Kamis, 28 Juli 2011

ANTARA FPI DAN AHMADIYAH

Oleh: Tiar Anwar Bachtiar

(Ketua Umum PP Pemuda Persis)

Di tengah ramainya kasus penyerangan Ahmadiyah, Temanggung, dan konflik Pasuruan, yang kini mengemuka menjadi sorotan justru bukan hanya Ahmadiyah, tapi juga FPI (Front Pembela Islam) pimpinan Habib Riziq. Dua-duanya didesak untuk dibubarkan. Hanya saja beda alasan dan beda yang mendesaknya untuk dibubarkan. Ahmadiyah didesak untuk segera dibubarkan atau menjadi agama baru oleh mayoritas umat Islam, sementara FPI dituntut dibubarkan oleh kelompok-kelompok liberal, terutama semenjak kasus bentrok dengan AKKBB 1 Juni 2008 lalu di Monas.

Alasan untuk pembubaran keduanya pun berbeda. Ahmadiyah ditetapkan sebagai kelompok “penoda agama” karena menyatakan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Sementara itu FPI dibubarkan karena dituduh sebagai ormas anarkhis. Tentang kesesatan dan penyimpangan Ahmadiyah, MUI telah menetapkannya sejak lama. Bahkan negara-negara lain seperti Pakistan, India, Malaysia, dan Brunai Darussalam juga sudah menetapkan hal yang sama. Di Pakistan, misalnya, Ahmadiyah sudah ditetapkan sebagai agama baru. Persoalannya di Indonesia, sekalipun MUI telah menetapkannya sebagai aliran sesat yang menodai Islam, negara tidak bisa mengambil tindakan seperti di Pakistan. Selain konstitusi Indonesia yang agak sulit memberi peluang untuk itu, juga karena Indonesia telah meratifikasi HAM yang mengharuskan negara melindungi orang berkeyakinan apa saja. Satu-satunya alasan untuk mengambil tindakan pada Ahmadiyah adalah berdasarkan UU PNPS No. 1 tahun 1965 tentang penodaan dan penistaan agama atau atas alasan perlindungan terhadap warga negara sehingga Ahmadiyah perlu diberi payung agama sendiri seperti usul MUI untuk kasus Indonesia.

Sesungguhnya terhadap FPI, pemerintah tidak bisa mengambil tindakan karena alasan keyakinan dan ajarannya. Selain tidak seperti Ahmadiyah yang dinyatakan menyimpang, bila karena ajarannya, sama sekali tidak ada hal yang membuat FPI harus dicurigai. Satu-satunya alasan yang selalu digadang-gadang kelompok liberal adalah karena ormas ini selalu melakukan tindakan anarkhis di berbagai tempat. Bila ada kerusuhan atas nama agama, selalu yang dituduh dan menjadi kambing hitam adalah FPI. Kasus mutakhir yang paling santer diberitakan adalah peristiwa bentrok dengan HKBP di Ciketing Bekasi yang menyeret nama ketua FPI Bekasi, Murhali Barda ke muka pengadilan.

Kalau anarkhisme yang dijadikan alasan FPI dibubarkan sesungguhnya masalahnya tidak sesederhana itu. Pertama, anarkhisme yang dituduhkan pada FPI, selain tidak selalu merupakan fakta sesungguhnya juga tidak layak dikategorikan kriminal seperti tawuran antar-kampung atau tawuran pelajar. Dalam beberapa persidangan melibatkan FPI seperti kasus bentrok dengan AKKBB yang sampai menyeret Ketua FPI Munarman ke penjara, atau kasus terakhir di Ciketing, tidak selalu mereprsentasikan bahwa FPI sungguh-sungguh melakukan tindak kekerasan yang mengarah kepada tindak kriminal.

Kerusuhan-kerusuhan yang melibatkan orang-orang berseragam FPI ini selalu mulanya diawali dengan pancingan-pancingan pihak ‘lawan’ saat berdemonstrasi yang menyulut kemarahan masa FPI. Bahkan tidak selalu harus FPI. Siapapun yang dipancing-pancing, apalagi di tengah kerumunan massa yang mudah disulut, pasti akan melakukan hal serupa seperti yang dilakukan massa FPI. Itu artinya, kerusuhan-kerusuhan yang terjadi selama ini tidak bisa disejajarkan dengan kerusuhan antar-warga atau tawuran pelajar yang memang sejak awal motifnya adalah ingin melakukan “perang” dan “kerusuhan”. Dalam kasus FPI, setiap kerusuhan yang terjadi selalu lebih merupakan “aksiden” yang semestinya bukan merupakan tindak kriminal.

Kedua, tindakan “keras” (bukan “kekerasan”) FPI terhadap berbagai tindak kemaksiatan juga sangat tidak layak bila disejajarkan sebagai tindakan kriminal. Misalnya, sering terdengar FPI melakukan sweeping diskotik, lokalisasi perjudian dan pelacuran, dan tempat-tempat maksiat lain. Kalau tindakan seperti ini dianggap sebagai “kekerasan” berbau kriminal, sungguh sangat keterlaluan dan bertentangan dengan akal sehat.

Semestinya yang dikategorikan kriminal adalah mabuk, judi, dan prostitusi. Kalau ada pihak yang ingin mencegah tindak kriminal dan penyakit masyarakat, seharusnya didukung, bukan malah dikriminalisasi. Kalau caranya dianggap kurang tepat, yang mesti dilakukan adalah pendekatan dan dialog oleh aparat penegak hukum. Bukankah selama ini, ketika diajak bekerja sama dengan pihak kepolisian seperti saat Ramadhan tahun lalu, FPI dapat bekerja sama dengan pihak keamanan dengan baik dalam membasmi kemaksiatan. Selama ini, bahkan banyak masyarakat yang merasa terwakili oleh FPI dalam menindak kemaksiatan yang semakin merajalela di mana-mana ketika aparat penegak hukum mandul. Ketika FPI dikriminalisasi, banyak masyarakat yang mengeluh bahwa pelaku-pelaku kemaksiatan semakin berani.

Ketiga, dalam kasus FPI, citra buruk FPI lebih banyak diciptakan oleh media daripada kenyataannya di lapangan. Media secara tidak adil hanya memotret FPI saat terjadi kerusuhan-kerusuhan. Seolah-olah FPI adalah organisasi perusuh. Media tidak pernah melihat sisi lain dari apa yang dilakukan FPI seperti pembinaan dan pengajian-pengajian yang selama ini dilakukan. Dalam banyak kasus pengajian-pengajian FPI banyak yang telah menyadarkan orang-orang yang dianggap “kriminal”. Pembinaan yang dilakukannya pun telah turut membantu negara menciptakan good citizen. Dari aspek ini, sama sekali tidak pernah ada media yang mengangkatnya. Seperti telah jamak diketahui, tidak ada media yang tidak punya agenda dan keberpihakan. Kalau kenyataannya anarkhisme dan kekerasan FPI hanya dibentuk oleh media, bukan selalu menunjukkan kenyataan di lapangan, ini menunjukkan bahwa kriminalitas FPI hanyalah “dugaan” dan “rekayasa” semata. Kalau pemerintah mengambil tindakan atas FPI hanya atas dugaan dan prasangka media, ini sungguh suatu kesalahan fatal.

Hal yang berkebalikan terjadi pada Ahmadiyah. Justru “pemolesan” wajah Ahamdiyah sehingga terkesan tidak punya masalah dengan umat Islam juga dilakukan oleh media. Medialah yang mengemas sedemikian rupa sehingga seolah-olah Ahmadiyah sama saja dengan Islam pada umumnya. Padahal, jelas-jelas hasil investigasi puluhan tahun terhadap Ahmadiyah yang dilakukan oleh berbagai kalangan di berbagai belahan dunia menyimpulkan bahwa Ahmadiyah sungguh-sungguh menyimpang dari ajaran pokok Islam. Di Indonesia pun kenyataannya demikian. Buku-buku yang menjelaskan hasil-hasil kajian dan investigasi terhadap ajaran Ahmadiyah ratusan jumlahnya. Kajian-kajan akademik di berbagai perguruan tinggi yang membuktikan kesesatan Ahmadiyah pun begitu banyak.

Kelihatannya, ancaman SBY akan membubarkan ormas anarkhis harus dipikirkan ulang kalau yang dimaksud adalah FPI. Apa yang dilakukan pemerintah hanya akan menimbulkan keresahan bagi warga Muslim mayoritas yang tidak sesungguhnya tidak bermasalah sama sekali dengan FPI. Sebaiknya yang harus menjadi fokus perhatian pemerintah adalah menyelesaikan akar masalah kasus Ahmadiyah: apakah akan dibiarkan seperti sekarang dengan potensi kekerasan yang semakin mengkhawatirkan atau segera diambil tindakan tegas untuk menghindari banyak kemdharatan di masa yang akan datang. Masalah kekerasan diproses saja seadil-adilnya melalui proses hukum, tidak perlu membawa-bawa nama ormas yang tidak ada sama sekali dalam programnya untuk melakukan “kekerasan”. Partai yang petingginya korupsi pun tidak lantas dibubarkan partainya. Padahal, kejahatan korupsi lebih parah dibandingkan kekerasan fisik. Dalam UU, korupsi terkategori sebagai extra-ordinary crime yang tentu saja lebih berbahaya daripada bentrokan fisik. Wallâhu A’lam.

Tentang Penulis:

Tiar Anwar Bachtiar, M.Hum

Saat ini menjabat ketua umum PP Pemuda Persatuan Islam (Persis) untuk periode 2010-2015; tengah menyelesaikan S3 di bidang Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI. Penulis dapat dihubungi di nmr tlp. 081546955764.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

negeriads.com

Kegiatan Para Pecinta Qur'an & Sunnah