Jumat, 04 Desember 2009

Tahajjud Berjama'ah

Bismillah,
Qiyamullail Berjama’ah, adakah dalil-dalil syar’i?

Jawaban

Tahajjud berjamaah

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya bahwa Rasulullah saw. pernah menganjurkan salat Tahajud kepada Fatimah dan Ali bin Abi Thalib. Bahkan secara sengaja beliau datang ke rumahnya. Tetapi hal itu tidak disertai ajakan berjamaah bersama beliau. Jika berjamaah tahajjud itu lebih baik dari pada munfarid sebagaimana salat-salat sunat lain yang dilakukan secara berjamaah, tentu beliau akan mengajak salat berjamaah kepada Ali bin Abu Thalib dan Fatimah putri beliau yang rumahnya berdempetan dan sama-sama nempel ke masjid.

“Sesunggunya Ali bin Abu Talib menceritakan kepadanya (Husain bin Ali) bahwa pada suatu malam Rasulullah saw. membangunkannya (Ali bin Abi Thalib) beserta Fatimah putri Nabi saw., (dengan cara mengetuk) lalu beliau bertanya, ‘Tidakkah kalian akan melaksanakan salat Tahajud’? kemudian saya menjawab, ’Wahai Rasulullah, diri-diri kami ini berada pada kekuasaan Allah, jika Ia berkehendak membangunkan kami, tentu kami akan bangun’, Maka tatkala kami berkata demikian, beliau beranjak pergi dan tidak kembali lagi kepadaku, kemudian aku mendengar beliau, sambil berpaling pergi seraya memukul paha beliau, bersabda, ’Manusia itu adalah yang paling banyak dalihnya’.” H.r. Al-Bukhari.

Suatu ketika Aisyah mencari Rasulullah saw., lalu ia mendapati beliau sedang sujud pada salat malam. Dan terbukti bahwa Aisyah tidak turut salat dibelakang beliau (berjamaah), dan tidak diceritakan Rasulullah saw. pernah mengajak seorang pun di antara istri-istri beliau untuk berjamaah tahajud. Sebagaimana diterangkan di dalam hadits berikut ini: “Dari Aisyah r.a. ia berkata, ‘Aku kehilangan Rasulullah saw. pada suatu malam dari tempat tidur, lalu aku mencarinya (dengan cara meraba-raba), tiba-tiba tanganku menyentuh kedua kaki beliau di mesjid, sementara kedua telapak kaki beliau berdiri tegak (ketika sujud), beliau sedang berdo’a ‘Ya Allah aku berlindung kepada keridaan-Mu dari murka-MU, kepada ampunan-Mu dari siksa-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Sesungguhnya Engkau sebagaimana pujuan-Mu atas diri-Mu’.” H.r. Muslim.

Dengan keterangan-keterangan ini nyatalah bahwa Rasulullah saw. tidak pernah sengaja bertahajud berjamaah apalagi sampai mengajak orang-orang.

Jika kita perluas sedikit tentang betapa akan mudahnya Rasulullah saw. untuk mengadakan salat tahajud dengan berjamaah, bahkan dengan jumlah jamaah yang amat banyak. Karena kita sangat memaklumi bahwa para sahabat adalah orang-orang yang senantiasa dalam keadaan haus terhadap keutamaan-keutamaan dalam beribadah, terutama ibadah-ibadah mahdhah. Hal ini menunjukkan bahwa demikianlah ketentuan salat tahajud. Sangat berbeda ketika Rasululah saw. mengajak para sahabat bahkan keluarga dan istri-istrinya melaksanakan Qiyamu Ramadhan (Tarawih) secara berjamaah bahkan di masjid.

“Dari Abu Dzar, ia berkata, ‘Kami saum bersama Rasulullah saw., beliau tidak mengimami kami sebelum tersisa tujuh hari dari bulan itu, lalu beliau salat bersama kami sampai lewat sepertiga malam, kemudian beliau tidak salat mengimami kami pada hari keenamnya (dari bulan itu) dan salat mengimami kami pada hari kelimanya hingga pertengahan malam, lalu kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana kalau engkau mengimami kami pada sisa malam ini ?’ beliau menjawab, ‘Siapa yang salat bersama imam sampai selesai, telah ditetapkan baginya salat malamnya, ‘kemudian beliau tidak mengimami kami hingga tersisa tiga hari dari bulan itu dan salat mengimami kami pada hari ketiganya dan mengajak keluarga serta istri-istri beliau, lalu beliau salat bersama kami hingga kami dikhawatirkan alfalah, aku (Jubair bin Nufair) bertanya kepadanya (Abu Dzar), ‘Apa alfalah itu ?’ Ia (Abu Dzar) menjawab, ‘Sahur’”. H.r. Al-Khamsah. Nailul Authar, III:55.

Lalu, bagaimana kita harus mendudukkan hadis-hadis berjamaahnya Rasulullah saw. pada salat malam beliau? Hadis-hadis yang dimaksud adalah hadits-hadits sebagai berikut :

Pertama, hadits Ibnu Abas,

Dari Ibnu Abas, ia mengatakan.”Saya bermalam di rumah bibiku, yaitu maimunah, maka Rasulullah saw. berdiri melakukan salat malam dan aku berdiri di sebelah kiri beliau. Maka beliau melakukan demikian, yaitu memegang kepalaku dan memberdirikan aku di sebelah kanan beliau. H.r. An-Nasai : 797

Hadis Ibnu Abas ini menerangkan bahwa ia mengikuti salat malam bersama Nabi saw. tanpa ajakan Nabi saw. Bahkan dikatakan oleh Ibnu Abas sendiri bahwa Nabi lebih dahulu berdiri melakukan salat malam itu. Demikian pula pada hadits Ibnu Masud dan Hidzaifah.

Kedua, hadits Ibnu Masud,

Dari Abdulah (bin Masud) r.a, ia mengatakan,”Saya salat bersama Nabi saw. pada suatu malam lalu tidak hentinya beliau berdiri sampai saya punya pikiran jelek’ Kami bertanya,’Apa pikiran jelekmu itu?’ ia menjawab,’Saya duduk meninggalkan Nabi saw. berdiri sendirian.’” H.r. Al-Bukhari : 1135.

Ketiga, Hadits Hudzaifah

Dari Hudzaifah, ia mengatakan,”Saya salat bersama Nabi saw. pada suatu malam, maka beliau memulai dengan surat albaqarah, lalu aku katakan,’Beliau ruku pada ayat keseratus, dan salat lagi lalu ruku pada ayat kedua ratus, aku katakan, beliau salat dengan itu pada satu rakaat, lalu teruslah beliau salat dan mulailah membaca surat An-Nisa dan beliau membacanya lalu memulai membaca surat Ali Imran, beliau membacanya dengan tidak tergesa-gesa. Maka apabila membaca ayat yang terdapat tasbih, beliau berhenti dan bertasbih, apabila membaca ayat yang ada permohonan, beliau memohon, bila melewati ayat yang ada ta’awwudz, beliau berta’awwudz, lalu ruku dan membaca subhana rabbiyal ‘adhim, lamanya ruku beliau tidak jauh dari berdirinya. Lalu beliau bangkit dan mengucapkan sami’allohu liman hamidah, maka berdirinya itu tidak jauh dari rukunya, Lalu beliau sujud dan membaca subhana robbiyal ‘a’la. Dan lamanya sujud beliau tidak jauh beda dari rukunya.” Hr. An Nasai : 1646.

Keempat, hadits kisah Salman dan Abu Darda,

Dari Abu Juhaifah, ia berkata, “Nabi saw. memuakhatkan (mengikhwankan) antara Salman dan Abu Darda. Salman berkunjung kepada Abud Darda, maka ia melihat Ummu Darda dalam keadaan berpakaian lusuh. Lalu ia berkata kepadanya, ‘Mengapa keadaanmu demikian’ Ia menjawab, ‘Saudaramu Abu Darda sudah tidak ada perhatian terhadap kehidupan dunia’ Kemudian Abu Darda tiba, lalu ia (Salman) menghidangkan makanan untuknya, kemudian berkata, ‘Makanlah’ Abu Darda berkata, ‘Saya sedang shaum’ Salman berkata lagi, ‘Saya tidak akan makan sebelum kamu makan’ Lalu ia pun makan. Ketika malam tiba Abu Darda bangun hendak salat, maka Salman berkata, ‘Tidurlah’ maka ia pun tidur. Lalu ia bangun lagi, maka Salman pun berkata lagi, ‘Tidurlah’ Ketika di penghujung malam, Salman berkata, ‘Sekarang bangunlah’ Lalu keduanya salat. Maka Salman berkata kepada Abu Darda, ‘Sesungguhnya Tuhanmu punya hak yang menjadi kewajibanmu, dirimu dan keluargamu juga punya hak yang menjadi kewajibanmu, maka penuhilah yang punya hak sesuai dengan haknya Maka Abu Darda mendatangi Nabi, lalu menerangkan hal itu (ucapan Salman) kepada beliau. Maka Nabi bersabda, ‘Salman benar’ H.r. Al Bukhari, at Tirmidzi, Ibnu Hiban, al Baihaqi, dan ad Daraquthni.

Hadits di atas menunjukkan bahwa Abu Darda baru mendengar/mendapatkan keterangan yang disampaikan oleh Salman, sehingga ia sengaja mendatangi Nabi untuk mengetahui kebenaran keterangan itu.

Dengan sabda Nabi: shadaqa Salman, maka keterangan dari Salman itu dikategorikan sebagai hadits taqrir (kebenarannya disetujui oleh Nabi) dan tidak ada hubungannya dengan amaliyah (perbuatan) mereka (salat malam).

kalimat qumil an (salatlah kamu sekarang) dan sholaya (keduanya salat) belum cukup untuk diartikan salat malam mereka berjamaah, Karena jelas sekali bahwa Salman menyuruh Abu Darda salat bukan mengajaknya salat berjamaah.

Dari sini kita dapat memahami maksud al Bukhari, mengapa hadits itu tidak ditempatkan pada Kitabut Tahajjud, tapi pada kitabus shaum (Shahih al-Bukhari, 1997:389, No. 1.968) dan Kitabul Adab (Shahih al-Bukhari, 1997:1.301, No. 6.139). Demikian pula halnya dengan para imam lainnya (at Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, IV:608, Kitabuz Zuhud; Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, II:23, Kitabul Birri wal Ihsan; al Baihaqi, as-Sunanul Kubra, IV:275, Kitabus Shaum; ad Daraquthni, Sunan ad-Darquthni, II:176, Kitabus Shiyam)

Jadi, tidak ada seorang pun dari para mukharij itu yang menyebut salat tahajud berjamaah. bahkan tidak kita dapatkan sama sekali tentang bab keutamaan tahajjud berjamaah itu. Oleh karena itu dapat dijawab keraguan-keraguan di atas tentang apakah benar tahajud itu lebih baik berjamaah?

Mari kita perhatikan hadits berikut :

Dari Zaid bin Sabit ra, ia mengatakan,”Rasulullah saw. memikul kain tebal atau tikar, lalu beliau keluar dan salat di atasnya. Maka mengikutinyalah beberapa orang dan datang untuk bermakmum kepada beliau. Lalu pada malam berikutnya mereka datang lagi dan Rasulullah saw. menahan diri dan tidak keluar menemui mereka, lalu meraka bersuara dengan sangat keras dan berkumpul di dekat pintu. Maka Rasulullah saw. keluar dengan marah seraya bersabda,”Apa yang terus-menerus kalian lakukan ini ? Sampai aku menyangka akan diwajibkan atas kalian. Salatlah di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya sebaik-baik salat seseorang itu dirumahnya selain salat wajib. H.r. Al-Bukhari : 5648, Muslim, I : 347-348 : 1301

Pada hadits ini jelas sekali Rasulullah saw. menyuruh orang-orang yang mengharapkan salat berjamaah tahajud dengan beliau agar pulang ke rumah dan mengerjakan salat malam/tahajud di rumah masing-masing.

Setelah kami melihat hadits-hadits tentang praktek salat malam/tahajud Rasulullah saw. dan kami menelaah karakter salat malam Rasulullah saw. yang senantiasa munfarid dalam arti tidak pernah mengajak seorang pun sahabat untuk berjamaah, hatta istri-istri beliau yang tentunya sekamar dengan beliau.

Selanjutnya memperhatikan penetapan para imam mukharij hadits-hadits yang tidak membuat bab khusus tentang salat malam/tahajud berjamaah terhadap hadits Ibnu abas, Ibnu Masud, Hudzaifah al Yamani, serta Salman alFarisi dengan Abu Darda.

Menelaah para sahabat yang ingin berjamaah dengan beliau disuruh pulang dan salat malam/tahajud di rumah masing-masing.

Mengingat telah adanya sekelompok muslim yang memasyarakatkan acara tahajud berjamaah.

Maka kami berkesimpulan bahwa:

1. Salat malam/tahajud itu asalnya dilakukan secara munfarid

2. Tidak boleh mengajak orang lain untuk salat berjamaah termasuk kepada istri.

3. Tidak mengapa mengikuti orang yang sedang salat malam/tahajud dengan tujuan mempelajarinya termasuk ayat-ayat yang dibaca.

4. Salat malam/tahajud yang diacarakan dengan berjamaah tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw. Jika acara berjamaah salat malam/tahajud itu lebih baik, tentu Rasulullah saw. dan para sahabat akan lebih dahulu mengacarakannya dan mendawamkannya dari pada kita.

Selanjutnya terlihat dengan jelas perbedaannya dengan qiyamu Ramadan (tarawih) yang dilakukan dengan berjamaah dan sengaja Rasululah saw. mengajak orang-orang dan mengajak istri-istri dan keluarga beliau.

wallohu'alam bisowab.
http://persis.or.id/?p=127

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

negeriads.com

Kegiatan Para Pecinta Qur'an & Sunnah