Kamis, 11 Februari 2010

Adab Buang Hajat

Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman

Pertanyaan.
Tolong jelaskan hukum menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat berserta dalilnya. Jelaskan pula tentang perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini dan mana yang benar (rajih) ?

Jawaban.
Ada dua pendapat mengenai masalah ini.

Pendapat Pertama.
Menyatakan keharamannya, baik dilakukan di dalam bangunan (WC) ataupun diluar bangunan , berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Apabila salah seorang diantara kalian duduk untuk buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya” [Hadits Riwayat Muslim no. 265 dan ini lafalnya, dan Ahmad V/414,417, 421]

Begitu pula hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Apabila kalian datang ke tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat besar atau kecil, tetapi menghadaplah ke Timur atau ke Barat..” [1]

Abu Ayyub Radhiyallahu ‘anhu berkata, “(Ketika) kami sampai di Syam lalu kami mendapati WC-WC di sana di bangun dengan posisi menghadap Ka’bah, maka kami pun menyerongkan posisi duduk dan kami pun beristighfar (mohon ampun) kepada Allah” [Bukhari no. 386 dan Muslim no 264]

Muslim no. 262 meriwayatkan dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh-sungguh telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang hajat besar dan kecil”.

Pendapat Kedua.
Menyatakan bahwa harus dibedakan antara buang hajat di dalam bangunan (WC) dengan di tempat yang terbuka. Diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka dan dibolehkan ketika berada di dalam bangunan (WC) berdasarkan hadits berikut.

Hadits Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Pada suatu hari aku naik ke atas rumah Hafshah lalu terlihat olehku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang buang hajat dengan menghadap ke Syam dan membelakangi Ka’bah” [Hadits Riwayat Jama’ah] [2]

Hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kencing menghadap kiblat, akan tetapi setahun sebelum beliau wafat aku melihat beliau kencing menghadap kiblat” [Hadits Riwayat Lima kecuali Nasa’i] [3]

Dan hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Disampaikan di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada sebagian orang (sahabat) tidak suka menghadapkan kemaluan mereka ke arah kiblat, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Atau banar-benara mereka telah melakukan hal itu. Maka ubahlah tempat duduk-ku (di WC) dengan menghadap kiblat” [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah] [4]

Begitu pula hadits dari Marwan Al-Ashfar, dia berkata, “Aku melihat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu menderumkan (mendudukkan) untanya menghadap kiblat lalu beliau kencing sedang beliau juga menghadap kiblat, maka aku bertanya, ‘Wahai Abu Abdurrahman, bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang hal itu ?’ Beliau menjawab, ‘Memang betul, tetapi beliau melarang hal itu (dilakukan) di tanah yang lapang. Kalau di antara kamu dan kiblat itu ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa” [Hadist Riwayat Abu Daud no 11. Lihat Shahih Abu Daud no.8]

Adapun pendapat yang rajih (benar) menurut saya (Syaikh Abdul Aziz Al-Muhammad As-Salman) adalah mengamalkan hadits Abu Ayyub Radhiyallahu ‘anhu karena itu yang lebih berhati-hati, yaitu menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat besar atau kecil di dalam bangunan atau di luar bangunan (tempat terbuka) adalah haram.

[Pendapat in juga telah dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Al-Qayyim menjelasakan bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (buang hajat dengan menghadap kiblat) adalah merupakan kekhususan beliau. Disamping itu, ada kaidah yang berbunyi, “Apabila bertentangan antara ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perbuatan beliau, maka yang didahulukan adalah ucapannya”. Contoh yang lain adalah beliau membatasi umatnya menikah tidak boleh lebih dari empat (yaitu lewat ucapannya), padahal beliau sendiri menikah dengan sembilan wanita (dan ini adalah perbuatannya), maka yang didahulukan adalah ucapannya]

Pertanyaan.
Sebutkan benda apa saja yang tidak boleh dipergunakan untuk ber-istijmar dan sertakan dalilnya!

Jawaban.
Haram bersuci dengan tulang, kotoran binatang, makanan, dan segala sesuatu yang dimuliakan. Dalilnya adalah hadits berikut.

Hadits dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Rasuulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang bersuci dengan tulang atau kotoran binatang” [Hadist Riwayat Ahmad III/336,343, 384. Muslim no. 263, Abu Daud no. 38]

Hadits dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kami untuk bersuci dengan tidak kurang dari tiga batu, tanpa memakai kotoran binatang dan tulang” [Hadits Riwayat Ahmad V/437, 438, Ibnu Majah no. 316. Dan lihat Shahih Muslim no. 262]

Dan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dia berkata.

“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang beristinja dengan kotoran binatang atau tulang. Beliau bersabda. ‘Sesungguhnya kedua-duanya tidak bisa mencucikan” [Hadits Riwayat Ad-Daruquthni no. 9, beliau berkata, ‘Sanadnya Shahih]

Adapun dalil tentang pengharaman istijmar dengan sesuatu yang dimuliakan seperti buku-buku fiqih atau hadits adalah karena perbuatan menggunakan kertas yang berisi tulisan tentang fiqih atau hadits untuk istijmar itu termasuk penghinaan dan pelecehan syariat. Oleh karena itu, keharamannya lebih utama dibandingkan dengan keharaman memakai kotoran binatang atau tulang.

Adapun dalil tentang pengharaman bersuci dengan memakai makanan adalah hadits riwayat Muslim [5] dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian bersitinja’ dengan memakai kotoran binatang atau dengan tulang karena sesungguhnya tulang itu makanan saudara kamu dari kalangan jin”

Dari hadits ini bisa diambil kesimpulan bahwa keharaman ber-istijmar menggunakan makanan kita (manusia) itu lebih utama daripada keharaman menggunakan makanan jin (tulang).


Pertanyaan.
Bagaimana hukumnya mencukupkan diri hanya menggunakan salah satu dari dua cara ber-istinja, yaitu hanya menggunakan air saja atau hanya dengan batu saja (ber-istijmar) ? Bagaimana pula kalau kedua-duanya dilakukan ?

Jawaban.
Boleh mencukupkan diri hanya menggunakan salah satu dari kedua cara tersebut. Akan tetapi, bersitinja dengan mengunakan air itu lebih utama. Dan seandainya kedua cara itu dilakukan bersamaan, yaitu disamping mengunakan air juga menggunakan batu, maka itu lebih utama daripada menggunakan air saja. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Ayat berikut ini turun dimaksudkan kepada penduduk Quba, “Di dalam (masjid Quba) ada orang-orang yang suka bersuci (dengan menggunakan air) dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci (dengan menggunakan air)”. Rasulullah bersabda, “Mereka (penduduk Quba) beristinja dengan menggunakan air ; maka ayat ini turun dimaksudkan untuk mereka”[Hadits Riwayat Abu Daud no.43, At-Tirmidzi no. 3100, Ibnu Majah no. 357. Lihat Shahih Abu Daud I/11 no.34 dan Shahih Ibnu Majah I/63 no. 268]

Al-Bazzar juga telah meriwayatkan hadits ini di dalam Musnad-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dengan lafal.

“Artinya : Ayat berikut ini turun dimaksudkan kepada penduduk Quba, “Di dalam (masjid Quba) ada orang-orang yang suka bersuci (dengan menggunakan air) dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci (dengan menggunakan air)”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kepada mereka, mereka menjawab, “Kami (dalam bersuci dari buang air) menggunakan batu terlebih dahulu kemudian setelah itu baru menggunakan air”[6]

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 04/I/Dzulqa’adah 1423H -2003M]
_________
Foote Note.
[1] Di Indonesia, menghadap ke Utara dan Selatan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini di Madinah yang kiblatnya (Ka’bah) ada di arah Selatan, -Red
[2] Bukhari no. 147 dan 2935, Muslim no.266, Abu Daud no.12, At-Tirmidzi no.11, An-Nasa’i no. 23, Ibnu Majah no. 322, Ahmad II/12,13, Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 456 dan Ad-Darimi I/179
[3] Ahmad II/360, Abu Daud no.13 At-Tirmidzi no.9 dan Ibnu Majah no 324. Lihat Shahih Abu Daud no. 10 dan Shahih Ibnu Majah no. 261
[4] Ahmad VI/219,227, Ibnu Majah no.324, Lihat Dha’if Ibnu Majah no. 68 dan Adh-Dhaifah no.947
[5] Hadits no. 450. Dan lihat Al-Mustakhraj ‘ala Shahih Muslim no. 966
[6] Kami belum menemukannya dalam Musnad Al-Bazzar. Namun Al-Haitsami telah menyebutkannya dalam Majam Az-Zawaid I/212, lalu beliau (Al-Haitsami) mengatajan bahwa dalam sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Abdul Aziz bin Umar Az-Zuhri yang didhaifkan (dilemahkan) oleh Bukhari, An-Nasa’i dan yang lain. Lihat pula Tamamul Minnah hal.65

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/724/slash/0

Keuntungan ≠ Riba


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya telah menyimak penjelasan tentang hukum rentenir. Yang ingin saya tanyakan, jika kita mengambil untung dalam berjualan, apakah hal itu juga termasuk riba? Apalagi pada zaman yang serba sulit sekarang ini, banyak orang yang menjual barang dengan harga semaunya, alias dengan keuntungan yang besar. Apakah hal itu dibolehkan?
Sekian dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf. Terima kasih, Pak Ustadz. Wabillahit-taufiq wal hidayah…
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Z - …..

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Riba dan jual beli adalah dua hal yang berbeda, seperti yang disinyalir pada firman Allah swt.: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275) Pada penjelasan yang lalu (Hukum Rentenir), secara implisit saya telah menyebutkan bahwa riba bisa terjadi pada transaksi hutang piutang dan juga transaksi jual beli.
Mengenai riba yang terjadi pada transaksi hutang piutang, saya kira mudah difahami dan mudah-mudahan Anda dan para pembaca sudah bisa membedakannya dengan jual beli yang dibolehkan oleh Allah. Sebab, riba tersebut menggunakan akad hutang piutang dan bukan akad jual beli. Sebagai contoh, Ahmad meminjam uang kepada Salman sebesar Rp. 100.000,- dengan perjanjian harus dikembalikan dengan jumlah Rp. 110.000,-
Mungkin yang melatarbelakangi pertanyaan Anda adalah penjelasan tentang riba yang terjadi pada transaksi jual beli. Saya kutipkan kembali penjelasan tersebut: “kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara’ (timbangan atau takaran). Misal, 1 kg gula dijual dengan 1 ¼ kg gula lainnya. Kelebihan ¼ kg gula dalam jual beli ini disebut dengan riba al-fadhl.” Riba ini menggunakan akad jual beli, tepatnya jual beli muqayadhah (barter). Mungkin penjelasan tersebut masih belum gamblang sehingga menimbulkan kesan ada kesamaan antara riba dengan jual beli pada umumnya.
Sebenarnya, yang saya maksud dalam contoh tersebut adalah jual beli barang yang sejenis, seperti gula dengan gula, beras dengan beras, emas dengan emas, perak dengan perak, dan lain-lain. Dalam jual beli seperti ini, bila ada kelebihan pada salah satunya, maka itulah yang disebut dengan riba. Sekali lagi, ini hanya barang-barang yang sejenis dengan kadar yang berbeda. Tetapi bila yang ditukar (dijual-belikan) adalah barang yang sejenis tetapi dengan kadar yang sama, atau barang yang tidak sejenis meskipun ada kelebihan pada salah satunya, maka jual beli ini tidak termasuk riba.
Hal ini telah dijelaskan oleh Baginda Rasulullah saw. dalam sabdanya: “(Memperjual-belikan) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur, kurma dengan kurma, garam dengan garam (haruslah) sama, seimbang dan tunai. Apabila jenis yang diperjual-belikan berbeda, maka juallah sesuai dengan kehendakmu (boleh ada kelebihan) asal dengan tunai.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa seorang Muslim boleh menjual suatu barang untuk ditukar dengan barang lainnya yang tidak sejenis atau dengan nilai tukar (uang), dengan mengambil kelebihan (keuntungan). Inilah jual beli yang dibolehkan Allah swt., seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah (2): 275 tersebut.
Adapun masalah keuntungan yang besar, hal itu berkaitan dengan pembahasan tentang tas’ir atau penentuan harga. Kata tas’ir berasal dari kata as-si’r yang berarti harga aktual yang berlaku di pasar. Secara umum, penentuan harga ini diserahkan sepenuhnya kepada pedagang. Artinya, para pedagang bebas menjual barangnya dengan harga yang dikehendakinya, tentunya selama masih dalam batas-batas kewajaran. Penentuan harga ini berhubungan dengan hukum ekonomi (hukum permintaan dan penawaran). Bila permintaan banyak sementara stock barang sedikit, maka harga akan naik dengan sendirinya. Sebaliknya, bila permintaan sedikit sementara stock barang banyak, maka harga akan turun. Dalam hal ini, pemerintah tidak berhak ikut campur dalam menentukan harga kecuali bila ada ulah sebagian pedagang yang memonopoli dan menimbun barang dengan tujuan agar harga naik.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa pada zaman Rasulullah saw. pernah terjadi pelonjakan harga di pasar. Sejumlah sahabat pun menemui Rasulullah saw. seraya berkata: “Wahai Rasulullah, harga-harga di pasar melonjak begitu tinggi, maka tetapkanlah harga untuk kami!” Rasulullah saw. menjawab: “Sesungguhnya Allah-lah yang berhak menetapkan harga, Allah-lah Dzat yang Maha Menahan dan Melapangkan (rezeki), serta Dzat yang Maha Pemberi rezeki. Aku berharap akan bertemu Allah, dan janganlah seseorang di antara kalian menuntut saya untuk berlaku zhalim dalam soal nyawa dan harta.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dari sini, maka jelaslah bahwa penentuan harga merupakan hak pedagang, dan ini berarti bahwa pedagang dibolehkan untuk mengambil keuntungan (termasuk keuntungan yang besar), tentunya selama masih dalam batas-batas kewajaran. Wallaahu A’lam……

Source: www.media-silaturahim.blogspot.com

negeriads.com

Kegiatan Para Pecinta Qur'an & Sunnah