Minggu, 06 Desember 2009

Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil

Teh sa2,
Saya seorang calon ibu,
yang sedang mengandung anak kedua,
tahun lalu saya tidak bisa berpuasa karena sedang hamil anak pertama dan telah membayar fidyah. Yang menjadi pertanyaan saya, bolehkan saya 3 tahun berturut-turut membayar fidyah? Karena mungkin, ramadhan tahun depan saya juga tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena harus menyusui dua (2) orang anak ?
Bagaimanakah hukumnya orang yang membayar fidyah, apakah tetap harus mengganti puasanya ? Terima kasih sebelumnya, teh Sasa.

Ibu, selamat ya atas kehamilan keduanya, semoga lancar dan sehat, saya akan mencoba jawab pertanyaan ibu seputar bagaimana kewajiban shaum bagi ibu yang sedang hamil dan menyusui, apakah shaum, qadha atau bayar fidyah? Lalu kapan dibayarnya?

Pertama-tama, kita ketahui bahwa Shaum Ramadahan adalah kewajiban setiap muslim yang bertaqwa, shaum tidak hanya melibatkan iman tapi juga juga melibatkan kondisi fisik yang bersangkutan. Maka, dimaklumi bahwa kondisi fisik setiap orang berbeda-beda.

Selanjutnya, Subhanallah, Allah memberikan rukhsah (keringanan) kepada orang-orang tertentu, untuk boleh meninggalkan shaum dan menggantinya dengan qadha atau fidyah. Orang hamil, termasuk salah satu kriteria orang yang tergolong diperbolehkan berbuka tapi wajib bayar fidyah.
Arti boleh berbuka dengan wajib bayar fidyah

Fidyah, artinya memberikan sejumlah makanan kepada fakir miskin sebesar yang biasa kita makan sehari-harinya. Kalau dalam satu hari kita makan sekitar Rp. 15.000, kita berikan sejumlah itu pula kepada fakir miskin. Apabila kita tidak shaum selama sebulan maka kalikan saja 30/31 hari dengan Rp. 15.000. Fidyah bisa dibayar per hari atau dijumlahlah total. Bisa dibayarkan langsung ke fakir miskinnya, atau dititip ke lembaga zakat.

“Dan bagi orang-orang yang berat mengerjakannya, kewajibannya adalah fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin.” (Q.S. Al-Baqarah 2: 184). Ayat tersebut tidak memerinci siapa yang dapat termasuk kriteria orang-orang yang berat mengerjakannya. Penjelasan detilnya ada dari H.R. Abu Daud, “Rukhsah (keringanan) bagi laki-laki maupun wanita yang lanjut usia (walaupun mereka sanggup shaum) untuk dapat berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya orang yang miskin. Demikian pula yang hamil dan yang menyusui, jika mereka khawatir terhadap anaknya, boleh berbuka dan memberi makan (fidyah).”

Wajib berbuka, tapi ada kewajiban mengqadha shaum di hari lain, yaitu bagi ibu nifas, sebab wanita nifas setelah melahirkan, haram melakukan shalat dan shaum, “Bukankah jika perempuan haidh tidak shaum dan tidak shalat?” (H.R. Bukhari), “Kami mendapat haidh pada zaman Rasulullah saw. kemudian bersih. Maka beliau menyuruh kami menggqadha shaum dan tidak menyuruh kami mengqadha shalat.” (H.R. Nasa’i)

Sedangkan bagi ibu yang menyusui bisa dengan beragam cara, ia bisa membayar fidyah, bila bayi masih ASI (Air Susu Ibu ) eksklusif, karena ibu termasuk yang dianggap berat melaksanakan shaum, sebab kondisi fisik sedang menyusui anaknya dari sejak melahirkan sampai bayi umur 4 atau 6 bulan. Selanjutnya, apabila sang bayi sudah diatas 6 bulan ia mendapat makanan tambahan selain ASI, maka sang ibu bisa membayar qadha shaum di lain waktu.

Sunatullah, setiap kehamilan akan melalui 3 tahapanan kehamilan, nifas, dan menyusui. Maka, sang ibu, bisa terkena fidyah atau kah qadha shaum? Lihat saja, kapan tiga peristiwa itu terjadinya berbarengan dikaitkan dengan kapan jatuhnya Ramadhan. Sehingga, bisa kita tentukan apakah ia terkena kewajiban harus fidyah atau qadha?

Maka, kewajiban ibu Risna di tahun yang lalu ketika hamil anak pertama, sudah beres lunas dengan membayar fidyah, lalu kehamilan kedua pun bila bertepatan dengan Ramadhan lagi, maka bayar fidyah lagi,jadi tidak perlu mengqadha shaum. Apabila Ramadhan bertepatan dengan masa nifas, maka shaum mengqadha di lain waktu. Apabila ia ASI ekslusif ia membayar fidyah, lalu bila tidak ASI eklusif ia bisa ikut shaum.

Sedangkan, pendapat ibu hamil ingin tetap ikut shaum, karena ia ingin mendidik janin agar mengenal shaum, menurut saya tanpa mengurangi hormat saya pada yang berpendapat demikian, silahkan saja, asalkan kondisi kesehatan ibu dan janin dinyatakan sehat dan mampu oleh dokter ahli gynaecolognya,
Memang, sebenarnya kondisi fisik ibu hamil bertambah-tambah lemah, ditegaskan dalam firman Allah, Q.S. 31 :14.

Sehingga wajarlah membutuh extra asupan gizi dan perhatian, maka saran saya fidyah saja, jangan memaksakan diri, manfaatkanlah Rukhsah. (By Sasa Esa Agustiana)/group Pecinta Qur'an & Sunnah
Wallahu’alam bishawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

negeriads.com

Kegiatan Para Pecinta Qur'an & Sunnah