmu. Tentunya, semua tergantung pada ‘azm (tekad) dan komitmen Anda berdua.
Tetapi bila jawabannya ternyata “tidak” karena Anda berdua masih bisa mengendalikan hasrat seksual sehingga tidak khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina, maka alasan yang Anda sebutkan sah-sah saja.
Saudariku yang terhormat, bagi saya pribadi, jawaban ya atau tidak, tidak terlalu penting. Yang terpenting adalah tekad dan komitmen kita. Anda berdua sudah memiliki kemampuan untuk menikah, karena itu bulatkanlah tekad Anda berdua untuk menikah. Terus terang, kondisi Anda berdua jauh lebih bagus daripada kondisi saya saat akan menikah. Dulu, sepulang dari Mesir tahun 2001, saya bertekad untuk merantau di Jakarta. Saat itu, saya belum memiliki pekerjaan yang tetap. Saya hanya bekerja sebagai translator lepas buku-buku Islam, yang penghasilannya masih sangat tergantung pada ada atau tidak adanya order. Setelah tiga bulan di Jakarta, saya membulatkan tekad untuk menikahi seorang wanita yang saya kenal melalui dunia maya (internet) dan saya sendiri belum pernah melihatnya langsung, hanya melalui foto saja. Sebelumnya kami sudah berhubungan via internet sekitar 8 bulan. Saat itu, saya masih di Mesir, sementara calon isteri saya berada di Pekanbaru.
Dengan hanya modal yang sangat pas-pasan dan hanya cukup untuk ongkos dan uang mahar, tetapi diiringi dengan modal restu dari orang tua yang tak ternilai harganya dan juga modal tekad yang kuat, saya pun pergi ke Pekanbaru dalam kondisi sudah siap untuk menikah (saya sudah membawa pengantar nikah dari kecamatan daerah asal saya). Saat itu, saya benar-benar sudah siap menerima resiko yang akan terjadi. Bahkan, seandainya saat tiba di Pekanbaru, ternyata calon isteri saya ataupun orangtuanya merasa tidak cocok dengan saya, saya pun rela. Dalam benak saya, bila hal itu terjadi, paling-paling saya kembali ke Jakarta dengan tangan hampa.
Awalnya, saya akan pergi ke sana seorang diri, karena kebetulan rencana sangat mendadak dan orangtua saya tidak bisa ikut, dan hal itu tdak menjadi kendala bagi saya. Tetapi ternyata ketika saya sudah sampai di Jakarta, kakak ipar saya menyusul. Akhirnya, dengan naik kendaraan bus, kami berdua berangkat ke Pekanbaru.
Mungkin karena faktor kesungguhan hati dan niat ikhlas karena Allah swt., alhamdulillah semua berjalan lancar. Dua hari setelah saya tiba di Pekanbaru, kami pun melangsungkan pernikahan dengan sangat sederhana. Seminggu kemudian, saya ajak isteri untuk pindah ke Jakarta. Saya suruh dia untuk mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Saya berani mengambil keputusan seperti itu meski pada saat itu saya belum ada pekerjaan yang tetap. Alhamdulillah sampai detik ini, ikatan pernikahan kami masih tetap terjalin kuat. Bahkan, kami telah dikaruniai 3 orang anak yang lucu-lucu, dan insya Allah sekitar 6 bulan lagi akan bertambah satu. Saya juga berhasl menyelesaikan studi di Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, padahal sekembalinya dari Mesir, sama sekali tidak terpikir dalam benak saya bisa melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Saudariku, jangan takut dan jangan khawatir. Yakinkah calon suami Anda bahwa hendaknya studi tidak menjadi kendala yang menghalangi niat baik Anda berdua. Selama niat kita ikhlas karena Allah swt., insya Allah Allah akan menolong kita. Allah telah berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur [24]: 32)
Mengenai persiapan menjelang pernikahan, siapkan saja tekad yang bulat, komitmen yang kuat dan pengetahuan yang cukup tentang hak dan kewajiban dalam berumah tangga. Demikian penjelasan dari saya, mudah-mudahan dapat menjadi motivasi bagi Anda berdua untuk menyegerakan pernikahan. Wallaahu A’lam……

Source: www.media-silaturahim.blogspot.com

negeriads.com

Kegiatan Para Pecinta Qur'an & Sunnah