Ada banyak alasan munculnya perselingkuhan. Tetapi bagaimanapun juga, perselingkuhan tetaplah perselingkuhan yang terlarang.
Alasan sering kali hanya untuk membenarkan sebuah tindakan dan membebaskan dari kesalahan, lebih-lebih jika ia menganggap sebagai korban dari pasangan hidupnya.
Tips ini hanya ditujukan khususnya bagi yang telah menikah. Bagi yang belum menikah juga boleh, biar “nantinya” (setelah menikah) dapat mencoba tips ini. Selingkuh dalam terminologi ini adalah zina. Bukan selingkuhnya versi pacaran muda-mudi yang memuakkan sebagaimana terminologi kontemporer para selebritis.
1. Ikhlash kepada Allah ta’ala. Ikhlash merupakan obat penawar yang paling manjur. Jika seseorang yang selingkuh benar-benar ikhlash dan menghadapkan wajahnya kepada Allah ta’ala dengan tulus, niscaya Allah ta’ala akan menolongnya dengan ke-Mahalembutan-Nya dengan cara yang tidak pernah terlintas dalam hatinya. Orang tersebut tentu akan segera sadar bahwa ia sedang dalam penjagaan Rabbnya yang tidak pernah tidur, hingga kemudian dapat meninggalkan aktifitas selingkuh. Ia akan tersibukkan dengan hal-hal yang membuat ridla Rabbnya.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”Sesungguhnya apabila hati telah merasakan manisnya ibadah kepada Allah ta’ala dan ikhlash kepada-Nya, maka tidak ada yang lebih manis, lebih indah, lebih nikmat, dan lebih baik darinya”.
2. Tindakan preventif secara umum, yaitu dengan cara menyucikan jiwa untuk membersihkan diri dari bisikan-bisikan setan yang merupakan langkah awal menjerumuskan mereka ke dalam kemunkaran.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan yang munkar” [QS. An-Nuur : 21].
3. Orang yang hendak memasuki rumah orang lain disyari’atkan untuk memohon ijin terlebih dahulu sehingga terhindar dari pandangan yang dapat melihat aurat penghuni rumah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ * فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ * لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum minta ijin dan memberikan salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat ijin. Dan jika dikatakan kepadamu : “Kembali (saja)lah”; maka hendaknya kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan” [QS. An-Nuur : 27-29].
Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء وجهه ولكن من ركنه الأيمن أو الأيسر ويقول السلام عليكم السلام عليكم
”Apabila Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mendatangi pintu/rumah seseorang, beliau tidak berdiri di depan pintu. Akan tetapi di samping kanan atau di samping kiri. Kemudian beliau mengucapkan : Assalamu’alaikum Assalamu’alaikum” [HR. Abu Dawud no. 5186; shahih].
4. Bila ada tamu laki-laki yang bukan mahram sementara suami tidak ada di rumah, sebaiknya ditolak. Demikian pula sebaliknya bila ada tamu wanita yang bukan mahram sementara istri tidak ada di rumah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya” [HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341].
وَلا تَأْذَنُ فِيْ بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلا بِإِذْنِهِ
“Dan janganlah seorang wanita mengijinkan seseorang masuk ke dalam rumah suaminya sementara dia (suami) ada di sana, kecuali dengan ijin suaminya tersebut” [HR. Muslim no. 1026].
5. Menyucikan mata dari pandangan kepada wanita atau laki-laki yang bukan mahram. Manfaat menahan pandangan sangat besar, diantaranya adalah : menyelamatkan hati dari rasa gundah-gulana yang menyakitkan, membuat hati bercahaya dan bersinar yang kelak akan terlihat pada mata, wajah, dan seluruh tubuh; terakhir, menjernihkan firasat, karena firasat itu berasal dari cahaya hati dan buahnya.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” [QS. An-Nuur : 30-31].
Dari Jarir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu ia berkata :
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
”Aku bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dari pandangan tiba-tiba (tidak sengaja). Maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku” [HR. Muslim no. 2159].
6. Bagi wanita, dilarang ia ber-tabarruj (dandanan menor) di hadapan laki-laki yang bukan mahram.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
”Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” [QS. Al-Ahzaab : 33].
Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam telah bersabda :
المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان
”Wanita itu adalah aurat. Apabila ia keluar (rumah), maka setan akan menghiasi dirinya (sehingga dipandang indah di mata kaum laki-laki)” [HR. At-Tirmidzi no. 1173; shahih].
7. Larangan terhadap sesuatu yang dapat menggerakkan atau menggugah nafsu birahi laki-laki atau wanita, misalnya dengan menutup aurat sesuai dengan yang disyari’atkan.
8. Tidak bercampur-baur antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram.
9. Menjauhkan diri dari sarana-sarana yang akan membangkitkan gairah seks (majalah, koran, tv, dan media lainnya yang terpampang gambar-gambar dan memuat bumbu-bumbu cerita vulgar).
10. Menjauh dari “orang lain” yang dicintai (selain suami/istri = PIL/WIL ? ), sebab memisahkan diri dan menjauh akan mengusir bayangan orang yang pernah dicintai dalam hatinya, seperti mantan pacar atau rekan kerja.
11. Senantiasa menghadiri majelis ilmu.
12. Selalu konsisten menjaga shalat dengan sempurna, menjaga kewajiban-kewajiban shalat, baik berupa kekhusyukan dan kesempurnaannya secara lahir maupun bathin.
Selamat mencoba dan semoga bermanfaat…….
http://abul-jauzaa.blogspot.com/
Selasa, 09 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar